PKP2K-09-CCL(PKPPI - JSLG) SECARA VIRTUAL BATCH 09-PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS PRAKTISI/PENGACARA KEPABEANAN - CUKAI (PKP2K), 23-28 SEPTEMBER 2024
Pendaftaran : 04 September 2024 s/d 18 September 2024
Investasi : Rp 9.000.000
TERM OF REFERENCE
PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS
PRAKTISI/PENGACARA KEPABEANAN - CUKAI (PKP2K)
BATCH 09, 23-28 September 2024
KERJASAMA
Perkumpulan Pengacara Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI)
DENGAN
Jimly School of Law and Government
Catatan:
- Karena kuota terbatas hanya 30 seat, untuk pelunasan administrasi maksimal 2x24 Jam setelah melakukan registrasi online.
- Dikarenakan kuota hanya 30 peserta untuk batas atas pembayaran 2x24 Jam setelah daftar via online.
- Harga Khusus : Rp.8.500.000,- pendaftaran dan pembayarannya sampai dengan 03 September 2023
I. LATAR BELAKANG
Di era revolusi industri 4.0 dunia usaha mengalami perkembangan yang sangat pesat, lalu lintas barang dan jasa yang terdisrupsi, mempunyai dampak diberbagai aspek. Salah satunya pada aspek perpajakan dan Kepabeanan - Cukai, banyak tantangan dan masalah yang dihadapi masyarakat dalam bidang perpajakan khususnya Kepabeanan. Setidaknya ada tiga masalah utama di sektor perpajakan atau Kepabeanan di antaranya clarity atau kejelasan kebijakan, certainty atau kepastian pengaturan, dan consistensy atau konsistensi penerapan kebijakan.
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan bea keluar. Pengertian tersebut menegaskan bahwa UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang institusi Bea dan Cukai berwenang dalam melakukan pengawasan atas barang ekspor maupun impor dan pemungutan bea masuk dan bea keluar. Lalu lintas barang ekspor maupun impor adalah bagian dari perdagangan internasional dan DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai) adalah pihak yang memegang kendali atas kegiatan perdagangan internasional.
Sengketa pajak atau secara khusus sengketa kepabeanan timbul apabila terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan antara wajib pajak atau wajib bea dengan pejabat pajak atau pejabat Bea dan Cukai ketika salah satu pihak tidak melaksanakan atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau kepabeanan. Pasal 95 Undang-undang Kepabeanan mengatur bahwa orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan.
Untuk merespon kondisi tersebut maka, kami dari Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) menjawab perlunya keahlian dan kompetensi bagi para kuasa hukum wajib pajak atau wajib Bea dengan menyelenggarakan pendidikan praktisi/pengacara Kepabeanan – Cukai (PKP2K) bekerjasama dengan Jimly School of Law and Government (JSLG). Luaran dari kegiatan ini adalah akan melahirkan praktisi/pengacara Kepabeanan yang professional, handal dan memiliki kompetensi dibidang Kepabeanan dan Cukai dalam menangani sengketa seperti hasil audit, sengketa penentuan nilai royalti, interpretasi HS Code, dan fasilitas bea cukai dan lainnya.
II. TUJUAN
- Memberikan pendidikan dan pelatihan ahli Kepabeanan secara komprehensif
- Melahirkan praktisi/pengacara Kepabeanan yang profesional dan berintegritas
III. MANFAAT
- Setelah mengikuti pendidikan khusus praktisi / pengacara Kepabeanan (PKP2K), peserta akan memiliki keahlian dibidang Kepabeanan secara komprehensif
- Peserta memiliki kompetensi untuk menjadi praktisi/pengacara Kepabeanan
- Peserta diharapkan dapat berperan sebagai kuasa hukum wajib pajak/Bea.
IV. NARASUMBER
1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
2. Muhammad Irwan, SE, MM.
3. Huakanala, SH, SE, Ak, MAP, BKP, CA, CLA, CLI, CRA, CTL, CTP, CCL, QWP, AEPP, ASEAN CPA.
4. Imam Tri Wahyudi, SE, Ak, MBA.
5. Teo Takismen, SE, SH, MM, MBA, BKP, CTAP, CCP.
6. Parasian Silitonga, SE, MM.
7. Hendra Gunawan, B.Sc, M.Sc.
8. Anju Hamonangan Gultom, SE, MM.
9. Fiindraning, SH, SE, Ak, CA, CTL, ASEAN CPA.
10. Fasilitator
V. MATERI
Materi yang dibahas dalam Program pendidikan khusus praktisi / pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini meliputi:
No |
MATA AJAR POKOK BAHASAN |
SUB POKOK BAHASAN |
1 |
Teknik Klasifikasi Barang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) |
|
2. |
Perhitungan Penerimaan Negara berdasarkan UU Kepabeanan |
|
3. | UU Kepabeanan |
|
4. |
Sistem dan Prosedur Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Impor |
|
5. |
Fasilitas Kepabeanan |
|
6. | Sistem Klasifikasi Barang |
|
7. | Sitem Nilai Pabean |
|
8. |
Prosedur Pembayaran, Pengembalian dan Penagihan |
|
9. |
Keberatan dan Banding |
|
10. |
Peraturan Larangan dan Pembatasan |
|
11. |
Pengetahuan Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan |
|
12. |
Current Isu Terhadap Sengketa Kepabeanan |
|
13. |
Litigasi & Hukum Acara Peradilan Pajak |
|
14. | Hak Uji Materi |
|
VI. METODE
Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini menerapkan metode experiental learning, case study, roleplay, yang diselenggarakan secara komunikatif, dinamis, interaktif dan partisipatif secara praktis dan teoritis.
VII. PESERTA
Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini terbuka untuk :
- Peserta pendidikan S1 Hukum Profesi Advokat untuk mendapatkan sebutan Profesi Pengacara Kepabeanan Bersertifikat/ Certified Customs Lawyer (CCL).
- Pendidikan S1 Umum Profesi Bidang Bisnis, Keuangan atau lainnya mendapat sebutan profesi Praktisi Kepabeanan Bersertifikat / Certified Customs Practitioner ( CCP).
VIII. SIAPA YANG PERLU IKUT PENDIDIKAN INI
Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini sangat berguna untuk para profesional dibidang hukum, keuangan, akuntansi, dan sumber daya manusia:
- Kurator dan Pengurus
- Legal Auditor
- Likuidator
- Advokat
- Akuntan Publik
- Appraisal (Penilai)
- Dosen /Pengajar Bisnis dan Hukum
- Praktisi logistic, EMKL,Freight Forwarding
- Direktur Keuangan
- Staff Pajak/Akuntansi/Keuangan
- Peminat dibidang Kepabeanan
IX. LUARAN PEMBELAJARAN
- Setelah selesai mengikuti program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) terpadu peserta didik akan mampu memahami hak dan kewajiban mengenai Kepabeanan secara benar dan tepat.
- Setelah selasai mengikuti program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) peserta didik akan mampu membantu wajib pajak/Bea dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya termasuk sengketa Kepabeanan sampai ketingkat pengadilan perpajakan.
X. DURASI
Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini diselenggarakan selama 5 (lima) hari
|
|
|
XI. FASILITAS
Peserta Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) mendapatkan fasilitas berikut :
- E-Materi
- Sertifikat Pendidikan dan Brevet
- Terdaftar sebagai Anggota PKPPI untuk 1 tahun
- Mendapatkan kartu izin kuasa hukum Kepabeanan - Cukai.
XII. BIAYA
Semua pembiayaan Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini dibebankan kepada Peserta. biaya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per peserta belum termasuk Pajak, dan Pajak dibebankan oleh instansi/lembaga/perusahaan yang akan mengikuti Program PKP2K.
XIII. PENUTUP
Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K). Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
XIV.KONTAK
Calon peserta yang berminat mengikuti Program Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan (PKP2K) ini dapat menghubungi kantor Jimly School of Law and Government (JSLG).
Telepon : 021-39833450
HP : JSLG - 0821.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902 (Nurman),
PKPPI - 0819.1955.7999 (Ruri), 0858.1792.3017(Niva)
Website : www.jimlyschool.com || Email : jimlyschool@jimly.com