[H-KES OKT 2023] Register Now!! Virtual Praktisi Hukum Kesehatan Dan Tata Kelola Rumah Sakit Pasca Omnibus Law Kesehatan Level 17-20 Oktober 2023 Minimal 20 Peserta

Pendaftaran : 06 September 2023 s/d 16 Oktober 2023
Investasi : Rp 4.500.000
TERMS OF REFERENCE
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PRAKTISI HUKUM KESEHATAN DAN TATA KELOLA RUMAH SAKIT
PASCA OMNIBUS LAW KESEHATAN
I. Latar Belakang
Kesehatan merupakan salah satu unsur sangat penting bagi kemajuan suatu negara. Setiap negara berupaya memberikan perhatian utama pada pelayanan kesehatan, mulai dari penyediaan tenaga kesehatan yang profesional hingga fasilitas kesehatan yang modern. Negara juga membuat dan memberlakukan peraturan-peraturan di bidang kesehatan (hukum kesehatan) sebagai pedoman yuridis dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Hukum kesehatan pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi, dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan. Hukum kesehatan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan.
Namun, dalam praktiknya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter, kepada pasien cukup sering menimbulkan masalah hukum dalam hubungan antara dokter dan pasien. Masalah hukum itu antara lain disebabkan oleh apa yang disebut dengan malapraktik kedokteran. Dokter, tenaga kesehatan lainnya, dan rumah sakit dituding telah merugikan pasien akibat kesalahan praktik kedokteran yang dilakukan terhadap pasien. Maka profesi kedokteran menjadi tersudut. Profesi dokter pun menjadi profesi yang berisiko hukum karena kesalahan tindakan medisnya dapat menimbulkan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana. Hal ini menimbulkan kegamangan bagi para dokter dalam menjalankan profesinya memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Jika dipelajari lebih lanjut, ternyata kasus – kasus di sektor kesehatan tidak selalu soal medical malpractice, terdapat hal yang jauh lebih mendasar sebelum persoalan praktik medis yang tidak memadai yaitu persoalan administrasi entitas subjek hukum dan perizinan – perizinan di dalam rumah sakit. Kemudian, sebelum sampai pada suatu permasalahan yang kompleks yang melibatkan pasien. Terdapat ketidakcakapan dalam menjalankan fungsi setiap unit organisasi internal rumah sakit sebagai penopang pelayanan kesehatan paripurna. Untuk diperlukan upaya untuk mengoptimalkan pilar – pilar tata kelola legal entitas subjek hukum dan perizinan – perizinan yang menyertai rumah sakit, pengorganisasian setiap unit/instalasi/departemen di rumah sakit, kemudian yang terakhir strategi dan metode penyelesaian sengketa di rumah sakit.
Melalui matrix kelas hukum kesehatan dan tata kelola perumahsakitan ini peserta diajak untuk berpikir, melakukan analisis mendalam mengenai hukum pada sektor kesehatan. Pada cakupan yang luas, aspek layanan kesehatan saling berkaitan satu sama lain. Ada dimensi etika ke profesian, standar – disiplin profesi dan antar lembaga, lalu ada ruang hak – hak dan kewajiban dalam relasi pemberi dan penerima layanan kesehatan yang berpusat pada pasien.
Setiap materi pembelajaran dibuat dan disusun menurut kesesuaian dengan kebutuhan praktis di lapangan, terutama bagi mereka yang berkecimpung sebagai manajemen dan penanggungjawab operasional rumah sakit.
Sekalipun demikian, kelas ini tidak dibatasi hanya bagi manajerial pengelola rumah sakit. Pada maksud yang lebih luas, kupasan materi kelas hukum kesehatan dan tata kelola perumahsakitan ini ditujukan bagi semua para pengakses layanan jasa kesehatan. Kita semua, pernah dan suatu saat tentu berperan sebagai pasien, pada saat tersebut apa yang lebih menakutkan daripada ketidaktahuan dan ketidakpastian?
Sektor kesehatan sejak millennium 2000 tidak lagi dapat dipandang sebagai sector murni sosial kemanusiaan. Saat ini telah menjadi sosio – ekonomis kapitalis sehingga acapkali memunculkan implikasi berupa reaksi hukum atas segala konsekuensi ketidaksesuain dari manfaat yang diharapkan atas pelayanan kesehatan.
Keuntungan memahami area industri pelayanan kesehatan secara mendalam tidak saja melahirkan sikap percaya diri bagi siapa pun. Sebagai negara hukum yang beradab, memahami hukum kesehatan dan tata kelola rumah sakit juga semakin memantapkan tujuan dari negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan insan yang sehat di dalamnya.
Sebanyak lebih dari 3 ribu rumah sakit yang beroperasi di Indonesia saat ini, sudah sepatutnya para praktisi sektor kesehatan memikirkan langkah maju yang lebih luas, yaitu dengan menargetkan pasar regional Asia maupun global dunia. Oleh sebab itu, termasuk bekal di dalamnya pengetahuan dan pemahaman mengenai seluk beluk hukum kesehatan dan tata kelola perumah sakitan. Selangkah maju dengan pemahaman tajam yang diberikan lewat modul pelatihan ini, Jimly School of Law and Government (JSLG) sebagai bentuk kontribusi dalam pembagungan karakter dengan pemahaman hukum kesehatan yang lebih baik.
II. Tujuan
- Menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman mengenai hukum kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit di kalangan tenaga kesehatan dan Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit;
- Meningkatkan kesadaran hukum pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan agar mengerti hak dan kewajibannya;
- Mendorong terwujudnya praktik layanan kesehatan yang senantiasa dan sepenuhnya mempedomani ketentuan-ketentuan dalam hukum kesehatan;
- Membekali keahlian bagi praktisi kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya potensi masalah hukum dalam pelayanan kesehatan
III. Manfaat
- Peserta mengerti dan memahami mengenai hukum kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit di kalangan tenaga kesehatan dan Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit;
- Peserta mengerti dan memahami kesadaran hukum pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan agar mengerti hak dan kewajibannya;
- Peserta dapat berperan dalam Mendorong terwujudnya praktik kedokteran/kesehatan yang senantiasa dan sepenuhnya mempedomani ketentuan-ketentuan dalam hukum kesehatan
- Peserta memahami
IV. Narasumber
Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kesehatan ini diampu oleh narasumber yang ahli dan profesionnal dengan berlatar belakang sebagai akademisi, praktisi hukum, dan praktisi kesehatan yang memahami dan berpengalaman dalam bidang hukum kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit.
- Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H.
- Prof. Dr. Budi Sampurna, SpF., S.H., Sp.F(K)., Sp.KP.
- Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., SpF(K).
- Prof. Dr. Hasbullah Thabrany, MPH., DrPH
- Prof. Drg. Armasastra Bahar, Ph.D.
- Dr. dr. Prasetyo Edi, SpBTKV Subs VE(K)., FIHA., M.H.
- Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.
- Dr. M. Luthfie Hakim, S.H., M.H.
- dr. Mahesa Paranadipta, M.H.
- Gunawan Aineka, S.H., M.H.Kes., C.Med., C.L.A.
- Wahyu Andrianto, S.H., M.H.
- Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP.
V. Materi
- Aplikasi ilmu hukum dalam bidang pelayanan kesehatan di Indonesia
- Hukum Perumahsakitan pasca Omnibus Law Kesehatan
- Tata kelola perizinan rumah sakit
- Pengaplikasian Hospital by Law + simulasi penyusunan HBL
- Dimensi etika, disiplin profesi dan hukum dibidang pelayanan kesehatan
- Trilogy hukum kesehatan (Rekam Medik – Informed Consent – Kerahasiaan Medik)
- Manajemen tata kelola hutang piutang rumah sakit
- Metode & proses audit klinis oleh komite profesi dan kolegium
- Model penyelenggaraan sidang komite profesi dan kolegium
- Penyelesaian sengketa medis secara non litigasi dan litigasi oleh rumah sakit
- Penggunaan bukti medis dan bukti hukum dalam pembuktian kasus medis di rumah sakit
- Penanganan kasus medis oleh MKDKI
VI. Metode
Pendidikan dan Pelatihan ini mengombinasikan pendekatan teoritis dan praktis agar peserta memiliki pengetahuan kognitif mengenai hukum kesehatan dan kemampuan praktis menerapkan hukum kesehatan. Diklat diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif.
VII. Peserta
Pendidikan dan Pelatihan ini akan sangat bermanfaat terutama bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang kesehatan, seperti tenaga kesehatan pada umumnya, tenaga medis, para staf rumah sakit, pegawai di instansi-instansi kesehatan dan Fasilitas Pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit,
VIII. Durasi
Pendidikan dan pelatihan ini diselenggarakan selama 4 (empat) hari..
IX. Biaya
Semua pembiayaan program Kelas Online (Virtual zoom) Pendidikan dan Pelatihan Praktisi Hukum Kesehatan Dan Tata Kelola Rumah Sakit Pasca Omnibus Law Kesehatanini dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7 dengan biaya sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) per peserta dan biaya belum termasuk pajak.
X. Fasilitas
Peserta Diklat mendapatkan fasilitas berikut:
- E-Module
- Sertifikat
XI. Penutup
Demikian term of reference ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan dan Pelatihan Praktisi Hukum Kesehatan Dan Tata Kelola Rumah Sakit Pasca Omnibus Law. Apabila terdapat hal – hal lain yang belum disebutkan dalam pemberitahuan ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Contact Person
Telepon : 021-39833450 dan Fax 021-39833451
HP : 0812.1368.3902 (Nurman), 0821 1211 9957 (Hussein)
Website : www.jimlyschool.com
Email : jimlyschool@jimly.com || info.jimlyschool@gmail.com