Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/jimly597/public_html/application/helpers/option_helper.php on line 38

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 375

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 376

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 376

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 402

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 410

Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/jimly597/public_html/application/libraries/Image.php on line 77
Hukum Acara MKRI

Hukum Acara MKRI

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (MKRI) 

Latar Belakang

Dalam menjalankan profesinya, Advokat diharapkan mampu memahami secara luas dan mendalam bidang hukum yang dipilihnya sehingga dapat memberikan pelayanan jasa hukum berkualitas. Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa Advokat “dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu”. Ketentuan ini dimaksudkan agar Advokat menjalankan profesinya secara profesional berdasarkan keahlian pada bidang hukum tertentu yang dipilihnya.

Sampai saat ini, masih banyak Advokat yang menjalankan praktik hukum tidak mengkhususkan diri pada bidang hukum tertentu. Hal ini memang dapat dimaklumi karena jumlah Advokat di Indonesia masih terbatas. Rasio antara jumlah penduduk Indonesia dan jumlah Advokat yang aktif berpraktik hukum masih sangat jauh dari ideal. Hal ini jelas tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa. Kondisi obyektif yang timpang ini jelas belum memungkinkan untuk membatasi praktik hukum Advokat hanya pada bidang hukum tertentu.

Sejak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berdiri pada tahun 2003, banyak Advokat menjalankan praktik beracara di MKRI. Sebagai sebuah lembaga pengadilan konstitusional, Advokat yang berpraktik hukum di MKRI dituntut tidak hanya memahami dengan baik Hukum Acara yang berlaku di MKRI, tetapi juga memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam di bidang Hukum Konstitusi. Dengan demikian, Advokat yang berpraktik hukum di MKRI dapat disebut sebagai Advokat Konstitusi (constitutional lawyers), yaitu Advokat yang mengkhususkan diri di bidang Hukum Konstitusi dan berpraktik hukum di MKRI.

Namun, tidak semua Advokat yang berpraktik hukum di MKRI adalah Advokat Konstitusi. Advokat tersebut bukan hanya kadang tidak memahami dengan baik Hukum Acara MKRI, tetapi juga tidak menguasai dengan luas dan mendalam pengetahuan Hukum Konstitusi. Ketidakpahaman Advokat tentang Hukum Acara MKRI dan keterbatasan pengetahuan Advokat tentang Hukum Konstitusi mengakibatkan kualitas permohonan perkara dan proses persidangan menjadi tidak sesuai dengan standar yang diharapkan. Ini tentu memengaruhi profesionalitas praktik hukum Advokat.

Terdapat beberapa Hukum acara yang ada di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah terkait dengan judicial review. Judicial Review merupakan sebuah mekanisme aturan untuk menguji undang-undang yang dianggap tidak berkesesuaian dengan konstitusi. Pengetahuan terkait pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan Judicial Review menjadi hal yang penting untuk dimiliki bagi profesi advokat. Di sisi lain, kedua aspek tersebut juga menjadi atribut penting bagi pihak manapun yang berkepentingan terhadap undang-undang sebagai intrumen pengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berkesusaian dengan norma-norma yang tercantum di dalam Hukum Konstitusi Indonesia.

Selain itu, salah satu hukum acara yang sering dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi adalah terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pusat maupun Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pemilihan Umum Daerah, baik tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota.  

Atas dasar itu, diperlukan program pendidikan untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan para Advokat tentang Hukum Acara MKRI, khususnya pada hukum acara judicial review dan perselisihan hasil pemilihan umum.

 

Tujuan

1. Memberikan pengetahuan serta meningkatkan penguasaan tentang berbagai aspek Hukum Konstitusi.

2. Memberikan pengetahuan serta meningkatkan pemahaman tentang seluk-beluk Hukum Acara MKRI, khususnya

    judicial review.

3. Memberikan pengetahuan serta meningkatkan pemahaman tentang manajemen berperkara di MKRI.

 

Metode

Program pendidikan ini menerapkan metode experiental learning, yaitu dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, partisipatif, aplikatif, dan produktif dengan memaksimalkan peran narasumber, fasilitator, dan peserta.

 

Peserta

Program pendidikan ini dirancang khusus untuk para Advokat yang pernah beracara dan/atau para Advokat serta kandidat Advokat yang akan beracara di MKRI. Pada prinsipnya, pendidikan ini juga terbuka untuk umum sebagai bentuk proses transfer ilmu pengetahuan, seperti mahasiswa fakultas hukum, staff di bidang hukum baik dari institusi pemerintah maupun swasta serta sumber daya kepartaian yang tertarik memahami hukum konsitusi dan hukum acara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, khususnya Judicial Review (JR) dan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

 

Narasumber

Narasumber dipilih secara selektif, yaitu yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang Hukum Konstitusi dan Hukum Acara MKRI. Narasumber berasal dari mantan Hakim Konstitusi, Guru Besar Hukum Tata Negara, Pakar Hukum Tata Negara, mantan Asisten Hakim Konstitusi, dan Advokat Konstitusi (constitutional lawyers). Para narasumber memahami betul tentang Hukum Konstitusi dan Hukum Acara MKRI.

Di antara narasumber adalah:

1.   Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua Dewan Pembina Jimly School of Law and Government)

2.   Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H.

3.   Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.

4.   Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.

5.   Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M. 

6.   Dr. Heru Widodo, S.H., M.H.

7.   Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H.

8.   Dr. Taufiqurrahman Syahuri, S.H., M.H.

9.   Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.

10. Dr. Wasis Susetio, S.H., M.H.

11. Veri Junaidi, S.H., M.H.

12. Dan lain-lain

 

Materi

Materi pendidikan ini difokuskan pada pembahasan tentang Hukum Konstitusi dan Hukum Acara MKRI, yang masing-masing mencakup materi pembahasan berikut:

 

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

1. Teori Konstitusi dan Konstitusionalisme dan Sejarah Perkembangan Konstitusi Indonesia

2. Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

3. Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

4. Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Hukum Acara Pembubaran Partai Politik.

5. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di MKRI (Judicial Review)

6. Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

7. Constitutional Complaints dan Constitutional Questions

8. Manajemen Perkara di Mahkamah Konstitusi

7. Keterampilan teknis dalam hal pengajuan Judicial Review dan PHPU.

 

Durasi

Dengan cakupan materi pendidikan di atas, program pendidikan ini diselenggarakan secara intensif selama tiga (3) hari.

 

Fasilitas

Peserta kegiatan ini mendapatkan beberapa fasilitas berikut:

1. Bahan bacaan tentang Hukum Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

2. Training kit (alat tulis, blocknote).

3. Paket meeting (lunch dan coffee break).

4. Sertifikat.

 

Biaya

Biaya pelatihan ini sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per peserta. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7. Biaya tersebut hanya mencakup biaya pelatihan, TIDAK termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lainnya.

 

 

Kontak

Telepon            : 021-39833450 dan Fax 021-39833451

HP                    : 0878.5869.4707 (Faqih), 0857.1591.6008 (Dwi), 0812.1368.3902 (Nurman)

Website            : www.jimlyschool.com

Email                : jimlyschool@jimly.com