09 Oktober 2019

(Cyber Law 01) Hukum Cyber 10 - 11 Desember 2019 (Minimal 20 Peserta)

Pendaftaran : 09 Oktober 2019 s/d 06 Desember 2019

Investasi : Rp 5.000.000

 

TERM OF REFFERENCE TRAINING HUKUM SIBER HUKUM SEBAGAI BENTENG PERTAHANAN TERHADAP KEJAHATAN SIBER

 

I. LATAR BELAKANG

 

Di era perkembangan teknologi digital yang begitu pesat saat ini, telah membuat dunia yang saling terhubung menjadi semakin rumit dan kompleks. Sayangnya, didalam kemajuan teknologi ini, kegiatan kejahatan siber juga tumbuh secara eksponensial. Siapapun juga, baik individu yang hanya menggenggam sebuah smartphone, perusahaan kecil atau besar, instansi pemerintah atau seorang ahli teknologi siber sekalipun, perlu setiap saat mewaspadai ancaman serangan kejahatan dunia siber yang juga semakin pintar dan canggih. Keamanan dan perlindungan terhadap serangan kejahatan siber tidak hanya menjadi lingkup tanggung jawab dan tugas teknologi keamanan siber semata, tetapi juga menuntut peran hukum, dalam hal ini hukum siber, sebagai jaminan perlindungan dan keamanan dari serangan kejahatan siber khususnya bagi pihak pengguna teknologi. Sejauh mana peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum siber dan perkembangan hukum siber di negara-negara maju serta perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur tentang keamanan siber menjadi penting untuk dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan dunia siber. Apakah peraturan perundangan tersebut telah memadai untuk melindungi masyarakat dan negara dari kejahatan siber yang bersifat global. Training ini mengupas tuntas aspek hukum siber dan perkembangannya seiring dengan perkembangan teknologi siber dan kejahatan siber.

 

II. TUJUAN

 

1. Sebagai sarana pendidikan untuk memahami, mampu mengantisipasi dan mencegah terjadinya resiko serangan kejahatan siber, baik dari aspek teknologi, investigasi dan digital forensics, peraturan perundang-undangan, serta pencegahan dan perlindungannya.

2. Memberikan Pemahaman dan Wawasan tentang Kejahatan Siber, Keamanan Siber dan Hukum Siber.

 

III. MANFAAT

 

1. Memahami hukum siber, kejahatan siber dan keamanan siber;

2. Memahami hukum siber baik dalam skala nasional, regional maupun internasional;

3. Memahami dan berwawasan dalam mengidentifikasi resiko, pencegahan, penanganan dan perlindungan dari serangan kejahatan siber.

 

IV. NARASUMBER

 

1. Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH. (KEYNOTE SPEAKER)

(PENGANTAR TRAINING HUKUM SIBER “HUKUM SEBAGAI BENTENG PERTAHANAN TERHADAP KEJAHATAN SIBER)

2. Wahyudi Djafar, SH., MH. (KERANGKA HUKUM SIBER DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA)

3. TBD – Badan Siber dan Sandi Negara (KERJASAMA LINTAS NEGARA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN SIBER)

4. Dr. Taro Lay (PENGENALAN DAN PERKEMBANGAN KEJAHATAN SIBER SERTA IMPLIKASINYA)

5. Dr. Rika Ratna Permata, SH., MH. (KEJAHATAN SIBER TERHADAP KEKAYAAN INTELEKTUAL).

6. Dr. Sinta Dewi Rosadi, SH., LL.M (PERLINDUNGAN DATA DAN PERLINDUNGAN PRIVASI)

7. Herman Fransiskus SH., MH. – Subdit Cyber Crime Kepolisian Republik Indonesia (PENGENALAN TENTANG DIGITAL FORENSICS DAN PENYELIDIKAN KEJAHATAN SIBER)

8. Natanael Peranginangin, Dsc. (TATA KELOLA INTERNET DAN KEAMANAN SIBER).

 

V. MATERI

 

1. Pengantar Hukum sebagai Benteng Pertahanan Terhadap Kejahatan Siber

2. Kerangka Hukum Siber dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

3. Kerjasama Lintas Negara dalam Memberantas Kejahatan Siber

4. Pengenalan dan Perkembangan Kejahatan Siber serta Implikasinya

5. Kejahatan Siber terhadap Kekayaan Intelektual

6. Perlindungan Data dan Perlindungan Privasi

7. Pengenalan tentang Digital Forensics dan Penyelidikan Kejahatan Siber

8. Tata kelola Internet dan Manajemen Resiko Terhadap Serangan Kejahatan Siber

 

 

VI. METODE

 

 

Training Hukum Siber “Hukum sebagai Benteng Pertahanan Terhadap Kejahatan Siber” ini menerapkan metode Ceramah, Dialog (Tanya jawab), Simulasi dan Study Kasus yang diselenggarakan secara komunikatif, interaktif dan partisipatif secara praktis.

 

 

VII. TARGET PESERTA SEMINAR

 

 

Training Hukum Siber “Hukum sebagai Benteng Pertahanan Terhadap Kejahatan Siber” ini terbuka untuk:

- Instansi Pemerintah

- Lembaga Pendidikan

- Telekomunikasi, Perbankan dan Keuangan

- Profesional hukum dan Advokat

- Corporate Legal Officer 

- Mahasiswa S2/S3

 

VIII. DURASI

 

 

Training Hukum Siber ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari:

Hari/Tanggal : Selasa -  Rabu, 10 - 11 Desember 2019 (TBC)

Waktu : 09.00 WIB – 16.30 WIB Tempat : TBD

 

IX. FASILITAS

Peserta Training mendapatkan fasilitas berikut:

1. Bahan Materi (flashdisk)

2. Training kit (alat tulis dll)

3. Meeting Package (makan siang, coffe break 2x)

4. Sertifikat Pendidikan

 

 

X. BIAYA

 

Semua pembiayaan Training, baik biaya pendidikan maupun biaya lainnya seperti akomodasi dan transportasi dibebankan kepadan Peserta. Pembayaran dapat melalui: Jimly School of Law and Government (JSLG) Dengan biaya investasi sebesar Rp. 5,000,000.00 (Lima juta Rupiah) per Peserta belum termasuk Pajak, dan Pajak dibebankan oleh Instansi/lembaga/perusahaan yang akan mengikuti Training.

 

 

XI. PENUTUP

 

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman dan garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan Training Hukum Siber “Hukum sebagai Benteng Pertahanan Terhadap Kejahatan Siber”. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

 

 

XII. KONTAK

 

 

Calon Peserta yang berminat mengikuti Training dapat menghubungi:

Jimly School of Law and Government (JSLG)

Telepon : 021-39233450

HP : 081296137805 (Fikri)

081293721034 (Novia Ayu)

Email : jimlyschool@jimly.com

PT Advo Utama Indonesia (advosmart)

Telepon : 021-31110514

HP : 081319768719 (Stanley)

085691926650 (Rusdiansyah)

Email : marketing@advosmart.id

Pendaftaran: https://bit.ly/2lNeSXh