Konsultasi Hukum
LATAR BELAKANG
Layanan jasa konsultasi hukum dari JSLG muncul dari kepercayaan publik dan pengalaman praktis. Pada awal pembentukannya, JSLG tidak dimaksudkan untuk memberikan layanan jasa konsultasi hukum. Fokus awal JSLG yaitu menyelenggarakan program dan kegiatan berdimensi pendidikan hukum dan pemerintahan untuk kepentingan publik.
Namun kemudian muncul kepercayaan dan kebutuhan publik agar JSLG memberikan layanan jasa konsultasi hukum. Sejumlah pihak dengan latar belakang berbeda, antara lain lembaga pemerintahan pusat dan daerah, perusahaan BUMN dan swasta, kantor advokat, organisasi non-pemerintah, dan individu telah pernah menghubungi dan menyambangi Kantor JSLG dengan maksud mendapatkan layanan jasa konsultasi hukum. Permintaan layanan jasa konsultasi hukum yang diberikan bersifat non-litigasi, yaitu dalam bentuk konsultasi hukum, audit hukum (legal audit), pendapat hukum (legal opinion), dan penyusunan draf hukum (legal drafting).
Merespons kepercayaan dan kebutuhan publik akan layanan jasa konsultasi hukum tersebut, JSLG memantapkan diri memberikan layanan jasa konsultasi hukum secara profesional. JSLG berkomitmen memberikan layanan jasa konsultasi hukum yang terbaik dan terpercaya untuk kebutuhan dan kepentingan klien.
PROFESIONALITAS LAYANAN
JSLG memiliki tim yang ahli dan berpengalaman dalam bidang hukum. Tim ahli berlatar belakang akademisi dan praktisi yang telah berpengalaman lama bergelut di bidangnya. Beberapa anggota tim JSLG juga memiliki latar belakang pernah berkiprah di lembaga negara dan kementerian yang berkaitan dengan hukum. Perpaduan latar belakang yang unik ini memungkinkan layanan jasa konsultasi hukum JSLG mensinergikan pendekatan akademik, praktis, dan pengalaman birokratis sekaligus sehingga mampu memberikan layanan jasa konsultasi hukum yang prima dan profesional. Mengingat layanan jasa konsultasi hukum muncul dari kepercayaan publik, JSLG memahami betul kepercayaan klien.
LAYANAN JASA HUKUM
Non-Litigasi
1. Konsultasi Hukum
Kantor Hukum JSLG menyediakan layanan jasa Konsultasi Hukum secara umum terkait dengan kebutuhan dan kepentingan hukum klien. Konsultasi hukum dapat dilakukan dalam bentuk konsultasi tatap muka maupun konsultasi tertulis.
2. Audit Hukum
JSLG bersama dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) telah menyelenggarakan Pendidikan Profesi Auditor Hukum (Certified Legal Auditor/CLA) yang diikuti secara antusias oleh publik dengan latar belakang beragam. JSLG memiliki pengalaman dan keahlian mumpuni dalam melakukan audit hukum. Layanan jasa audit hukum ini meliputi untuk kepentingan klien di sektor lembaga negara/kementerian dan sektor swasta.
3. Konsultasi Legislasi
Memberikan layanan kepada klien atas masalah dan kepentingan legislasinya terkait dengan peraturan perundang-undangan. Ada dua bentuk layanan jasa Konsultasi Legislasi, yaitu Konsultasi dan Bimbingan Teknis. Layanana jasa Konsultasi yaitu mendiagnosis masalah dan kepentingan legislasi klien, kemudian akan diberikan pendapat hukum dan nasihat hukum kepada klien dalam menghadapi masalah legislasinya dan memperjuangkan kepentingan legislasinya berdasarkan regulasi, kaidah, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Layanan jasa Konsultasi Legislasi juga dapat diberikan dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek) kepada klien. JSLG telah berpengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Legislative Drafting Training yang salah satu materinya yaitu berbentuk Bimtek.
4. Penyusunan Legislasi
Ada dua bentuk layanan kepada klien. Pertama, Penyusunan Naskah Akademik, yaitu naskah hasil penelitian atau pengkajian terhadap pengaturan masalah tertentu berkaitan dengan pra-penyusunan peraturan perundang-undangan. Naskah akademik antara lain memuat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang disusun sesuai dengan teknik penyusunan Naskah akademik.
Kedua, Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu dalam bentuk penyusunan draf rancangan peraturan perundang-undangan. Penyusunan draf rancangan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara utuh yang berisi kerangka lengkap rancangan peraturan perundang-undangan. Penyusunan draf rancangan peraturan perundang-undangan dapat juga dilakukan secara parsial yang berisi pasal-pasal dan/atau ayat-ayat tertentu saja sesuai dengan kepentingan legislasi klien.
5.Likuidasi
JSLG bersama dengan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) telah menyelenggarakan Pendidikan Profesi Likuidator (Certified Liquidator of Indonesia/CLI). JSLG memiliki tim yang ahli dan berpengalaman memberikan layanan jasa hukum dalam bidang likuidasi, yaitu meliputi likuidasi badan hukum perusahan, koperasi, dan yayasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Litigasi
Fokus layanan jasa hukum JSLG yaitu non-litigasi. Bagi klien yang juga membutuhkan layanan jasa hukum litigasi, JSLG bersedia merekomendasikan advokat profesional dan berpengalaman untuk beracara di pengadilan guna mendampingi dan mengadvokasi substansi kepentingan hukum klien. Namun, advokat yang beracara di pengadilan (litigasi) tersebut TIDAK menggunakan nama JSLG.
PENUTUP
JSLG memberikan layanan jasa konsultasi hukum berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merupakan komitmen JSLG untuk berkontribusi terbangunnya kehidupan hukum yang lebih baik dan lebih maju di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. JSLG menyambut baik bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memberikan layanan jasa konsultasi hukum yang profesional dan terpercaya.