[HPER 03] VIRTUAL WORKSHOP PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, 09 - 11 FEBRUARI 2021 (MINIMAL 25 PESERTA)

Pendaftaran : 13 Januari 2021 s/d 04 Februari 2021
Investasi : Rp 3.000.000
TERM OF REFERENCE
WORKSHOP
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
SECARA VIRTUAL
INFORMASI :
Untuk terlaksana dengan minimal 25 Peserta, untuk informasi kuota bisa hubungan kantor JSLG (02139833450),
Klik Nurman : 0812-1368-3902 atau
Klik Faqih : 0821-1385-1312
I. PENDAHULUAN
Tanah adalah permukaan bumi (Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria). Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia sebagai sumber kesejahteraan dan mempunyai dimensi ekonomi. sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan. Tanah tempat bertemunya semua kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh manusia. Salah satu bentuk pembangunan yang dilakukan oleh manusia adalah rumah.
Hukum pertanahan – dalam proses pembangunan - Undang-Undang Pokok Agraria dan UU serta peraturan pelaksanaan dibawahnya antara lain mengatur pertimbangan teknis pertanahan, perolehan tanah (jual beli, hibah, waris, tukar menukar, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum), pemberian hak atas tanah (Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun), pensertipikatan tanah (pendaftaran hak atas tanah), hak tanggungan, roya, sesi, dll.
II. TUJUAN
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai hukum pertanahan
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap proses - mulai dari perolehan tanah
- Meningkatkan kemampuan peserta untuk menghindari atau mengatasi berbagai persoalan pertanahan yang akan timbul.
III. NARASUMBER
Narasumber berpengalaman dan berkompeten di bidang hukum, pemerintahan, pertanahan :
- Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
- Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
- Drs. Ir. Gunawan Sasmita, MPA
- Sri Maharani Dwi Putri, S.H., M.H.
- Suardi, S.H., M.H.
- Dra. Uswatun Khasanah, M.Si., MAPPI (Cert)
IV. MATERI
- Pengantar Umum (Program Strategis Pembangunan Infrastruktur)
- Pengantar Hukum Pertanahan dari Aspek Pengadaan Tanah
- Regulasi Pengadaan Tanah
- Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
- Proses Pelaksanaan Penilaian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
- Regulasi Sengketa Pengadaan Tanah
- Sertifikasi Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah (BUMN/BUMD) Pasca Pelaksanaan Pengadaan Tanah
- Studi Kasus / Simulasi : Pengadaan Tanah dan Sertifikasi Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah (BUMN/BUMD)
V. PESERTA
WORKSHOP secara virtual ini terbuka untuk umum dan dapat diiikuti oleh siapa saja, baik yang berlatar belakang pendidikan hukum atau non-hukum.
VI. DURASI
WORKSHOP secara virtualini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari.
Hari/Tanggal |
: |
Selasa – Kamis, 09 – 11 Februari 2021 (Catatan : Program berjalan dengan minimal kuota 25 Peserta) |
Waktu |
: |
09.00 - 15.30 WIB |
Via |
: |
Zoom Cloud Meeting Apps |
VII. FASILITAS
Peserta mendapatkan fasilitas berikut :
- Softcopy Materi
- Sertifikat
VIII. Biaya
Semua pembiayaan Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Secara Virtual ini dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7 biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per peserta dan biaya belum termasuk pajak bagi yang memotong.
IX. PENUTUP
Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan Wokshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Secara Virtual. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
KONTAK
Calon peserta yang berminat mengikuti WORKSHOP ini dapat melakukan registrasi online di laman (website) JSLG (www.jimlyschool.com) atau mengontak kantor JSLG jika memerlukan informasi lebih lanjut.
Telepon : 021-39833450 dan Fax 021-39833451
HP : 0821.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902 (Nurman)
Website : www.jimlyschool.com || Email : jimlyschool@jimly.com