Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/jimly597/public_html/application/helpers/option_helper.php on line 38

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 375

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 376

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 376

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 402

Deprecated: Unparenthesized `a ? b : c ? d : e` is deprecated. Use either `(a ? b : c) ? d : e` or `a ? b : (c ? d : e)` in /home/jimly597/public_html/application/helpers/template_helper.php on line 410

Deprecated: Array and string offset access syntax with curly braces is deprecated in /home/jimly597/public_html/application/libraries/Image.php on line 77
Perancangan Peraturan Desa

Perancangan Peraturan Desa

Latar Belakang

Setelah hampir tujuh puluh tahun merdeka, Republik Indonesia kini memiliki undang-undang yang khusus mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014. Salah satu bagian sangat penting dalam Undang-Undang tentang Desa tersebut adalah adanya pengaturan tentang Peraturan Desa. Eksistensi Peraturan Desa kini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

 

Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang tentang Desa mengatur bahwa “Kepala Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa. Kemudian Pasal 55 huruf a Undang-Undang tentang Desa mengatur bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi “membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama”. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang tentang Desa bahwa “Jenis Peraturan Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa”. Juga diatur dalam Pasal 69 ini bahwa “Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa” dan “Masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa”. Ini menunjukkan bahwa pembentukan Peraturan Desa menganut asas partisipatoris dan responsif karena melibatkan masyarakat dalam proses pembentukannya.

 

Dalam konteks itu, keberhasilan implementasi Undang-Undang tentang Desa mensyaratkan adanya pemahaman yang sama dan keahlian khusus di kalangan para penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat desa mengenai pembentukan Peraturan Desa sesuai dengan kaidah hukum dan teknik baku pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang tentang Desa tidak merinci lebih lanjut tentang teknik pembentukan Peraturan Desa, oleh karena itu pedoman pembentukannya harus mengacu pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah mengatur cara dan metode yang pasti, baku dan standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Dengan demikian, tertib hukum dan harmonisasi hukum nasional dapat selalu terjaga dengan baik.

 

Faktanya masih sangat banyak para penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang peraturan perundang-undangan. Jika tidak diantisipasi sejak dini, hal ini berpotensi memengaruhi kesuksesan implementasi Undang-Undang tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kekisruhan hukum, antara lain yaitu terjadi pertentangan dan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan.

 

Atas dasar itulah dibutuhkan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa (Village Legislative Drafting) agar proses dan hasil pembentukan Peraturan Desa menjadi berkualitas dan tidak melenceng dari ketentuan pembentukan Peraturan Desa sebagaimana diatur oleh Undang-Undang tentang Desa dan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa ini diselenggarakan untuk membantu dan memotivasi para perancang peraturan desa agar dapat mempersiapkan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat desa yang dikenal dengan Peraturan Desa yang aspiratif, responsif, taat asas, selaras, dan serasi secara vertikal dan horizontal dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menghasilkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Jimly School of Law and Government (JSLG) berpengalaman memberikan pendidikan dan pelatihan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Tujuan

  1. Mendiseminasi pengetahuan dan pemahaman mengenai Undang-Undang tentang Desa khususnya mengenai Peraturan Desa.
  2. Menyamakan pemahaman tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Menyamakan pemahaman tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  4. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga non-fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  5. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  6. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Durasi

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa ini diselenggarakan secara intensif selama 3 (tiga) hari. Hari pertama dan kedua diisi dengan penyampaian materi dari para narasumber, dan hari ketiga diisi dengan simulasi penyusunan peraturan desa.

 

Metode

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa ini menerapkan metode experiental learning yang dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui pendalaman materi dan diikuti simulasi penyusunan peraturan desa.

 

Narasumber

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa ini diisi oleh narasumber yang ahli dan berpengalaman di bidang peraturan perundang-undangan dan pemerintahan desa dengan latar belakang pejabat publik, akademisi, dan praktisi yang relevan.

 

Peserta

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa ini terbuka untuk umum bagi mereka yang berminat dengan pengetahuan dan keterampilan pembentukan peraturan desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan standar baku Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Kerja Sama Penyelenggaraan

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa ini dapat diselenggarakan dalam bentuk in-house training sesuai dengan kebutuhan pihak yang ingin mengikuti Program ini. JSLG membuka peluang kerja sama penyelenggaraan dalam bentuk in-house training dengan pihak lain sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Fasilitas

Peserta Pendidikan dan Perancangan Pelatihan Peraturan Desa ini mendapatkan fasilitas berikut:

  1.     Materi seminar
  2.     Seminar kit (alat tulis, blocknote, bag/folder)
  3.     Paket meeting (lunch, coffee break)
  4.     Sertifikat

 

Biaya

Biaya Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa ini dibebankan pada peserta. Biaya-biaya lain yang mungkin harus dikeluarkan, antara lain biaya transportasi dan akomodasi, sepenuhnya menjadi tanggung-jawab masing-masing peserta. Untuk informasi lebih lanjut silakan mengontak Jimly School of Law and Government.


 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: fwrite(): write of 34 bytes failed with errno=28 No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 263

Backtrace:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_write_close(): Failed to write session data using user defined save handler. (session.save_path: /opt/alt/php74/var/lib/php/session)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: