(CLA 114) PENDIDIKAN AUDITOR HUKUM REGULER ANGK. 114, 03 April - 06 April 2023

Pendaftaran : 07 Maret 2023 s/d 01 April 2023
Investasi : Rp 8.000.000
Jimly School of Law and Government (JSLG)
bekerja sama dengan
Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI)
menyelenggarakan
Pendidikan Auditor Hukum Angkatan 114
03 April - 06 April 2023
0812-8428-2013 [Klik Alfian] / 0813-8691-2927 [Klik Agung],
pada Senin - Jumat, Pukul 09.00 - 17.00 WIB.
LATAR BELAKANG
Keberadaan auditor hukum sebagai profesi hukum yang bersertifikat dalam menjalankan audit hukum sangat penting dan strategis dalam membangun sistem kepatuhan hukum di Indonesia. Untuk itu, program penyelenggaraan pendidikan auditor hukum menjadi sangat penting karena pada saat ini masih banyak dari kalangan pejabat publik penyelenggara negara (legislatif,eksekutif dan yudikatif), danswasta bahkan dari kalangan akademisi tidak menghormati, mentaati atau mematuhi hukum dalam pengambilan keputusan atau melakukan perbuatan hukum. Hal tersebut dikarenakan mereka tidak memahami adanyaresiko hukum dalam pengambilan keputusan, sehingga menimbulkan permasalahan hukum bahkan sengketa hukum dalam pelaksanaannya.
Hal ini terjadi sebagai akibat dari anggapan bahwa audit hukum belum menjadi kebutuhan dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat sehinnga banyak terjadi pelanggaran hukum yang sebenarnya dapat dihindari. Audit hukum belum dilakukan kecuali untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang akan menerbitkan dan melakukan penawaran umum atas efek dipasar modal.Oleh sebab itu,audit hukum terhadap setiap transaksi yang membebani keuangan negara atau menyangkut hak dan kewajiban warga negara perlu dilakukan. Dari hasil audit hukum tersebut akan dapat diketahui ada/tidaknya penyimpangan hukum dalam suatu transaksi atau perbuatan hokum. Dengan demikian diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati dalam melaksanakan transaksi atau melakukan perbuatan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, audit hukum oleh para auditor hukum (in-house legal auditor, supervisory legal auditor, dan/atau independent legal auditor) perlu dilakukan sebelum suatu transaksi atau perbuatan hukum dilaksanakan. Selain itu, audit hukum juga dapat dilakukan sesudah transaksi atau perbuatan hukum dilaksanakan jika ada dugaan adanya penyimpangan hukum dalam melakukan transaksi atau perbuatan hukum yang telah dilaksanakan.
Terkait dengan hal tersebut, ASAHI bekerjasama dengan JSLG menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi auditor hukum. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya serta sikap kerja auditor hukum yang berintegritas tinggi.
Pendidikan dan Uji Kompetensi ini akan diampu oleh narasumber professional yang memahami berbagai bidang ilmu pengetahuan dan ketrampilan terkait dengan audit hukum.
TUJUAN
- Menyamakan pemahaman mengenai profesi,visi, misi auditor hukum;
- Meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam melakukan audit hukum;
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam membaca dokumen-dokumen dari aspek hukum;
- Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai risiko hukum; dan
- Membangun pemikiran pengetahuan,kesadaran, ketertiban dan kepatuhan hukum tertib hukum nasional dalam pembuatan audit hukum.
BENTUK DAN NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan uji kompetensi yang bernama “Pendidikan dan Uji Kompetensi Auditor Hukum Indonesia”
METODE PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Progam pelatihan pendidikan auditor hukum ini menerapkan metode experientallearning yang dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui studi kasus dan simulasi audit.
- Uji Kompetensi (assesmen) yang dilakukan melalui praktik audit hukum, ujian tulis dan wawancara sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus Auditor Hukum Indonesia (SKKI).
NARASUMBER
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan pendidikan auditor hukum ini, narasumber akan dipilih secara selektif. Hanya narasumber terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang audit hukum yang berlatar belakang pernah menjadi pejabat publik dibidang hukum, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum sesuai dengan materi Pendidikan. Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:
- Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
- Dr. Qomaruddin, S.H., M.H., C.L.A
- Anung Herlianto, EC, SE, AKT, MBA.
- Hadijanto, S.H., M.H.
- Drs. Siswo Suyanto, D.E.A.
- Dr.Diani Wicipto, S.H.,LL.M
- Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
- Dr. Edmon Makarim., S.Kom., S.H., M.H.
- Dr. Refly Harun,S.H.,M.H, LL.M
- Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H.
- Harvardy Muhammad Iqbal, S.H, M.H, C.L.A
- Dr. Muhammad Rasyid Ridho, S.H, MH, C.L.A
- Ali Suryadharma, S.H., M.H.
Penyelenggaraan Pendidikan Auditor Hukum Angkatan dilaksanakan pada:
Hari dan Tanggal | Senin - Kamis, 03 April - 06 April 2023 | |
Pukul | : | 09.00 - 18.00 WIB |
Tempat Pendidikan | : | Virtual Online Zoom Cloud Meeting |
Tempat Ujian | : |
Training Room JSLG, Gedung Sarinah Lt. 09 JL MH Thamrin No.11 Jakarta Pusat |
Syarat & Cara Pendaftaran:
1. Isi Formulir Pendaftaran Online (KIik Daftar)
2. Biaya Pendidikan dan Pelatihan :
Biaya sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) include biaya uji kompetensi dan biaya sertifikasi profesi dari BNSP. Pembayaran harus dilakukan secara full (penuh).
Setelah transfer Peserta WAJIB Konfirmasi Via WhatsApp ke Nomor dengan melampirkan bukti transfer :
0812-8428-2013 [Klik Alfian] / 0813-8691-2927 [Klik Agung], dengan Format :
AH [spasi] Angkatan [spasi] Nama Lengkap [spasi] Jumlah Transfer (hanya konfirmasi via WhatsApp).
Contoh :
AH Angkatan 114 Fikri Abdullah 8000000
3. Formulir Pendaftaran, Bukti Pembayaran dan Copy/ Scan,
kirim ke email asosiasiauditorhukum@gmail.com
4. Ijazah Asli Strata Satu (S1 Hukum) s/d Ijazah Pendidikan Terakhir [Dibawa saat Ujian].
5. Sertifikat Asli Profesi terkait Bidang Audit (Hanya Penunjang) [Dibawa saat Ujian].
6. Foto Copy KTP
7. Hard Copy Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) Lembar.
8. Bukti Pembayaran Asli Bank harus dibawa pada saat registrasi ulang peserta pada hari-H.
Catatan :
- Bagi Peserta yang melakukan pembayaran melalui invoice, jika melakukan pembatalan setelah H-5, maka invoice akan tetap ditagihkan sesuai dengan jumlah peserta yang didaftarkan.
- Pembatalan paling lambat dilakukan 5 hari sebelum pelaksanaan pendidikan.
- Pelunasan wajib dibayar sebelum pendidikan dan dinyatakan sebagai peserta apabila sudah melakukan pembayaran.
Terima Kasih
Catatan :
- Bagi Peserta yang melakukan pembayaran melalui invoice, jika melakukan pembatalan setelah H-5, maka invoice akan tetap ditagihkan sesuai dengan jumlah peserta yang didaftarkan.
- Pembatalan paling lambat dilakukan 5 hari sebelum pelaksanaan pendidikan.
- Pelunasan wajib dibayar sebelum pendidikan dan dinyatakan sebagai peserta apabila sudah melalakukan booking seat.
Terima Kasih
Jam Operasional | ||
Hari | : | Senin - Jumat |
Pukul | : | 09.00 - 17.00 WIB |
Libur | : | Sabtu - Minggu |
Informasi Pendaftaran :
Alfian 081284282013
Andriyan 081228685795