14 September 2021

[LDT ADVANCED 02] Register Now!! Virtual Legislative Drafting Training Advanced Level, 14-17 Desember 2021 (Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Atas) Minimal 20 Peserta

Pendaftaran : 14 September 2021 s/d 22 November 2021

Investasi : Rp 3.000.000

 

 

TERMS OF REFERENCE PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT ATAS

(Legislative Drafting Training Advanced Level)

JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT

SECARA VIRTUAL

14-17 DESEMBER 2021

 

 

INFORMASI :

Untuk terlaksana Diklat Legislative Drafting Training Advanced Level dengan minimal 20 Peserta, untuk informasi kuota bisa hubungan kantor JSLG (02139833450),

Klik Nurman : 0812-1368-3902 atau

Klik Faqih    : 0821-1385-1312

Untuk ikut Legislative Drafting Training Advanced Level tidak harus mengikuti Basic Level, maupun Intermediate Level, disesuaikan dengan kebutuhan.

 

 

I.LATAR BELAKANG

Indonesia adalah negara yang mewarisi tradisi hukum Eropa kontinental atau sering disebut civil law yang bercirikan keber adaan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) sangat penting, sehingga kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi tugas utama dalam pembangunan hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Hukum menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara oleh lembaga- lembaga negara, membatasi kekuasaan penyelengara negara, dan melindungi hak-hak warga negara.

 

Fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan itu semakin terasa diperlukan karena di dalam negara yang berdasar atas hukum modern (Verzorgingingstaat), tujuan utama pembentukan undang- undang bukan lagi semata-mata untuk menciptakan kodifikasi atas norma-norma hukum dan nilai- nilai kehidupan masyarakat, melainkan juga untuk menciptakan modifikasi atau perubahan hukum dalam kehidupan masyarakat (T Koopmans).

 

Proses legislasi dengan produk  perundang-undangan bukanlah  proses yang steril dari kepentingan politik karena ia merupakan proses politik. Pengaruhpolitikdalam pembentukan hukum tampak jelas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat terelakkan adanya pengaruh politik, yang akhirnya berdampak pada substansi peraturan perundang- undangan yang dibentuk. Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.12 Tahun 2011, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah: Pembentukanperaturan perundang-undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.

 

Peraturan Perundang-undangan memuat norma hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum. Adapun yang dimaksud dengan peraturan perundang- undangan adalah : peraturan  tertulis  yang  memuat  norma  hukum  yang  mengikat  secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Berbagai jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembentukannya harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang- undangan  yang  baik,  sehingga  dapat menghasilkan produk hukum yang partisipasif dan responsibel.

 

Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafter) adalah tenaga ahli yang mempunyai tugas menyusun rancangan peraturan perundangan-undangan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, menggunakan metode penormaan, serta tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

 

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Atas (Legislative Drafting Training Advanced Level), lebih menekankan pada pemahaman, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara komprehensif. Harmonisasi, konsistensi, dan unifikasi substantif dari berbagai norma hukum dan peraturan perundang-undangan, baik secara vertical maupun horizontal bahkan lokal maupun universal menjadi fokus utama. Dengan demikian, seorang Perancang dapat memahami dan menguasai bagaimana menyusun rancangan peraturan perundang-undangan yang baik, responsif, dan aspiratif sehingga produknya menjadisangat aplikatif dan responsibel. Dengan demikian produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan hukum dalam masyarakat.

 

II.TUJUAN 

  1. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang terstandarisasi  dalam  proses  dan  metode  pembentukan  peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu dan sistematis serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Memahami bahwa tenaga fungsional perancang terlibat secara aktif dan partisipatif dalam  pembentukan  peraturan  perundang-undangan  mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, sehingga tercipta tertib pembentukan peraturan perundang-undangan yang sistematis dan terstandarisasi;
  3. Menyusun     rancangan peraturan perundang-undangan yang aspiratif, responsif, taat asas, selaras dan serasi secara vertikal dan horizontal,dengan terus memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi perundang-undangan; dan
  4. Memberikan panduan secara teknik operasional mengenaitolak ukur dan hal-hal khusus dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan metode dan tehnik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

III.BENTUK DAN NAMA KEGIATAN

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan yang bernama: “Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang- Undangan Tingkat   Atas” (Legislative   Drafting   Training   Advanced Level) secara virtual.

  

IV.NARASUMBER DAN FASILITATOR

Program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Atas (Legislative Drafting Training Advanced Level) secara virtual ini diampu oleh narasumber dan fasilitator pilihan, yaitu hanya narasumber dan fasilitator yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlatar belakang, pejabat publik di bidang hukum, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum yang relevan.

Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL
  3. Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A.
  4. Dr. Marurar Siahaan, S.H., M.H.
  5. Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S.H., LL.M
  6. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.
  7. Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum.
  8. DPR RI

 

V.MATERI

Materi Pendidikan dan Pelatihan Perancang Peraturan Perundang- Undangan Tingkat Atas (Legislative Drafting Training Advanced Level) secara virtual difokuskan pada Analisis dan Teknik menyusun rancangan peraturan perundang-undangan secara lebih komprehensif sebagai berikut:

  1. Konstitusi dan Konstitusionalitas Hukum dan Undang-Undang
  2. Politik Hukum Penetapan Perppu Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Penyederhanaan Regulasi dalam Perspektif Sistem Hukum Nasional
  4. Aspek Aksiologis Penerapan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
  5. Instrumen Hukum Internasional dalam Pembentukan Hukum Nasional
  6. Antisipasi Masalah Hukum dan Perundang-Undangan di Era Digital
  7. Unifikasi Perbuatan Pidana dan Pemidanaan dalam Berbagai Undang-Undang dalam Perspektif KUHP

  8. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang dalam Perspektif Fungsi Pengawasan DPR RI
  9. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Perubahan Undang-Undang Mahakamah Konstitusi
  10. Simulasi/Studi Kasus

 

VI.METODE

Progam  Pendidikan  dan  Pelatihan  Perancangan  Peraturan Perundang-Undangan  Tingkat  Atas (Legislative  Drafting  Training  Advanced Level) dilaksanakan secara virtual. 

 

 

VII.DURASI

Program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Tingkat Atas (Legislative  Drafting Training Advanced Level) secara virtual ini diselenggarakan secara intensif selama 4 (empat) hari. Hari kesatu sampai ketiga diisi dengan penyampaian materi dari narasumber, dan hari keempat simulasi atau studi kasus.

 

VIII.PESERTA

Kegiatan ini dirancang secara khusus,terutama bagi peserta yang telah mengikuti Legislative Drafting Training Basic dan Intermediate Level atau bagi mereka yang telah memahami Ilmu Perundang-Undangan dan Teori Perundang-Undangan.

 

IX.FASILITAS

Para peserta program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Atas (Legislative Drafting Training Advanced Level) secara virtual mendapat beberapa fasilitas berikut:

  1. Softcopy materi
  2. Sertifikat

X.BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Semua pembiayaan program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Atas (Legislative Drafting  Training Advanced Level) secara virtual dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi yang ingin menyelenggarakan kerjasama Pendidikan dan Pelatihan ini. Biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per peserta belum termasuk Pajak, dan Pajak dibebankan oleh instansi/lembaga/perusahaan yang akan mengikuti diklat tersebut. untuk informasi In House Training atau kelas khusus dapat langsung hubungi kami.

 

XI.WAKTU

Kegiatan ini diselenggarakan pada

Hari/Tanggal

:

14-17 Desember 2021 (terlaksana dengan minimal 20 peserta)

Waktu

:

09.00 - 15.30 WIB

Via

:

Zoom Cloud Meeting App

 

 

 

XII. PENYELENGGARA

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Atas (Legislative Drafting  Training Advanced Level) secara virtual ini diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) dan kami membuka peluang untuk kerjasama dengan lembaga, instansi, organisasi lain dengan prinsip, saling menghormati dan saling menguntungkan berdasarkan asas kepercayaan.

 

XIII. PENUTUP

Demikian   TOR   ini   disusun   sebagai   pedoman   garis   besar   dalam mempersiapkan dan melaksanakan program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Atas (Legislative Drafting Training Advanced Level) secara virtual ini.

 

KONTAK

Telepon : 021-39833450

HP         :

Klik Nurman : 0812-1368-3902 atau

Klik Faqih    : 0821-1385-1312

Website : www.jimlyschool.com

Email    : jimlyschool@jimly.com