09 September 2022

[LDT BSC47] VIRTUAL (KELAS ONLINE) LEGISLATIVE DRAFTING TRAINING BASIC LEVEL, 22-24 NOVEMBER 2022 (MINIMAL 20 PESERTA)

Pendaftaran : 09 September 2022 s/d 21 November 2022

Investasi : Rp 2.000.000

 

TERMS OFREFERENCE KELAS ONLINE

PENDIDIKAN dan PELATIHAN

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT DASAR

(Legislative DraftingTraining Basic Level)

JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT

 

22-24 NOVEMBER 2022

 

 

Catatan :

agenda berjalan dengan minimal 20 peserta 

 

  

I. LATAR BELAKANG

Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan  yang  kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan   Peraturan   Perundang-Undangan   yang   diundangkan   pada tanggal 12 Agustus 2011.


Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sebelum Undang-Undang tersebut dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang- undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan kurang memperhatikan  kepentingan  umum.  Itulah  sebabnya  penting  sekali melakukan  upaya  peningkatan  pemahaman  mengenai  pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga non fungsional dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.

Dengan  telah  disahkan  dan  diundangkannya  Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan  seperti praktisi hukum, akademisi, aktifis, mahasiswa dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif dan responsif.



II. TUJUAN

  1. Menyamakan  pemahaman  tentang  sistem  dan  proses  pembentukan peraturan    perundang-undangan  menurut  Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Meningkatkan  pemahaman  dan  keterampilan  tenaga  fungsional  (legal drafter) dan tenaga non fungsional perancang peraturan perundang- undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan  kualitas peraturan  perundang-undangan  sesuai  dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang- undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  4. Menunjang  terciptanya  tertib  hukum  nasional  dalam  pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

III.  BENTUK dan NAMA KEGIATAN

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kelas online yang bernama: “Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang- Undangan Tingkat Dasar”(Legislative Drafting Training Basic Level).

 

IV.  NARASUMBER dan FASILITATOR

Untuk menjaga kualitas pelaksanaan program Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Baisc Level), narasumber dan fasilitator dipilih secara selektif. Hanya narasumber dan fasilitator terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan yang berlatar  belakang  pejabat  publik  di  bidang  hukum,  akademisi  di  bidang hukum, dan praktisi hukum yang relevan.

Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL
  3. Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
  4. Ny. Sri Hariningsih, S.H., M.H.
  5. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
  6. Fasilitator

 

V. MATERI

Materi Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level) ini meliputi topik-topik sebagai berikut:

  1. Sistem Hukum Nasional.
  2. Politik Hukum dan Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Landasan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
  4. Bahasa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  5. Jenis, Hirarki, dan Proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi (P3K) Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan.
  6. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
  7. Simulasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.

 

VI.  METODE

Progam   Kelas Online Pendidikan   dan   Pelatihan   Perancangan   Peraturan   Perundang-Undangan  Tingkat  Dasar  (Legislative  Drafting  Training  Basic  Level) ini menggunakan aplikasi zoom meeting

 

VII. DURASI

Program Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative DraftingTraining Basic Level) ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari.

 

VIII.PESERTA

Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level), terbuka untuk umum bagi mereka yang berminat terhadap perkembangan dan proses/tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai standar bakuUU N0.12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan.

 

 

IX.   FASILITAS

Peserta program Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-UndanganTingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level) mendapat beberapa fasilitas berikut:

  1. Softcopy Materi
  2. Sertifikat.

 

X.  BIAYA

Semua pembiayaan program Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingka tDasar (Legislative Drafting Training Basic Level) ini dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7. biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per peserta dan biaya berlum termasuk pajak.

 

 

XII. WAKTU

Kegiatan ini diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal

:

Selasa-Kamis/ 22-24 November 2022

Pelaksanaan

:

Via Online Aplikasi Zoom Meeting

 

 

 

 

XIII.PENUTUP

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar dalam mempersiapkan dan melaksanakan program Pendidkan dan Pelatihan Perancangan  Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative DraftingTraining Basic Level)

 

CONTACTPERSON

Telepon :021-39833450dan Fax 021-39833451

HP        :0821.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902(Nurman), 0821.1018. 1718 (Dwi)

Website:www.jimlyschool.com 

Email   :jimlyschool@jimly.com || info.jimlyschool@gmail.com