Back

PELATIHAN

HUKUM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL

JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)

 

Keterbukaan ekonomi dan pasar global yang kini berlangsung di hampir semua negara di dunia telah mendorong aktivitas bisnis/ekonomi melintasi batas-batas negara. Para pelaku bisnis antarnegara menjalin kerja sama bisnis atau melakukan transaksi bisnis internasional. Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat dankeuntungan bagi para pihak yang terlibat. Dewasa ini kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional semakin meningkat pesat karena tidak mungkin suatu negara mampu memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri tanpa menjalin kerja sama bisnis atau transaksi bisnis dengan negara lain. Dalam melakukan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis antar negara, para pelaku bisnis memerlukan kontrak bisnis internasional, baik itu dalam skema antara pemerintah dengan pemerintah (G to G), antara pemerintah dengan swasta (G to B), maupun antara swasta dengan swasta (B to B).

Kesepakatan mengenai ketentuan-ketentuan dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional antara pelaku bisnis yang berasal dari dua negara atau lebih biasanya dituangkan kedalam suatu kontrak bisnis internasional. Kontrak bisnis internasional merupakan dasar hubungan hukum dan pedoman bersama bagi pelaku bisnis yang berbeda negara dalam melaksanakan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional. Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional menimbulkan hubungan hukum yang kompleks karena melibatkan pelaku bisnis yang memiliki latar belakang negara yang sistem hukumnya saling berbeda.

Untuk mengatasi kompleksitas hubungan hukum bisnis internasional ini, maka substansi kontrak bisnis internasional harus dibuat secara baik, benar, dan akurat agar tidak menimbulkan masalah hukum atau sengketa hukum di kemudian hari. Namun, dalam praktiknya, masalah hukum atau sengketa hukum dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional sering terjadi akibat tidak mahir atau tidak ahli dalam menyusun kontrak bisnis internasional. Ini disebabkan oleh kurang dipahaminya seluk-beluk hukum kontrak bisnis internasional. Dampaknya, kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional bukannya memberi manfaat dan keuntungan, tetapi justru menimbulkan beban dan kerugian. Oleh karena itu, para pelaku bisnis yang bergiat dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional harus memahami betul seluk-beluk hukum kontrak bisnis internasional. Pelatihan ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku bisnis dalam memahami hukum kontrak bisnis intern.

 

  1. Memantapkan pemahaman mengenai seluk-beluk Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
  2. Meningkatkan kemahiran dalam menyusun Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
  3. Memahami mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional.
  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua Dewan Pembina JSLG)
  2. Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A.
  3. Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
  4. Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., LL.M., FCBArb.
  5. Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.Hum.
  6. Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H.

Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini menerapkan metode experiental learning, yaitu diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis dan praktis, serta melibatkan partisipasi aktif peserta.

Pelaksanaan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini diselenggarakan secara daring atau luring disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

  • Secara Daring (online)

    Fasilitas      :

    • Softcopy materi
    • Sertifikat

 

  • Secara Luring (offline)

    Fasilitas      :

    • Bahan bacaan/modul
    • Seminat kit (alat tulis, blocknote)
    • Makan siang 1x, coffee break & Snack 2x
    • Sertifikat
    • Tempat : Training Room JSLG-Gedung Sarinah Lt.9.06 Jakarta Pusat
    •