Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/jimly597/public_html/application/helpers/option_helper.php on line 38

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 375

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 376

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 376

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 402

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 410

Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/jimly597/public_html/application/libraries/Image.php on line 77
Legal Drafting Training

Legal Drafting Training

LATAR BELAKANG

Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.

 

Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.

 

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.

 

Jimly School of Law and Government (JSLG) adalah lembaga pendidikan dan pelatihan yang mempunyai kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (training) perancangan hukum (legal drafting) maupun perancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting). Program legal drafting training ini diadakan khusus untuk memenuhi kepentingan para praktisi hukum dan instansi pemerintah, lembaga negara serta lembaga, badan, dewan, dan komisi selain lembaga negara yang ingin menguasai keterampilan dalam bidang legal drafting.

 

TUJUAN

  1. Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
  2. Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  3. Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal drafting.
  4. Memiliki keterampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.

 

MANFAAT

  1. Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak.
  2. Peserta mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
  3. Peserta mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak yang dibuat.
  4. Peserta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak.

 

NARASUMBER

Diklat Legal Drafting Training ini diampu oleh narasumber yang ahli dan berpengalaman dalam bidang legal drafting dengan latar belakang yang beragam dan saling melengkapi, yaitu pejabat publik, mantan pejabat publik, guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang relevan.

 

PESERTA

Legal drafting training ini terbuka untuk umum dan dapat diiikuti oleh siapa saja, baik yang berlatar belakang pendidikan hukum atau non-hukum.

 

KERJA SAMA PENYELENGGARAAN

Diklat Legal Drafting Training ini dapat diselenggarakan dalam bentuk in-house training yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak yang ingin mengikuti Diklat ini. JSLG membuka peluang kerja sama penyelenggaraan dalam bentuk in-house training dengan pihak lain.

 

MATERI

Materi yang dibahas dalam Diklat Legal Drafting Training ini meliputi:

  1. Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU (Legal Drafting).
  2. Teori dan Azas Hukum Perjanjian,  Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait.
  3. Penyusunan Kontrak  (Contract Drafting) terkait  PT sebagai Subjek Hukum Mandiri
  4. Bahasa Perjanjian/Kontrak
  5. Perancangan dan Analisis Kontrak
  6. Teknik Penyusunan Perjanjian/ Kontrak
  7. Teknik Negosiasi dan Mediasi Dalam Membuat Perjanjian
  8. Teknik Penyusunan Tata Naskah Dinas
  9. Pelatihan Penyusunan Kontrak (Simulasi)

 

METODE

Diklat Legal drafting training ini menerapkan metode experiental learning, yaitu diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis dan praktis serta melibatkan partisipasi aktif peserta.

 

DURASI

Diklat Legal Drafting Training ini diselenggarakan selama tiga hari. Hari pertama dan kedua adalah penyampaian materi dari para narasumber, selanjutnya hari ketiga adalah simulasi legal drafting.

 

FASILITAS

Peserta Diklat Legal Drafting Training ini mendapatkan fasilitas berikut:

1. Materi bacaan relevan

2. Training kit (alat tulis, blocknote, dll)

3. Paket meeting (lunch, coffee break)

4. Sertifikat

 

 

KONTAK:

Telepon            : 021-39833450 dan Fax 021-39833451

HP                    : 0812.1368.3902 (Nurman), 0821.1385.1312 (Faqih), 0821.1018.1718 (Dwi)

Website            : www.jimlyschool.com

Email                : jimlyschool@jimly.com