uncatagorized

LEGISLATIVE DRAFTING TRAINING BASIC LEVEL (PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT DASAR) PADA 24-26 JUNI 2019

Minggu, 30 Juni 2019 Pkl. 21:33 WIB

Telah diselenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level) pada 24-26 Juni 2019 Bertempat di Training Room JSLG, Gedung Sarinah lt.9 JL MH Thamrin Jakarta Pusat

 

Jimly School of Law and Government (JSLG) adalah lembaga pendidikan dan pelatihan yang mempunyai kompetensi dan berpengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (training) perancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting training).

 

Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan  yang  kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan   Peraturan   Perundang-Undangan   yang   diundangkan   pada tanggal 12 Agustus 2011.

Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan hukum.

Tujuan

  1. Menyamakan  pemahaman  tentang  sistem  dan  proses  pembentukan peraturan perundang-undangan  menurut  Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Meningkatkan  pemahaman  dan  keterampilan  tenaga  fungsional  (legal drafter) dan tenaga non fungsional perancang peraturan perundang- undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan  kualitas peraturan  perundang-undangan  sesuai  dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang- undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  4. menunjang  terciptanya  tertib  hukum  nasional  dalam  pembentukan peraturan perundang-undangan.

Materi

  1. Sistem Hukum Nasional.
  2. Politik Hukum dan Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Landasan Yuridis Pembentukan   Peraturan   Perundang- Undangan.
  4. Jenis, Hirarki, Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan dan Metode Penormaan Peraturan Perundang-Undangan.
  5. Bahasa  Penyusunan  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  6. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Lampiran II BAB I No.1 s/d No.197 UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
  7. Proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi (P3K) Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan.
  8. Pengesahan dan Pengundangan Peraturan Perundangan-Undangan.
  9. Simulasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.


 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program tersebut bisa hubungi kami/Wa

Faqih 0821 1385 1312

Nurman 0812 1368 3902