19 Februari 2018

Pendidikan dan Pelatihan Calon Liquidator Indonesia Angkatan 5 ( 19 - 24 Maret 2018 )

Pendaftaran : 19 Februari 2018 s/d 16 Maret 2018

Investasi : Rp 15.000.000

 

TERMS of REFERENCE

PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI

PROFESI LIKUIDATOR

PERKUMPULAN PROFESI LIKUIDATOR INDONESIA (PPLI)

&

JIMLY SCHOOL OF LAW & GOVERNMENT (JSLG)

 

LATAR BELAKANG

Pengaturan Likuidasi dan Likuidator di Indonesia tercantum dalam 8 (delapan) undang-undang, yaitu:

  1. Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 142-152;
  2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 63-65;
  3.  Undang-Undang Nomor 7. Tahun 2003 tentang Perbankan Pasal 37 ayat 4
    & 5;
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang  OJK Pasal 6-9;
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi Pasal 42-49;
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS Pasal 43 s/d 61;
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 46 sampai 56;
  8. Undang-Undang tentang Yayasan. 

 

Dalam hal terjadinya pembubaran badan hukum, sebagaimana 
salah satunya tercantum dalam Pasal 142 sampai 152 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"),diatur bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan tertentu wajib dilakukan oleh likuidator.

 

Selama ini, walaupun profesi likuidator telah termaktub didalam peraturan maupun undang-undang yang sebagaimana disebutkan diatas, dalam praktiknya likuidasi dilakukan melalui penunjukan oleh direksi perusahaan melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Dan sejauh ini siapapun bisa menjadi likuidator selama hal tersebut merupakan kesepakatan yang ada dalam RUPS tanpa memperhatikan kompetensinya, sementara kebutuhan terhadap keberadaan likuidator yang  kompeten semakin mendesak. Oleh karena itu diperlukan adanya proses pendidikan dan sertifikasi likuidator, sehingga setiap proses likuidasi diharapkan  bisa dilakukan oleh likuidator yang kompeten dan bersertifikat yang pada gilirannya memberikan pencerahan dan memberikan kepastian hukum yang jelas terkait setiap proses likuidasi.

Untuk meningkatkan kompetensi dan sebagai salah satu syarat pemberian sertifikasi CLI (Certified Liquidator of Indonesia). MenPPLI bersama JSLG (Jimly School of Law and Government) menyelenggarakan pendidikan profesi likuidator Indonesia.

 

TUJUAN

  1. Memberikan pemahaman yang komprehensif dan keterampilan terkait likuidasi dalam badan hukum.
  2. Meningkatkan keahlian khusus yang diperlukan untuk mengurus dan membereskan badan hukum yang dilikuidasi
  3. Memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik (public trust)

 

BENTUK DAN NAMA KEGIATAN

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan yang bernama “Pendidikan dan Srtifikasi Profesi Likuidator Indonesia”

 

METODE PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Progam pelatihan pendidikan profesi likuidator ini menerapkan metode experiental learning yang dilaksanakan secara komunikatif,  interaktif,  dan partisipatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui studi kasus dan simulasi audit.

 

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Waktu dan tempat sebagaimana terlampir dan bersifat tentative sesuai kebutuhan.

 

NARASUMBER

Untuk menjaga kualitas pelaksanaan pendidikan profesi likuidator ini, narasumber akan dipilih secara selektif. Hanya narasumber terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang likuidasi yang berlatar belakang pernah melakukan proses likuidasi, akademisi di bidang hukum maupun akuntan, dan praktisi hukum/akuntan relevan yang akan mengisi materi Pendidikan likuidator ini. Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:

 

  1. Prof. Dr. JimlyAsshiddiqie, S.H. (KetuaDewan Pembina ASAHI)
  2. Dr. Qomaruddin, S.H., M.H., C.L.A (Presiden ASAHI)
  3. Dr. Partomuan Pohan (Notaris dan Konsultan Hukum)
  4. Dr. M. Achsin, S.H, S.E, M.M M. Si, M.Ec, C.P.A, C.R.A, C.L.A, C.L.I
  5. Nasrullah Nawawi, S.H, M.M, C.L.I
  6. Herry Subagyo, S.H, C.L.I, C.R.A
  7. Handoko Tomo, C.P.A, C.L.I
  8. Rachmat Wahyudi, C.P.A, C.L.I

 

FASILITATOR

Untuk mencapai hasil yang maksimum pelatihan ini akan diampu oleh fasilitator yang mumpuni dan berpengalaman.

MATERI

Materi atau Silabus Pendidikan Profesi Likuidator ini meliputi topik-topik sebagai berikut:

 

Sesi I

:

Keynote Speech oleh Prof. Dr. JimlyAsshiddiqie, S.H.

 

 

Sesi II

:

Pengantar Likuidasi Badan Hukum Perseroan Terbatas

 

 

Sesi III

:

Likuidasi Badan Hukum Peseroan Terbatas – Voluntary

 

 

Sesi IV

:

Likuidasi Badan Hukum Perseroan Terbatas – Akibat dari Kepalitian

 

 

Sesi V

:

Peran Notaris Dalam Likuidasi Badan Hukum

 

 

Sesi VI

:

Akuntansi Dalam Likuidasi dan Penyelesaian Perpajakan

 

 

Sesi VII

:

Pengakhiran dan Pemberesan Likuidasi

 

 

Sesi VIII

 

:

Tantangan dan Peluang Profesi Likuidasi

 

SesiIX

:

Etika Profesi Likuidator  Indonesia

 

 

SesiX

:

Standar Kompetensi Likuidator

 

 

Sesi XI

:

Organisasi Profesi Likuidator (PPLI)

 

 

Sesi XII

:

Aspek Pidana dan mitigasi Risiko Dalam Likuidasi

 

 

Sesi XIII

 

:

Professional Relationship (What,Why and How)

 

Sesi XIV

 

:

Strategi Manajemen Proses Likuidasi

15

Sesi XV

:

POST TEST



 

DURASI

Program pendidikan Profesi Likuidator ini diselenggarakan secara intensif selama enam (6) hari. Hari pertama s/d kelima diisi dengan penyampaian materi narasumber, di hari keenam   diisi dengan simulasi proses likuidasi oleh masing-masing group discussion, dan disetiap harinya akan dilaksanakan Post Test untuk mengukur kemampuan dari masing-masing peserta.

 

FASILITAS

Para peserta program pendidikan profesi likuidator mendapat beberapa fasilitas sebagai berikut:

  1. Modul Pendidikan
  2. Training Kit (Tas, alat tulis, Blocknote, Pulpen, Name Tag, dll)
  3. Sertifkat
  4. Kartu Anggota PPLI
  5. Konsumsi (makan siang, 2 X Coffe Break)

 

BIAYA

Biaya atau Investasi Pendidikan dan Sertifikasi Profesi Likuidator ini sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) *sudah termasuk biaya sertifikasi. Pembiayaan program Pendidikan Profesi Likuidator dibebankan kepada peserta yang ingin mengikuti pendidikan dan sertifikasi Profesi Likuidator ini.      

 

PENUTUP

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar dalam mempersiapkan dan melaksanakan program pendidikan dan sertifikasi profesi likuidator ini.

 

CONTACTPERSON

Telepon           :  021-3983345

Fax                  :  021-39833451

HP                   :  0812963721034 (Novi)082110181718 (Dwi)

                           0896 69200013 (Adisti)

                           08129613 7805 (Fikri)

                           0857 7070 7910 (Agung) 

Webiste           :  www.jimlyschool.com

Email               :  jimlyschool@jimly.com|| asosiasiauditorhukum@gmail.com

                           asahi.auditorhukum@yahoo.com