Perancangan Peraturan Daerah

LATAR BELAKANG

Reformasi desentralisasi Indonesia yang dimulai pada tahun 2001 merupakan perwujudan dari komitmen Indonesia menuju pemerintahan daerah yang demokratis dan pembangunan berkelanjutan. Dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menjadi penanda terbukanya kesempatan luas bagi usaha pembangunan daerah dan bagi partisipasi warga yang lebih besar dalam pemerintahan.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (Otonomi Daerah). Perubahan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18 ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa: “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

 

Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah memerlukan perangkat Peraturan Perundang-undangan. Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah berada pada Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: ”Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 25 huruf c, Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan Pasal 136 ayat (1)] kemudian mengatur lebih lanjut hal tersebut. Pasal 25 huruf c: ”Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD”. Pasal 42 ayat (1) huruf a: ” DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang di bahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama”. Pasal 136 ayat (1): ”Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.”

 

Upaya mewujudkan sistem hukum yang efektif, penataan kelembagaan hukum, didukung oleh kualitas sumber daya manusia, kultur dan kesadaran hukum masyarakat harus terus meningkat. Hal ini seiring dengan pembaruan materi hukum yang terstruktur secara harmonis, dan terus menerus diperbarui sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan.

 

Beberapa terobosan penting telah dilakukan pemerintah pusat dalam menunjang terwujudnya sistem hukum yang efektif dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) baik di pusat maupun daerah; salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

LANDASAN PEMIKIRAN

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011 merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini merupakan salah satu aspek penting pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang baik.

 

Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan bernegara, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

Undang-Undang ini dibentuk  untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses, metode dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

 

Dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami oleh para pemangku kebijakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang mendalam tentang proses, metode, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif dan responsif.

 

Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur secara jelas, rinci mengenai proses, metode dan teknik penyusunan peraturan daerah. Proses penyusunan peraturan daerah menurut Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011, dilakukan melalui tahap persiapan, perencanaan, perancangan, dan pembahasan rancangan di DPRD.

 

Pada tahap persiapan, pihak pemrakarsa (Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan DPRD) harus menyiapkan atau menyusun naskah akademis yaitu naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

 

Setelah naskah akademis disusun, maka tahap selanjtnya adalah melakukan perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yaitu instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

 

Setelah tahap perencanaan dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana tercantum dalam Prolegda yang telah disetujui oleh DPRD dalam rapat paripurna, maka naskah rancangan peraturan daerah disusun sesuai dengan metode dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana disusun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Rancangan peraturan daerah harus dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

Maka menjadi sangat penting melakukan upaya peningkatan pemahaman mengenai peracangan pembentukan peraturan daerah di kalangan lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah. Selain itu, juga untuk menghasilkan produk hukum yang baik berdasarkan aturan yang ada sehingga tidak ada Peraturan Daerah yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Atas dasar itu, dirasa penting dan urgen mengadakan program Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Daerah (Legislative Drafting Training) bagi aparatur Pemerintah Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

TUJUAN

Tujuan umum Diklat Perancangan Peraturan Daerah ini adalah berkontribusi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (Perda) secara terencana, terpadu, dan sistematis, serta berkontribusi untuk peningkatan kapasitas stakeholder terkait dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) yang berorientasi pembangunan berkesinambungan.

 

Tujuan khusus Diklat Perancangan Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Menyamakan pemahaman tentang proses, metode, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Meningkatkan kapasitas stakeholder dan atau perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang memiliki pengetahuan, dan keterampilan dalam perancangan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan kualitas stakeholder dan atau perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) agar mampu menghasilkan produk peraturan perundang-undangan yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
  4. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.

 

DURASI

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Daerah ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari yang memadukan muatan teoretis dan praktis sekaligus.

 

NARASUMBER

Narasumber dipilih secara selektif. Hanya narasumber yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan yang berlatar belakang mantan pejabat publik di bidang hukum, akademisi senior di bidang hukum, dan praktisi hukum relevan yang mengisi materi Diklat ini.

 

FASILITATOR

Pelatihan ini diampu oleh fasilitator yang mumpuni dan berpengalaman yang berlatar belakang sebagai praktisi fungsional perancang peraturan perundang-undangan dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 

PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi mereka yang terlibat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

 

MATERI PELATIHAN

Materi/Silabus Diklat Perancangan Peraturan Daerah ini meliputi topik-topik berikut:

  1. Kedudukan, Peran, dan Fungsi PERDA dalam Sistem Hukum Nasional;
  2. Pemerintahan Dareah dalam Sistem Ketatanegaraan NKRI berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Daerah;
  4. Tujuan dan Landasan Pembentukan PERDA;
  5. Naskah Akademis;
  6. Proses dan Tahapan Pembentukan PERDA;
  7. Teknik Penyusunan PERDA
  8. Metode Penormaan dan Ragam Bahasa Peraturan Perundang-Undangan;
  9. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Tertentu :
  • PERDA APBD;
  • PERDA Pajak Daerah;
  • PERDA Restribusi Daerah;
  • PERDA Tata Ruang Daerah; dan
  • PERDA Pembentukan Organisasi Pemerintahan Daerah.
  1. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Daerah;
  2. Teknik Review RPERDA/PERDA;
  3. Partisipasi Masyarakat dalam pembentukan PERDA;
  4. Prosedur Mediasi dan Konsultasi Penyelesaian PERDA bermasalah;
  5. Evaluasi, Pembatalan dan Upaya Hukum terhadap RPERDA
  6. Review RPERDA dan menyusun PERDA.
  7. Simulasi

 

METODE

Diklat ini dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, partisipatif, dan simulatif. Metode ini dimaksudkan untuk memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta pada setiap sesi Diklat ini.

  • Metode    : Pelatihan dan studi kasus
  • Proses     : Penyampaian materi, tanya-jawab, latihan
  • Bahan     : Modul, powerpoint presentation dan bahan latihan

Diklat Perancangan Peraturan Daerah ini disertai dengan studi kasus dan simulasi pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

FASILITAS

Peserta Diklat ini akan mendapatkan fasilitas berikut:         

 

1.  Bahan bacaan relevan

2.  Training kit

3.  Lunch dan coffee break

4.  Sertifikat

 

BIAYA

Calon peserta yang berminat mengikuti program Diklat ini dan ingin mengetahui informasi lebih lanjut silakan mengontak Jimly School of Law and Government (JSLG) untuk keperluan reservasi dan registrasi.

 

KERJA SAMA PENYELENGGARAAN

JSLG membuka peluang kerja sama penyelenggaraan Diklat Perancangan Peraturan Daerah ini dalam bentuk inhouse training yang jadwal dan tempat penyelenggaraannya disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pihak yang memerlukan Diklat ini.
 

 

Kontak:

 

Jimly School of Law and Government

Gedung Sarinah, Lantai 11

Jl. M.H. Thamrin No 11, Jakarta Pusat 10350

Telepon: 021-3983-3450 Fax: 021-3983-3451

Email:    jimlyschool@jimly.com | Website : www.jimlyschool.com