23 Februari 2023

[L-RSCH] LEGAL RESEARCH TRAINING - NEW [03-05 APRIL 2023]

Pendaftaran : 23 Februari 2023 s/d 29 Maret 2023

Investasi : Rp 2.500.000

 

TERMS OFREFERENCE KELAS ONLINE

PENDIDIKANdanPELATIHANLEGAL RESEARCH/PENELITIAN HUKUM

(LEGAL RESEARCH TRAINING)

 

I. Latar Belakang

Penelitian hukum (legal research) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal research merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “research”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna pencarian/penelitian. Jadi legal research dapat diartikan secara singkat sebagai penelitian hukum. Penelitian hukum membagi dua jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Jenis penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mengkaji kualitas dari norma hukum itu sendiri, sehingga sering kali penelitian hukum normatif diklasifikasi sebagai penelitian kualitatif.

Pemahaman yang utuh mengenai legal researchsangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi serta bagi para mahasiswa. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun berbagai macam karya tulis ilmiah untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun karya tulis ilmiah dengan menggunakan legal research. Pendidikan dan pelatihan legal research ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang terdapat di metodologi penelitian. Dengan demikian, produk dari legal research yang telah dibuat mampu diterima dan di arsipkanuntuk kepentingan penyusun. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal research secara benar dengan metode yang tepat.

Bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi serta bagi para mahasiswa. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun berbagai macam karya tulis ilmiah untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun karya tulis ilmiah dengan menggunakan legal research. Pendidikan dan pelatihan legal research ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang terdapat di metodologi penelitian. Dengan demikian, keabsahan produk legal research yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal research dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal research secara benar dan sah.

Jimly School of Law and Government (JSLG) adalah lembaga pendidikan dan pelatihan yang mempunyai kompetensi dan berpengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penelitian hukum (legal research). Program legal research ini diadakan khusus untuk memenuhi kepentingan para praktisi hukum dan instansi pemerintah, lembaga negara serta lembaga, badan, dewan, dan komisi selain lembaga negara yang ingin menguasai keterampilan dalam bidang legal research.

 

II. Tujuan

  1. Mengetahui dan memahami teori, kerangka, dan penerapan legal research.
  2. Mengetahui dan memahami fungsi, tujuan, unsur dan penerapan metodologi penelitian.
  3. Mengetahui dan memahami teori, teknik dan langkah-langkah melakukan penulusuran dan dokumentasi hukum.
  4. Mengetahui dan memahami penjelasan mengenai teori, ruang lingkup, prosedur dan mekanisme membuat audit hukum serta kaitan antara penelitian hukum dan audit hukum.
  5. Memiliki keterampilan dalam melakukan penelitian hukum pada karya tulis ilmiah.
  6. Memiliki ketrampilan menyusun, mengenali masalah dan menemukan problem solving dalam melakukan penelitian hukum dalam penyusunan audit hukum.

III. Manfaat

  1. Peserta mengetahui dan memahami teori, kerangka, dan penerapan legal research.
  2. Peserta mengetahui dan memahami fungsi, tujuan, unsur dan penerapan metodologi penelitian.
  3. Peserta mampu mengetahui dan memahami teori, teknik serta langkah-langkah melakukan penulusuran dan dokumentasi hukum.
  4. Peserta mampu memahami dan menjelaskan mengenai teori, ruang lingkup, prosedur dan mekanisme membuat audit hukum serta kaitan antara penelitian hukum dan audit hukum.
  5. Peserta menguasai keterampilan dalam melakukan Penelitian hukum pada karya tulis ilmiah.
  6. Peserta menguasai keterampilan dalam menyusun, mengenali masalah dan menemukan problem solving dalam melakukan penelitian hukum dalam penyusunan audit hukum..

IV. Narasumber

Kelas online legal research training ini diampu oleh narasumber yang ahli dan berpengalaman dalam bidang legal research dengan latar belakang yang beragam dan saling melengkapi, yaitu pejabat publik, mantan pejabat publik, guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang relevan, antara lain :

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H.
  3. Muhammad Yasin, S.H., M.H.
  4. Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., C.L.A.
  5. Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
  6. Joddy Mulyasetya Putra, S.H., C.L.A.

V. Peserta

Kelas online legal research training ini terbuka untuk umum dan dapat diiikuti oleh siapa saja, baik yang berlatar belakang pendidikan hukum atau non-hukum.

 

 

 

VI. Materi

Materi yang dibahas dalam kelas onlinelegal research training ini meliputi:

  1. Pemahaman, Pengertian Penelitian Hukum (Legal research).
  2. Metodologi Penelitian Hukum.
  3. Penelusuran dan Dokumentasi Hukum
  4. Penelitian Hukum dalam Audit Hukum
  5. Penelitian Hukum terhadap Karya Tulis Ilmiah
  6. Simulasi Penyusunan Audit Hukum

 

VII. Metode

Kelas online legal research training ini menggunakan aplikasi zoom meeting

 

VIII. Durasi

Untuk mencapai hasil yang optimal, kelas onlinelegal research training ini diselenggarakan selama (3) tiga hari.

 

IX. Fasilitas

Para peserta kelas onlinelegal researchtraining mendapatkan fasilitas berikut:

  1. Softcopy Materi
  2. Sertifikat

 

 

X. Biaya

Semua pembiayaan program Kelas Online Pendidikan dan Pelatihan Penelitian Hukum (Legal research Training) ini dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7 biaya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta  rupiah) per peserta dan biaya belum termasuk pajak.

 

 

XI. Tempat dan Waktu

 

Program kelas online legal research training ini diselenggarakan dengan :

Durasi

:

3 Hari

Pelaksanaan

:

03 – 05 April 2023 Via Online Aplikasi Zoom Cloud Meetings

 

 

 

XII. Penutup

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan program kelas online legal researchtraining. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Contact Person

Telepon            : 021-39833450 dan Fax 021-39833451

HP                    : 0812.1368.3902 (Nurman),  0821.1385.1312 (Faqih), 0821 1211 9957 (Hussein)

Website            : www.jimlyschool.com

Email                : info.jimlyschool@gmail.com