Hukum Kesehatan

TERMS OFREFERENCE

 “WORKSHOP KUPAS TUNTAS HUKUM KESEHATAN DAN PELAYANAN RUMAH SAKIT DI INDONESIA “

 

LATAR BELAKANG

Kesehatan merupakan salah satu unsur sangat penting bagi kemajuan suatu negara. Setiap negara berupaya memberikan perhatian utama pada pelayanan kesehatan, mulai dari penyediaan tenaga kesehatan yang profesional hingga fasilitas kesehatan yang modern. Negara juga membuat dan memberlakukan peraturan-peraturan di bidang kesehatan (hukum kesehatan) sebagai pedoman yuridis dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Hukum kesehatan pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan. Hukum kesehatan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan.

Namun, dalam praktiknya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter, kepada pasien cukup sering menimbulkan masalah hukum dalam hubungan antara dokter dan pasien. Masalah hukum itu antara lain disebabkan oleh apa yang disebut dengan malapraktik kedokteran. Dokter, tenaga kesehatan lainnya, dan rumah sakit dituding telah merugikan pasien akibat kesalahan praktik kedokteran yang dilakukan terhadap pasien. Maka profesi kedokteran menjadi tersudut. Profesi dokter pun menjadi profesi yang berisiko hukum karena kesalahan tindakan medisnya dapat menimbulkan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana. Hal ini menimbulkan kegamangan bagi para dokter dalam menjalankan profesinya memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Hubungan konfliktual antara dokter/rumah sakit dan pasien juga terjadi akibat adanya keluhan atau kekecewaan secara terbuka oleh pasien terhadap layanan dari dokter/rumah sakit, terutama pasien yang mengalami kerugian atas layanan kesehatan dari dokter/rumah sakit tersebut. Keluhan atau kekecewaan pasien ini dianggap oleh dokter/rumah sakit sebagai bentuk pencemaran nama baik. Hubungan konfliktual ini pun sampai ke hadapan persidangan di pengadilan. Pihak pasien yang dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan kemudian menilai pihak dokter/rumah sakit telah melakukan kriminalisasi terhadap pasien.

Kondisi faktual seperti di atas, yang berulang terjadi dalam sejumlah kasus, menunjukkan bahwa baik pihak dokter/rumah sakit maupun pihak pasien sama-sama potensial terjerembab kedalam masalah hukum. Niat mulia dokter/rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan kepada pasien yang membutuhkan justru dapat menyeret dokter/rumah sakit ke gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana jika terjadi malapraktik kedokteran. Harapan pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang prima dari dokter/rumah sakit juga dapat menyeret pasien ke masalah hukum jika si pasien mengekspos kekecewaannya atas layanan kesehatan yang diberikan oleh dokter/rumah sakit. Kondisi seperti ini jelas tidak kondusif dan konstruktif bagi upaya pembangunan kesehatan yang merupakan salah satu unsur dari pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Hubungan konfliktual antara dokter/rumah sakit dan pasien serta masalah-masalah lainnya yang terjadi dalam praktik kedokteran menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam hukum kesehatan belum sepenuhnya dipahami atau dipedomani baik oleh dokter/rumah sakit maupun oleh pasien. Hubungan konfliktual seperti itu semestinya dapat dihindari atau dapat diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi jika masing-masing pihak memahami dan mempedomani dengan baik berbagai ketentuan dalam hukum kesehatan. Baik pihak dokter/rumah sakit maupun pihak pasien sebetulnya tidak menghendaki munculnya masalah hukum yang terpaksa harus merepotkan mereka untuk berperkara di pengadilan.

Hukum kesehatan sangat penting dipahami dan dipedomani oleh dokter/rumah sakit dalam pemberian layanan kesehatan kepada pasien. Dengan begitu, pihak dokter/rumah sakit dapat mengantisipasi potensi munculnya masalah hukum di kemudian hari. Namun faktanya masih banyak kalangan dokter/rumah sakit yang belum familiar dengan seluk-beluk hukum kesehatan ini. Minimnya akses untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai hukum kesehatan merupakan salah satu penyebab kurang dipahaminya dan dipedomaninya hukum kesehatan oleh dokter/rumah sakit. Oleh karena itulah Jimly School of Law and Government (JSLG) mengambil inisiatif menyelenggarakan Workshop Hukum Kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit ini sebagai ikhtiar untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan kesehatan bangsa Indonesia.

 

TUJUAN

  1. Menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman mengenai hukum kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit  di kalangan tenaga kesehatan dan Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit;
  2. Meningkatkan kesadaran hukum pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan agar mengerti hak dan kewajibannya;
  3. Mendorong terwujudnya praktik kedokteran/kesehatan yang senantiasa dan sepenuhnya mempedomani ketentuan-ketentuan dalam hukum kesehatan;
  4. Membekali keahlian mengantisipasi terjadinya potensi masalah hukum dalam pelayanan kesehatan.

 

MANFAAT

  1. Peserta mengerti dan memahami seluk-beluk hukum kesehatan dan pelayanan Rumah Sakit yang diatur di sejumlah peraturan perundang-undangan;
  2. Peserta mengerti dan memahami hak dan kewajiban dalam menerima dan memberikan layanan kesehatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Peserta dapat mempelajari kasus-kasus dalam hukum kesehatan dan pelayanan Rumah Sakit sehingga memiliki keahlian mengantisipasi terjadinya masalah hukum dalam layanan kesehatan.

 

NARASUMBER

Workshop Kesehatan dan pelayanan Rumah Sakit ini diampu oleh narasumber yang ahli dan profesionnal dengan berlatar belakang sebagai akademisi, praktisi hukum, dan praktisi kesehatan yang memahami dan berpengalaman dalam bidang hukum kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit.

  1. Prof.Dr.Jimly Ashiddiqie,S.H (Ahli Hukum Tata Negara)
  2. Prof. dr. Budi Sampurna, DFM., S.H., Sp.F(K), SpKP
  3. Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si.Sp.F(K)
  4. dr. Dody Firmanda, SpA, MA
  5. Dr. Kuntjoro AP,M.Kes
  6. Dr.M.Arif Setiawan,S.H,M.H
  7. Dr.Qomaruddin,S.H.,M.H
  8. dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS
  9. M. Luthfie Hakim.,S.H.,M.H

 

MATERI

  1. Aspek Hukum Peran Profesi Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan
  2. Aspek hukum Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Menurut Undang- Undang 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  3. Hubungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan
  4. Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Pelayanan Kesehatan
  5. Etika Profesi dan Kode Etik Tenaga Kesehatan
  6. Displin Profesi Kedokteran
  7. Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
  8. Peran dan Fungsi BPJS dan DJSN dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
  9. Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan menurut hukum.
  10. Simulasi (Studi Kasus)

 

METODE

Workshop ini mengombinasikan pendekatan teoretis dan praktis agar peserta memiliki pengetahuan kognitif mengenai hukum kesehatan dan kemampuan praktis menerapkan hukum kesehatan. Diklat diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif.

 

PESERTA

Workshop ini akan sangat bermanfaat terutama bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang kesehatan, seperti tenaga kesehatan pada umumnya, tenaga medis, para staf rumah sakit, pegawai di instansi-instansi kesehatan dan Fasilitas Pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit,

 

DURASI

Diklat ini diselenggarakan selama tiga hari.

 

FASILITAS

Peserta Diklat mendapatkan fasilitas berikut:

  1. Silabus Workshop
  2. Materi bacaan relevan
  3. Training kit (alat tulis, dll)
  4. Meeting package (lunch, coffeee break)
  5. Sertifikat

 

 

BIAYA

Biaya atau Investasi workshop ini sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ) workshop ini  dibebankan kepada peserta yang ingin mengikuti workshop.   

 

KONTAK

Calon peserta yang berminat mengikuti Diklat ini dapat melakukan registrasi online di laman (website) JSLG (www.jimlyschool.com) atau mengontak kantor JSLG jika memerlukan informasi lebih lanjut.