[US-CCD 02] UJIAN SERTIFIKASI CERTIFIED CONTRACT DRAFTER (REFRESHMENT), (ONLINE) 13 MARET 2024, (TATAP MUKA) 15 MARET 2024
Pendaftaran : 01 Maret 2024 s/d 12 Maret 2024
Investasi : Rp 3.000.000
Jimly School Of Law And Government
menyelenggarakan :
PELATIHAN PERANCANG KONTRAK
bekerja sama dengan
Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY)
Asosiasi Perancang Kontrak (APK)
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
menyelenggarakan :
UJI KOMPETENSI AHLI PERANCANG KONTRAK
Sertifikasi Nasional
Certified Contract Drafter (C.C.D)
(ONLINE) 13 MARET 2024, (TATAP MUKA) 15 MARET 2024
Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.
Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.
Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.
Jimly School of Law and Government (JSLG) adalah lembaga pendidikan dan pelatihan yang mempunyai kompetensi dan berpengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (training) perancangan hukum (legal drafting) maupun perancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting). Program legal drafting training ini diadakan khusus untuk memenuhi kepentingan para praktisi hukum dan instansi pemerintah, lembaga negara serta lembaga, badan, dewan, dan komisi selain lembaga negara yang ingin menguasai keterampilan dalam bidang legal drafting.
Tidak hanya Pelatihan Perancang Kontrak, Jimly School of Law and Government juga bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan Uji Kompetensi Certified Contract Drafter (C.C.D).
Sebagai informasi, Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY) adalah LSP P3 dengan SKKK, Kementerian Ketenagakerjaan RI Berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas dengan Nomor : KEP.2 / 77 / LP / 00.00 / II / 2020.
Semua pembiayaan program Ujian Sertifikasi Contract Drafter ini dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7. Biaya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per peserta dan biaya belum termasuk pajak PPh 23 senilai 2%.