Simposium Nasional dengan tema “Pindah Ibukota. Siapkah Kita? (Kajian Multi Perspektif)
Senator Jakarta, Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam acara Simposium Nasional dengan tema “Pindah Ibukota.. Siapkah Kita? (Kajian Multi Perspektif), mengatakan bahwa agenda pemerintah untuk memindahkan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai menyampaikan bahwa ide dan determinasi dari Presiden untuk memindahkan Ibukota Negara itu pilihan politik dan harus dilihat sebagai pilihan rasional saja. “Satu-satunya Ketentuan UUD 1945 yang menyebut tentang Ibu Kota Negara ini Pasal 2 ayat (2), yaitu “ MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara,” imbuhnya.
Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, yang juga Ketua Umum ICMI, juga mengatakan bahwa ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang Ibukota Negara cukup banyak, dan yang khusus mengatur DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara juga ada, yaitu UU tentang Pemerintahahan DKI Jakarta. “oleh karena itu, jika dikehendaki, dapat diadakan “omnibus law” untuk mengubah pelbagai undang-undang yang dimaksud secara sekaligus,” saran Prof Jimly.
Acara yang diinisiasi oleh Prof Dr. H. Dailami Firdaus, selaku Ketua Orwil DKI Jakarta dalam sambutannya mengatakan bahwa rencana pemindahaan ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah administratif Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, masih menyisakan pertanyaan-pertanyaan di masyarakat umum, sehingga perlu dilakukan forum publik untuk menelisik lebih detail keinginan pemerintah, dimana Pemindahan ibu kota ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Selain itu acara satu hari yang diselenggarakan di Auditorium Kampus 2 Universitas Islam As-Syafi’iyah mengundang para pakar dengan tujuan untuk menyampaikan hasil kajian simposium yang akan dimatangkan dan diharapkan menjadi rekomendasi SILAKNAS ICMI 2019 dan setelah dibahas di tingkat nasional diharapkan menjadi rekomendasi resmi ke pemerintah oleh ICMI, tutur Prof Dailami.
Prof Dr. Jimly menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang harus dipertimbangkan semisal : pertama, apakah yang akan dipindahkan itu hanya pusat pemerintahan saja atau termasuk juga pusat-pusat bisnis yang tentu akan berpengaruh kepada seluruh pelaku usaha bisnis?, kedua, apakah pemindahan Ibukota hanya eksetif dan legislatif saja atau juga termasuk pemindahan cabang kekuasaan negara seperti Kehakiman, dan lembaga-lembaga independen lainnya seperti, KPU, Kejaksaan, KPK, Komisi Yudisial, dan komisi-komisi negara lainnya.
Senator DPD RI dari DKI Jakarta periode 2019-2024 ini mengusulkan puncak-puncak kekuasaan kehakiman disendirikan jangan berkedudukan di tempat kedudukan pusat pemerintahan eksekutif-legislatif dan jangan di pula di kota industri dan pusat perdagangan. Sebaiknya dunia peradilan dipusatkan di kota pendidikan dan kebudayaan, seperti misalnya di Yogyakarta atau di Padang, atu tempat lainnya yang jauh dari hiruk pikuk politik dan bisnis.
*MK Hamdy