PKP3-20-CTL(PKPPI - JSLG) SECARA VIRTUAL BATCH 20 - PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS PRAKTISI/PENGACARA PAJAK (PKP3), 03-08 JUNI 2024
Pendaftaran : 27 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024
Investasi : Rp 9.000.000
TERM OF REFERENCE
PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS PRAKTISI/PENGACARA PAJAK (PKP3)
03-08 JUNI 2024
SECARA VIRTUAL MINIMAL 20 PESERTA
KERJASAMA
Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI)
DENGAN
Jimly School of Law and Government
Catatan:
- Karena kuota terbatas hanya 30 seat, untuk pelunasan administrasi maksimal 2x24 Jam setelah melakukan registrasi online
- Dikarenakan kuota hanya 30 peserta untuk batas atas pembayaran 2x24 Jam setelah daftar via online.
- Harga Khusus : Rp.8.500.000,- pendaftaran dan pembayarannya sampai dengan 14 Mei 2024
I. LATAR BELAKANG
Di era Disruptif yang sedang terjadi diberbagai aspek, tak terlepas pada aspek perpajakan, banyak tantangan dan masalah yang dihadapi masyarakat dalam bidang perpajakan. Setidaknya ada tiga masalah utama di sektor perpajakan di antaranya clarity atau kejelasan kebijakan, certainty atau kepastian pengaturan, dan consistensy atau konsistensi penerapan kebijakan. Selain itu catatan kritis tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.63/PUU-XV/2017 tanggal 26 April 2018 salah satunya menyatakan bahwa frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam pasal 32 ayat 3A UU KUP tidak mengikat dan berkekuatan hukum jika mengatur terkait perluasan atau pembatasan hak dan kewajiban warga Negara, yang bersifat conditionally unconstitutional. Pasca putusan MK, harus ada elaborasi tentang pembatasan syarat menjadi kuasa wajib pajak, sampai adanya aturan baru. Dengan kata lain, diperlukan pengaturan yang memastikan adanya standar kompetensi kuasa wajib pajak dan menjamin wajib pajak sebagai pemakai jasa terhindar dari kerugian.
Untuk merespon kondisi tersebut maka, kami dari Perhimpunan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) menjawab perlunya keahlian dan kompetensi bagi para kuasa wajib pajak dengan menyelenggarakan pendidikan praktisi/pengacara pajak (PKP3) bekerjasama dengan Jimly School of Law and Government (JSLG). Luaran dari kegiatan ini adalah akan melahirkan praktisi/pengacara pajak yang professional, handal dan memiliki kompetensi dibidang perpajakan.
II. TUJUAN
- Memberikan pendidikan dan pelatihan perpajakan secara komprehensif
- Melahirkan praktisi/pengacara pajak yang profesional dan berintegritas
III. MANFAAT
- Setelah mengikuti pendidikan khusus pengacara pajak, peserta akan memiliki keahlian dibidang perpajakan secara komprehensif
- Peserta memiliki kompetensi untuk menjadi praktisi/pengacara pajak
- Peserta diharapkan dapat berperan sebagai kuasa wajib pajak.
IV. NARASUMBER
- Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
- Dr. Machfud Sidik, M.Sc.
- Mayjen TNI (Purn), Dr.Mulyono, SIP, SH, MH.
- Dr. Serirama Butar Butar, SH, MH.
- Dr. Teguh Satya Bhakti, SH, MH.
- Huakanala, SH, SE, Ak, MAP, BKP, CA, CLA, CLI, CRA, CTL, CTP, CCL, QWP, AEPP, ASEAN CPA.
- Hamdani, SH, M.Si, CTAP.
- Teo Takismen, SE, SH, MM, MBA, BKP, CTAP, CCP.
- Tan Alim, SE, SH, MAk, BKP, CTAP.
- Muhammad Irwan , SE, MM.
- Fiindraning, SH, SE, Ak, CA, CTL, CCL, ASEAN CPA.
- Fasilitator
Pokok Bahasan |
Sub Pokok Bahasan |
|
Ketentuan Umum dan Prosedur Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Pengadilan Pajak (PP) |
|
|
Akuntansi Perpajakan |
|
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
|
|
|
SPT OP & Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
|
|
|
PBB, Bea Materai, dan BPHTB
|
|
|
SPT Badan & Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
|
|
|
Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 26, 4 (2), 15
|
|
|
Litigasi dan Hukum Acara Pengadilan Pajak
|
|
|
Manajemen Pajak dan Pemeriksaan Pajak (Audit Pajak).
|
|
|
Kode Etik Profesi
|
|
VI. METODE
Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini menerapkan metode experiental learning, case study, roleplay, yang diselenggarakan secara komunikatif, dinamis, interaktif dan partisipatif secara praktis dan teoritis.
VII. PESERTA
Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3)ini terbuka untuk :
- Peserta pendidikan S1 Hukum Profesi Advocat untuk mendapatkan Certified Tax Lawyer (CTL).
- Pendidikan S1 Umum Profesi Bidang Bisnis, Keuangan atau lainnya mendapat sertifikat praktisi perpajakan / Certified Tax Practitioner ( CTAP).
- Untuk mahasiswa atau umum lainnya yang mengikuti pendidikan akan mendapat sertifikat pajak setara brevet AB.
VIII. SIAPA YANG PERLU IKUT PENDIDIKAN INI
Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini sangat berguna untuk para profesional dibidang hukum, keuangan, akuntansi, dan sumber daya manusia:
- Kurator dan Pengurus
- Legal Auditor
- Likuidator
- Advokat
- Akuntan Publik
- Appraisal (Penilai)
- Dosen /Pengajar Bisnis dan Hukum
- Praktisi Asuransi
- Direktur Keuangan
- Staff Pajak/Akuntansi/Keuangan
- Peminat dibidang perpajakan
IX. LUARAN PEMBELAJARAN
- Setelah selesai mengikuti program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak terpadu peserta didik akan mampu memahami hak dan kewajiban pajak orang pribadi dan badan secara benar dan tepat.
- Setelah selasai mengikuti program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak peserta didik akan mampu membantu wajip pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya termasuk sengketa perpajakan sampai ketingkat pengadilan perpajakan.
X. DURASI
Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini diselenggarakan selama 5 (lima) hari ditambah Tugas Mandiri, roleplay dan Ujian Wawacara
Hari/Tanggal |
: |
Senin - Sabtu, 03-08 Juni 2024 |
Waktu |
: |
09.00 - 16.00 WIB |
Via |
: |
Zoom Cloud Meetings App |
XI. FASILITAS
Peserta Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) mendapatkan fasilitas berikut :
- E-Materi
- Sertifikat Pendidikan dan Brevet
- Terdaftar sebagai Anggota PKPPI untuk 1 tahun
XII. BIAYA
Semua pembiayaan Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini baik biaya pendidikan maupun biaya lainnya seperti akomodasi dan transportasi dibebankan kepada Peserta. biaya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per peserta belum termasuk Pajak, dan Pajak dibebankan oleh instansi/lembaga/perusahaan yang akan mengikuti Program PKP3.
Harga Khusus : Rp.8.500.000,- pendaftaran dan pembayarannya sampai dengan 14 Mei 2024
XIII. PENUTUP
Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3). Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
XIV.KONTAK
Calon peserta yang berminat mengikuti Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini dapat menghubungi kantor Jimly School of Law and Government (JSLG).
Telepon : 021-39833450
HP : 0819.1955.7999 (Rurry), 0858.1792.3017(Niva)
0821.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902 (Nurman),
Website : www.jimlyschool.com || Email : jimlyschool@jimly.com