Green Constitution

Latar Belakang
Keprihatinan dan kesadaran masyarakat dunia terhadap lingkungan dan masa depan kehidupan planet bumi semakin tumbuh akhir-akhir ini. Potret buram kerusakan dan perusakan lingkungan akibat aktivitas industri, konsumsi massal, gaya hidup modern, dan keserakahan manusia telah mendorong munculnya keprihatinan dan kesadaran ekologis tersebut. Masyarakat global kini dituntut berperan dan bertanggung jawab mengatasi persoalan lingkungan yang dihadapai dan mencegah kerusakan dan perusakan lingkungan yang lebih parah. Maka kini semakin diyakini pentingnya melakukan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang memperhatikan aspek lingkungan demi keberlanjutan planet bumi, kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan spesies lainnya.

Pada tataran internasional, keprihatinan dan kesadaran terhadap lingkungan hidup dan masa depan bumi dijewantahkan dalam bentuk serangkaian hukum internasional, berbagai pertemuan forum multilateral, dan aneka kegiatan yang khusus terkait dengan itu. Pada tataran nasional, keprihatinan dan kesadaran tersebut diwujudkan oleh pemerintah suatu negara antara lain melalui ratifikasi hukum internasional tentang lingkungan, terlibat dalam kesepakatan multilateral dan bilateral tentang lingkungan hidup, memberlakukan kebijakan domestik yang berkaitan dengan lingkungan hidup, dan melakukan program yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Selain itu, belakangan ini korporasi-korporasi nasional dan internasional juga mulai menaruh perhatian pada isu lingkungan hidup melalui aneka kegiatan corporate social responsibility dalam bentuk, misalnya, penanaman pohon, edukasi lingkungan hidup, dan sosialisasi lingkungan hidup. Di samping itu, kalangan masyarakat sipil (civil society) juga terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan dan advokasi untuk menyebarkan kesadaran lingkungan hidup.

Saat ini telah muncul sejumlah terminologi dan konsep dalam berbagai bidang yang terkait dengan kesadaran lingkungan hidup. Ada terminologi dan konsep yang disebut green economy, green technology, green entrepreneurship, green innovation, green marketing, green building, green architecture, green city, green mining, green party, green politics, dan lain-lain. Semua terminologi dan konsep ini pada intinya menekankan pentingnya mengadopsi aspek lingkungan hidup (green) kedalam bidang-bidang tersebut. 

Namun, ada satu terminologi dan konsep tentang green yang masih belum dipahami dan terdiseminasi secara luas, yaitu green constitution (konstitusi hijau). Terminologi dan konsep green constitution merupakan fenomena baru di kalangan praktisi dan akademisi yang menggeluti tentang isu lingkungan, termasuk di kalangan para ahli hukum dan konstitusi. Adalah Profesor Jimly Asshiddiqie yang berikhtiar mengakrabkan publik Indonesia dengan terminologi dan konsep green constitution tersebut, terutama melalui bukunya yang berjudul Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada prinsipnya, green constitution melakukan konstitusionalisasi norma hukum lingkungan kedalam konstitusi melalui menaikkan derajat norma perlindungan lingkungan hidup ke tingkat konstitusi. Dengan demikian, pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup memiliki pijakan kuat dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, green constitution kemudian mengintrodusir terminologi dan konsep yang disebut dengan ekokrasi (ecocracy) yang menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan.

Dalam konteks Indonesia, green constitution dan ecocracy tercermin dalam gagasan tentang kekuasaan dan hak asasi manusia serta konsep demokrasi ekonomi sebagaimana ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H Ayat (1) dan pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan basis konstitusional bagi green constitution. Dengan demikian, norma perlindungan lingkungan hidup di Indonesia sebetulnya kini memiliki pijakan yang semakin kuat. Namun, masih belum banyak pembuat kebijakan publik maupun masyarakat luas di Tanah Air yang mengetahui dan memahami hal ini. Itulah sebabnya diperlukan program untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pemahaman tentang green constitution dan ecocracy. Program Green Constitution ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

 

Tujuan

  1. Mendiseminasi pengetahuan dan pemahaman tentang green constitution (konstitusi hijau) dan ecocracy (ekokrasi) di kalangan pembuat kebijakan publik dan masyarakat luas (stakeholders).
  2. Meningkatkan kesadaran pembuatan kebijakan publik dan masyarakat luas (stakeholders) tentang pentingnya persoalan lingkungan hidup.
  3. Mendorong terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berwawasan lingkungan hidup.


Peserta
Peserta program ini terbuka bagi siapa saja dan kalangan mana saja yang menaruh perhatian dan kepedulian atas persoalan lingkungan hidup. Para pembuat kebijakan di Pusat dan Daerah, pelaku bisnis, praktisi hukum, akademisi, aktivis, dan kalangan lain yang menaruh perhatian pada persoalan lingkungan hidup akan mendapat manfaat mengikuti program Green Constitution ini.

 

Narasumber
Pembahasan tentang aspek green constitution akan disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai keynote speaker atau narasumber utama. Sementara pembahasan tentang aspek lain yang terkait dengan soal dan isu lingkungan hidup akan diisi oleh narasumber lain yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang lingkungan hidup.

 

Materi
Materi yang dibahas dalam program Konstitusi Hijau ini yaitu mencakup beberapa topik berikut:
1. Perkembangan Wacana Green Constitution dan Ecocracy
2. Green Constitution di Beberapa Negara
3. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Green Constitution
4. Pembangunan Berkelanjutan dan Wawasan Lingkungan Hidup
5. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia di Bidang Lingkungan Hidup
6. Potret dan Prospek Lingkungan Hidup di Indonesia

Metode
Program Green Constitution dikemas dalam bentuk kelas belajar yang diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, partisipatif, dan produktif guna mendorong peran maksimal narasumber, fasilitator, dan peserta.

Fasilitas
Peserta program Green Constitution ini mendapat fasilitas berikut:

1. Buku berjudul Green Constitution karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
2. Bahan bacaan relevan
3. Training kit (alat tulis, block note, carry file).
4. Paket meeting (lunch, coffee break)
5. Sertifikat

Biaya
Calon peserta yang berminat mengikuti program Green Constitution dan ingin mengetahui informasi lebih lanjut silakan mengontak Jimly School of Law and Government untuk keperluan reservasi dan registrasi.