12 November 2019

LGL47 Register Now !!! Legal Drafting Training Angkatan 47 (11-13 November 2019) (Minimal 15 Peserta)

Pendaftaran : 12 November 2019 s/d 13 November 2019

Investasi : Rp 4.000.000

 

Klik Download Formulir Legal Drafting

 

TERMS OF REFERENCE (ToR)

PENDIDIKAN dan PELATIHAN PERANCANGAN NASKAH HUKUM

/PERANCANGAN KONTRAK ATAU MoU

(LEGAL DRAFTING TRAINING)

BATCH 47

11 - 13  November 2019

 

 

 

Untuk terlaksana Diklat Legal Drafting Training dengan minimal 15 Peserta, untuk informasi kuota bisa hubungan kantor JSLG (02139833450), Faqih (082113851312), Nurman (081213683902)

 

 

I. Latar Belakang

Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.

 

Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative draftingLegislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.

 

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.

 

Jimly School of Law and Government (JSLG) adalah lembaga pendidikan dan pelatihan yang mempunyai kompetensi dan berpengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (training) perancangan hukum (legal drafting) maupun perancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting). Program legal drafting training ini diadakan khusus untuk memenuhi kepentingan para praktisi hukum dan instansi pemerintah, lembaga negara serta lembaga, badan, dewan, dan komisi selain lembaga negara yang ingin menguasai keterampilan dalam bidang legal drafting.

 

II. Tujuan

  1. Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
  2. Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrakyang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  3. Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal drafting.
  4. Memiliki ketrampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.

III. Manfaat

  1. Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
  2. Peserta mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  3. Peserta mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak yang dibuat.
  4. Peserta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak.

IV. Narasumber

Legal drafting training ini diampu oleh narasumber yang ahli dan berpengalaman dalam bidang legal drafting dengan latar belakang yang beragam dan saling melengkapi, yaitu pejabat publik, mantan pejabat publik, guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang relevan, antara lain :

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D / Andi Gunawan, S.H., M.B.A.
  3. Dr. A. Partomuan Pohan, SH., LL.M
  4. Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
  5. Dr. Suhariyono, S.H., M.H
  6. Drs. Zafrullah Salim,  M.H.
  7. Drs. Muzajjin Machbub, M.Si.
  8. Dr. Najib A. Gisymar, S.H.,M.Hum.,CMSE.,CLA.,CRA.,CLI / M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., CLA

V. Peserta

Legal drafting training ini terbuka untuk umum dan dapat diiikuti oleh siapa saja, baik yang berlatar belakang pendidikan hukum atau non-hukum.

 

VI. Materi

Materi yang dibahas dalam legal drafting training ini meliputi:

  1. Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU (Legal Drafting).
  2. Teori dan Azas Hukum Perjanjian,  Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait.
  3. Penyusunan Kontrak  (Contract Drafting) terkait  PT sebagai Subjek Hukum Mandiri
  4. Bahasa Perjanjian/Kontrak
  5. Perancangan dan Analisa Kontrak
  6. Teknik Penyusunan Perjanjian/ Kontrak
  7. Teknik Negosiasi dan Mediasi Dalam Membuat Perjanjian
  8. Teknik Penyusunan Tata Naskah Dinas
  9. Pelatihan Penyusunan Kontrak Drafting (simulasi)

 

VII. Metode

Legal drafting training ini menerapkan metode experiental learning yang diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis dan praktis sekaligus.

 

VIII. Durasi

Untuk mencapai hasil yang optimal, legal drafting training ini diselenggarakan secara intensif selama tiga hari. Hari pertama dan kedua adalah penyampaian dan pembahsan materi dari para narasumber, selanjutnya hari ketiga adalah simulasi legal drafting.

 

IX. Fasilitas

Para peserta legal drafting training mendapatkan fasilitas berikut:

1. Materi bacaan (Modul);

2. Training kit (alat tulis, blocknote);

3. Sertifikat; dan

4. Makan Siang, Coffee Break 2x;

 

X. Biaya

Semua pembiayaan program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU (Legal Drafting Training) ini baik biaya pendidikan maupun biaya lainnya seperti akomodasi dan transportasi dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi yang ingin menyelenggarakan kerjasama Pendidikan dan Pelatihan ini. biaya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per peserta belum termasuk Pajak, dan Pajak dibebankan oleh instansi/lembaga/perusahaan yang akan mengikuti diklat tersebut.

# Klausul :

Pembayaran Pelatihan hanya dapat dilakukan melalui setor tunai di teller Bank BRI

 

XI. Tempat dan Waktu 

Kegiatan ini diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal

:

Senin - Rabu, 11 - 13 November 2019 (minimal 15 peserta)

Waktu

:

09.00 - 16.30 WIB

Tempat

:

Training Room JSLG, Gedung Sarinah Jaya Lantai 09, Jl. M.H. Thamrin No. 11 Jakarta 10350.

 

 

  • Pendidikan diselenggarakan jika sudah memenuhi kuota dengan minimal peserta 15 (lima belas) orang.
  • Informasi kuota bisa hubungi langsung kantor JSLG 021 3983 3450

 

XII. Penutup

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan program legal drafting training. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

 

Kontak

Telepon            : 021-39833450 dan Fax 021-39833451

HP                    : 0812.1368.3902 (Nurman), 0821.1385.1312 (Faqih), 0821.1018.1718 (Dwi)

Website            : www.jimlyschool.com

Email                : jimlyschool@jimly.com