TERM OF REFERENCE (TOR)
PELATIHAN LEGAL OPINION (LEGAL OPINION TRAINING)
JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)
KELAS VIRTUAL/ONLINE
I. Latar Belakang
Pendapat hukum (legal opinion) merupakan salah satu hal penting dalam dunia hukum. Istilah legal opinion umumnya sudah dikenal oleh mereka yang belajar hukum. Namun, tidak semua yang pernah bersekolah hukum berkesempatan mendapatkan materi pembelajaran yang khusus membahas tentang legal opinion.
Dalam praktik hukum, penyusunan legal opinion perlu dilakukan oleh mereka yang berkecimpung dalam profesi hukum. Penyusunan legal opinion sebetulnya tidak hanya dilakukan oleh advokat atau pengacara, tetapi juga oleh aparat penegak hukum lainnya, mulai dari polisi, jaksa, dan hakim. Penyidikan oleh polisi, dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dan putusan (vonis) oleh hakim pada dasarnya merupakan dokumen hukum yang berisi pendapat profesional mengenai hukum (legal opinion).
Penyusunan legal opinion juga biasa dilakukan untuk kepentingan lain. Untuk kepentingan konsultasi hukum, legal opinion disusun guna menjawab masalah atau isu hukum yang dihadapi. Untuk kepentingan bisnis, legal opinion dibuat guna menganalisis potensi risiko hukum yang mungkin muncul. Terkait dengan ini, legal opinion dapat dijadikan dasar pertimbangan mengambil posisi hukum dan keputusan bisnis.
Untuk dapat menyusun legal opinion yang baik dan profesional, seseorang perlu memiliki keterampilan (skill) khusus tentang legal opinion. Pelatihan Legal Opinion ini dirancang dan disiapkan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) untuk menjawab kebutuhan berbagai kalangan agar paham tentang seluk-beluk legal opinion dan ahli menyusun legal opinion.
II. Tujuan
1) Memahami pentingnya legal opinion dalam praktik hukum.
2) Memahami pengertian dan ruang lingkup legal opinion.
3) Memahami melakukan penelusuran informasi, data, dan dokumen hukum dalam proses penyusunan legal opinion.
4) Memahami membangun argumentasi hukum dalam legal opinion.
5) Menguasai teknik penyusunan legal opinion yang baik.
III. Manfaat
1) Peserta memahami seluk-beluk teori penyusunan legal opinion.
2) Peserta menguasai keterampilan teknis penyusunan legal opinion.
3) Peserta mampu membangun argumentasi hukum dalam legal opinion.
4) Peserta terlatih menyusun legal opinion.
IV. Narasumber
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan Legal Opinion diisi oleh para narasumber berkompeten yang memiliki pendidikan dan pengalaman praktik mumpuni dengan latar belakang profesional berbeda dan saling melengkapi, yaitu mantan pejabat publik, guru besar, akademisi, dan praktisi hukum. Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:
1) Prof. Dr. Jimly Asshddiqie, S.H.
2) Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
3) Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
4) Dr. Abdul Salam, S.H, M.H.
5) Dr. Erna Ratnaningsi, S.H.,LL.M
6) Dr. Nasrullah Nawawai, S.H., M.M., M.H.
V. Materi
Materi yang dibahas dalam Pelatihan Legal Opinion meliputi:
1) Urgensi legal opinion bagi profesi hukum
2) Pengantar memahami legal opinion
3) Subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum
4) Penelusuran dokumentasi hukum
5) Legal reasoning
6) Metode dan teknik penyusunan legal opinion
7) Studi kasus/simulasi penyusunan legal opinion
VI. Peserta
Pelatihan Legal Opinion ini bermanfaat diikuti oleh peserta yang berlatar belakang pendidikan hukum dan/atau yang bekerja di bidang hukum. Pelatihan Legal Opinion ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti pula oleh yang tidak berlatar belakang non-hukum.
VII. Kerja Sama
Pelatihan Legal Opinion dapat diselenggarakan dalam bentuk in-house-training yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik peserta. JSLG membuka peluang kerja sama penyelenggaraan dalam bentuk in-house training.
VIII. Metode
Pelatihan Legal Opinion ini diselenggarakan dengan metode experiental learning, yaitu menggunakan pendekatan komunikatif, interaktif, dan partisipatif yang memadukan aspek teoretis dan aspek praktis.
IX. Durasi
Pelatihan Legal Opinion diselenggarakan selama 3 (tiga) hari. Hari kesatu dan kedua adalah penyampaian materi dari para narasumber, hari ketiga adalah simulasi penyusunan legal opinion.
X. Fasilitas
Peserta mendapatkan fasilitas :
1) Soft file Materi.
2) Sertifikat.
XI. Biaya
Semua pembiayaan Pelatihan Legal Opinion dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui Bank BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7 biaya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per peserta biaya belum termasuk Pajak.
XII. Waktu
Pelatihan Legal Opinion diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : 14-16 April 2025
Waktu : 09.00-15.00 WIB
Pelaksanaan : Via Online /Zoom Workplace
XIII. Penutup
Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar dalam mempersiapkan dan melaksanakan pelatihan Legal Opinion.
Informasi Pendaftaran
Telepon : 021-39833450 dan Fax 021-39833451
HP : 0812.1368.3902 (Nurman), 0821.1211.9957 (Hussein)
Website : www.jimlyschool.com
Email : jslg@jimlyschool.com