TERM OF REFERENCE (TOR)
PELATIHAN HUKUM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
KELAS VIRTUAL/ONLINE
I. Latar Belakang
Keterbukaan ekonomi dan pasar global yang kini berlangsung di hampir semua negara di dunia telah mendorong aktivitas bisnis/ekonomi melintasi batas-batas negara. Para pelaku bisnis antarnegara menjalin kerja sama bisnis atau melakukan transaksi bisnis internasional. Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat dankeuntungan bagi para pihak yang terlibat. Dewasa ini kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional semakin meningkat pesat karena tidak mungkin suatu negara mampu memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri tanpa menjalin kerja sama bisnis atau transaksi bisnis dengan negara lain. Dalam melakukan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis antar negara, para pelaku bisnis memerlukan kontrak bisnis internasional, baik itu dalam skema antara pemerintah dengan pemerintah (G to G), antara pemerintah dengan swasta (G to B), maupun antara swasta dengan swasta (B to B).
Kesepakatan mengenai ketentuan-ketentuan dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional antara pelaku bisnis yang berasal dari dua negara atau lebih biasanya dituangkan kedalam suatu kontrak bisnis internasional. Kontrak bisnis internasional merupakan dasar hubungan hukum dan pedoman bersama bagi pelaku bisnis yang berbeda negara dalam melaksanakan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional. Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional menimbulkan hubungan hukum yang kompleks karena melibatkan pelaku bisnis yang memiliki latar belakang negara yang sistem hukumnya saling berbeda.
Untuk mengatasi kompleksitas hubungan hukum bisnis internasional ini, maka substansi kontrak bisnis internasional harus dibuat secara baik, benar, dan akurat agar tidak menimbulkan masalah hukum atau sengketa hukum di kemudian hari. Namun, dalam praktiknya, masalah hukum atau sengketa hukum dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional sering terjadi akibat tidak mahir atau tidak ahli dalam menyusun kontrak bisnis internasional. Ini disebabkan oleh kurang dipahaminya seluk-beluk hukum kontrak bisnis internasional. Dampaknya, kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional bukannya memberi manfaat dan keuntungan, tetapi justru menimbulkan beban dan kerugian. Oleh karena itu, para pelaku bisnis yang bergiat dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional harus memahami betul seluk-beluk hukum kontrak bisnis internasional. Pelatihan ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku bisnis dalam memahami hukum kontrak bisnis intern.
II. Tujuan
1) Memantapkan pemahaman mengenai seluk-beluk Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
2) Meningkatkan kemahiran dalam menyusun Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
3) Memahami mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional.
III. Manfaat
1) Peserta memahami seluk-beluk Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
2) Peserta mahir dalam menyusun Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
3) Peserta memahami mekanisme penyelesaian sengketa Bisnis Internasional.
IV. Narasumber
Kelas Hukum Kontrak Bisnis Internasional diampu oleh narasumber yang ahli dan berpengalaman dengan latar belakang yang beragam dan saling melengkapi, yaitu pejabat publik, mantan pejabat publik, guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang relevan, antara lain :
1) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua Dewan Pembina JSLG)
2) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
3) Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A.
4) Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., LL.M., FCBArb.
5) Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.Hum.
6) Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
V. Materi
Materi yang dibahas dalam Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional meliputi:
1) Keynote Speech – Transaksi Bisnis Internasional dalam Hukum Nasional
2) Bahasa Hukum Kontrak Bisnis Internasional
3) Pengertian, Ruang Lingkup, Sumber Hukum dan Subjek Hukum dalam Kontrak Bisnis Internasional
4) Bentuk dan Prinsip Hukum Kontrak dalam Transaksi Bisnis Internasional
5) Hukum Acara dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis di Badan Arbitrase Internasional dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
6) Teknik Penyusunan Kontrak Bisnis Internasional
7) Simulasi Hukum Kontrak Bisnis Internasional
VI. Peserta
Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional terbuka untuk umum, sangat relevan dengan kebutuhan profesional para corporate lawyers, advokat, konsultan hukum bisnis, staf unit kerja/seksi hukum dari perusahaan/korporasi, dan biro hukum dari pemerintahan. Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini bersifat teoritis dan praktis sehingga dapat diikuti oleh yang berlatar belakang pendidikan hukum maupun non-hukum.
VII. Kerja Sama
Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional dapat diselenggarakan dalam bentuk in-house-training yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik peserta. JSLG membuka peluang kerja sama penyelenggaraan dalam bentuk in-house training.
VIII. Metode
Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional diselenggarakan dengan metode experiental learning, yaitu menggunakan pendekatan komunikatif, interaktif, dan partisipatif yang memadukan aspek teoretis dan aspek praktis.
IX. Durasi
Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional diselenggarakan selama 3 (tiga) hari. Hari kesatu dan kedua adalah penyampaian materi dari para narasumber, hari ketiga adalah simulasi atau studi kasus Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
X. Fasilitas
Peserta mendapatkan fasilitas :
1) Soft file Materi.
2) Sertifikat.
XI. Biaya
Semua pembiayaan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui Bank BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7 biaya sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per peserta biaya belum termasuk Pajak.
XII. Waktu
Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : 21-23 Mei 2025
Waktu : 09.00-15.00 WIB
Pelaksanaan : Via Online /Zoom Workplace
XIII. Penutup
Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar dalam mempersiapkan dan melaksanakan pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional
Informasi Pendaftaran
Telepon : 021-39833450 dan Fax 021-39833451
HP : 0812.1368.3902 (Nurman), 0821.1211.9957 (Hussein)
Website : www.jimlyschool.com
Email : jslg@jimlyschool.com