02 Januari 2020

PKP2K-02 NEW-CCL (PKPPI - JSLG) BATCH 02 - PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS PRAKTISI/PENGACARA KEPABEANAN (PKP2K), 17-21 FEBRUARI 2020

Pendaftaran : 02 Januari 2020 s/d 15 Februari 2020

Investasi : Rp 13.500.000

 

Catatan :

Potongan Harga Rp. 1.000.000,-  untuk anggota PKPPI yang telah mengikuti Pendidikan PKP3 di Jimly School of Law and Government dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Pendidikan.

 

 

TERM OF REFERENCE

PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS

PRAKTISI/PENGACARA KEPABEANAN (PKP2K)

 

BATCH 02, 17 - 21 FEBRUARI 2020

 

KERJASAMA

Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI)

DENGAN

Jimly School of Law and Government

 

 

 

I. LATAR BELAKANG

Di era revolusi industri 4.0 dunia usaha mengalami perkembangan yang sangat pesat, lalu lintas barang dan jasa yang terdisrupsi, mempunyai dampak diberbagai aspek. Salah satunya pada aspek perpajakan dan Kepabeanan - Cukai, banyak tantangan dan masalah yang dihadapi masyarakat dalam bidang perpajakan khususnya Kepabeanan. Setidaknya ada tiga masalah utama di sektor perpajakan atau Kepabeanan di antaranya clarity atau kejelasan kebijakan, certainty atau kepastian pengaturan, dan consistensy atau konsistensi penerapan kebijakan.  

 

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan bea keluar. Pengertian tersebut menegaskan bahwa UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang institusi Bea dan Cukai berwenang dalam melakukan pengawasan atas barang ekspor maupun impor dan pemungutan bea masuk dan bea keluar. Lalu lintas barang ekspor maupun impor adalah bagian dari perdagangan internasional dan DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai) adalah pihak yang memegang kendali atas kegiatan perdagangan internasional.

 

Sengketa pajak atau secara khusus sengketa kepabeanan timbul apabila terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan antara wajib pajak atau wajib bea dengan pejabat pajak atau pejabat Bea dan Cukai ketika salah satu pihak tidak melaksanakan atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau kepabeanan. Pasal 95 Undang-undang Kepabeanan mengatur bahwa orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan.

 

Untuk merespon kondisi tersebut maka, kami dari Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) menjawab perlunya keahlian dan kompetensi bagi para kuasa hukum wajib pajak atau wajib Bea dengan menyelenggarakan pendidikan praktisi/pengacara Kepabeanan – Cukai (PKP2K) bekerjasama dengan Jimly School of Law and Government (JSLG). Luaran dari kegiatan ini adalah akan melahirkan praktisi/pengacara Kepabeanan yang professional, handal dan memiliki kompetensi dibidang Kepabeanan dan Cukai dalam menangani sengketa seperti hasil audit, sengketa penentuan nilai royalti, interpretasi HS Code, dan fasilitas bea cukai dan lainnya.

 

II. TUJUAN

  1. Memberikan pendidikan dan pelatihan ahli Kepabeanan secara komprehensif
  2. Melahirkan praktisi/pengacara Kepabeanan yang profesional dan berintegritas

 III. MANFAAT

  1. Setelah mengikuti pendidikan khusus praktisi / pengacara Kepabeanan (PKP2K), peserta akan memiliki keahlian dibidang Kepabeanan secara komprehensif
  2. Peserta memiliki kompetensi untuk menjadi praktisi/pengacara Kepabeanan
  3. Peserta diharapkan dapat berperan sebagai kuasa hukum wajib pajak/Bea.

IV. NARASUMBER

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
  2. Mayjen TNI (Purn), Dr.Mulyono, SIP,SH,MH.
  3. Dr. Ali Purwito, SH, MM.
  4. Dr. Serirama Butar Butar, SH,MH.
  5. Dr. Teguh Satya Bhakti, SH,MH.
  6. Muhammad Irwan , SE,MM.
  7. Alessandro Rey, SH, MH, M.Kn, BSC, MBA, LUTCF, LUF, FSS, CPM, CLA, IPC, CRA, CTA, CLI,CTL,CCL.
  8. Huakanala, SH, SE, Ak, MAP, BKP, CA, CLA, CLI, CRA, CTL, CTP, CCL, QWP, AEPP, ASEAN CPA.
  9. Yoshephine Riane , SH,MH.
  10. Carrel Ticualu, SE, SH. MH, Adv, CTL, CCML, CIP, CLA, CU, CRA, CPM.
  11. Teo Takismen, SE, MM, MBA, BKP.
  12. Onggo Wijoyo, SH, MH, CTL, CCL.
  13. Parasian Silitonga, SE. MM.
  14. Fiindraning, SE, Ak, CA, CTAP.

V. MATERI

Materi yang dibahas dalam Program pendidikan khusus praktisi / pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini meliputi:

No

MATA AJAR POKOK BAHASAN

SUB POKOK BAHASAN

1

Teknik Klasifikasi Barang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)

  1. Pembuatan Nota Penelitian Klasifikasi Barang menggunakan BTKI
2.

Perhitungan Penerimaan Negara berdasarkan UU Kepabeanan

  1. Penerapan metode Nilai Pabean dalam perhitungan penerimaan negara yang terkait dengan barang impor (BM, BMAD, BM Safeguard, Impor Sementara, Pengeluaran dari TPB ke TLDDP, dll); cukai dalam rangka impor, dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, PPh pasal 22), Perhitungan Bea Keluar; Sanksi Administrasi berupa denda
  2. Pengisian penerimaan negara dalam pemberitahuan pabean
3. UU Kepabeanan
  1.  Ketentuan dan konsep dalam UU Kepabeanan

4.

Sistem dan Prosedur Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Impor

  1. Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor
  2. Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  3. Barang kiriman, Penumpang, ASP, Pelintas Batas
  4. ROO
  5. Perjanjian dalam rangka FTA
  6. Fasilitas Kepabeanan
 5.

Fasilitas Kepabeanan

  1. Konsep Fasilitas Kepabeanan
  2. Fasilitas pasal 25 f
  3. Fasilitas pasal 26
  4. Fasilitas Industri 
  5. Fasilitas TPB dan KITE
  6.  Free Trade Zone
 6. Sistem Klasifikasi Barang  
  1. Sejarah dan dasar hukum sistem klasifikasi barang
  2. Struktur Barang dalam BTKI
  3. KUMHS
  4. Legal Notes (Catatan Bagian, Bab, dan Sub Pos dalam BTKI)
  5. Jenis Catatan
  6. Explanatory Notes
 7. Sitem Nilai Pabean  
  1. Konsep Nilai Pabean
  2. Pengenalan dan contoh penerapan metode nilai pabean
 8.

Prosedur Pembayaran, Pengembalian dan Penagihan

  1. Pungutan negara yang terkait dengan barang impor
  2. Tata cara pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor
  3. Pungutan negara yang terkait dengan barang ekspor
  4. Tata cara pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor
  5. Tata cara pembayaran denda dan bunga
  6. Pengembalian BM, PDRI, BK, Pungutan Negara dalam rangka impor/ekspor
  7. Jaminan di bidang kepabeanan
  8. Pengertian barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara beserta penyelesaiannya
 9.

 Keberatan dan Banding

  1. Konsep keberatan dan banding di bidang kepabeanan
  2. Prosedur keberatan dan banding di Bidang Kepabeanan n
 10.

Peraturan Larangan dan Pembatasan

  1. Konsep barang lartas dan INSW
  2. Ketentuan larangan ekspor & impor, HAKI
  3. Ketentuan barang pembatasan impor atau ekspor terkait kebutuhan pokok, industri dan perdagangan
  4. Ketentuan barang pembatasan impor atau ekspor terkait untuk kepentingan perlindungan masyarakat, lingkungan hidup, dan flora fauna
  5. Ketentuan barang lartas untuk kepentingan perlindungan bidang Hankamnas

 

 11.

Pengetahuan Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan

  1. Sistem aplikasi manifest
  2. Sistem aplikasi ekspor
  3. Sistem aplikasi impor
  4. Sistem aplikasi KITE
  5. Sistem aplikasi TPB
 12.

Current Isu Terhadap Sengketa Kepabeanan

  1. Isu – isu dalam sengketa kepabeanan antara lain ; proses pemeriksaan (Audit)  bea cukai,  mengevaluasi teknik pemeriksaan dan koreksi yang dilakukan oleh otoritas bea cukai, sengketa penentuan nilai royalti, interpretasi HS Code, dan fasilitas bea cukai, SKA dsb
 13.

Litigasi & Hukum Acara Peradilan Pajak

  1. Kuasa Hukum
  2. Banding
  3. Gugatan
  4. Persiapan Persidangan
  5. Pemeriksaan dengan Acara Biasa
  6. Pemeriksaan dengan Acara Cepat
  7. Pembuktian
  8. Putusan
  9. Pelaksanaan Putusan
  10. Pemeriksaan Peninjauan Kembali

 

 14. Hak Uji Materi

 

  1. Uji materi di Mahkamah Agung - Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang dalam Pasal 24 A ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945.
  2. Uji materi di Mahkamah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar dalam Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945.

 

VI. METODE

Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini menerapkan metode experiental learning, case study, roleplay, yang diselenggarakan secara komunikatif, dinamis, interaktif dan partisipatif secara praktis dan teoritis.

 

VII. PESERTA

Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini terbuka untuk :

  • Peserta pendidikan S1 Hukum Profesi Advocat untuk mendapatkan sebutan Profesi Pengacara Kepabeanan Bersertifikat/ Certified Customs Lawyer (CCL).
  • Pendidikan S1 Umum Profesi Bidang Bisnis, Keuangan atau lainnya mendapat sebutan profesi Praktisi Kepabeanan Bersertifikat / Certified Customs Practitioner ( CCP).

 

VIII. SIAPA YANG PERLU IKUT PENDIDIKAN INI

Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini sangat berguna untuk para profesional dibidang hukum, keuangan, akuntansi, dan sumber daya manusia:

  • Kurator dan Pengurus
  • Legal Auditor
  • Likuidator
  • Advokat
  • Akuntan Publik
  • Appraisal (Penilai)
  • Dosen /Pengajar Bisnis dan Hukum
  • Praktisi logistic, EMKL,Freight Forwarding
  • Direktur Keuangan
  • Staff Pajak/Akuntansi/Keuangan
  • Peminat dibidang Kepabeanan

 

IX. LUARAN PEMBELAJARAN

  • Setelah selesai mengikuti program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) terpadu peserta didik akan mampu memahami hak dan kewajiban mengenai Kepabeanan secara benar dan tepat.
  • Setelah selasai mengikuti program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) peserta didik akan mampu membantu wajib pajak/Bea dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya termasuk sengketa Kepabeanan sampai ketingkat pengadilan perpajakan.

 

X. DURASI

Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini diselenggarakan selama 5 (lima) hari ditambah Tugas Mandiri, roleplay dan Ujian Wawacara.

Hari/Tanggal

:

Senin – Jumat, 17 - 21 Februari 2020

Waktu

:

09.00 - 17.30 WIB

Tempat

:

Training Room JSLG, Gedung Sarinah Jaya Lantai 09,

Jl. M.H. Thamrin No. 11 Jakarta 10350.

 

 

 

XI. FASILITAS

Peserta Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) mendapatkan fasilitas berikut :

  1. Training kit (alat tulis, dll)
  2. Meeting package (lunch, coffee break 2x)
  3. Sertifikat Pendidikan
  4. Terdaftar sebagai Anggota PKPPI untuk 1 tahun
  5. 1 Set Buku Kepabeanan
  6. Mendapatkan kartu izin kuasa hukum Kepabeanan - Cukai.

 

XII. BIAYA

Semua pembiayaan Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini baik biaya pendidikan maupun biaya lainnya seperti akomodasi dan transportasi dibebankan kepada Peserta. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7. biaya sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) per peserta belum termasuk Pajak, dan Pajak dibebankan oleh instansi/lembaga/perusahaan yang akan mengikuti Program PKP2K.

 

XIII. PENUTUP   

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K). Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

 

XIV.KONTAK

Calon peserta yang berminat mengikuti Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini dapat menghubungi kantor Jimly School of Law and Government (JSLG).

Telepon         : 021-39833450

HP               : JSLG - 0821.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902 (Nurman),

                       PKPPI - 0819.1955.7999 (Ruri), 0877.1574.3277 (Zahra)

Website        : www.jimlyschool.com || Email : jimlyschool@jimly.com

 

Catatan :

Potongan Harga Rp. 1.000.000,- untuk anggota PKPPI – yang telah mengikuti Pendidikan PKP3 di Jimly School of Law and Government dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat Pendidikan.