Back

PENDIDIKAN SERTIFIKASI AUDITOR HUKUM INDONESIA

KERJA SAMA JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)

DENGAN

ASOSIASI AUDITOR HUKUM INDONESIA (ASAHI)

 

Keberadaan auditor hukum sebagai profesi hukum yang bersertifikat dalam menjalankan audit hukum sangat penting dan strategis dalam membangun sistem kepatuhan hukum di Indonesia. Untuk itu, program penyelenggaraan pendidikan auditor hukum menjadi sangat penting karena pada saat ini masih banyak dari kalangan pejabat publik penyelenggara negara (legislatif,eksekutif dan yudikatif), dan swasta bahkan dari kalangan akademisi tidak menghormati, mentaati atau mematuhi hukum dalam pengambilan keputusan atau melakukan perbuatan hukum. Hal tersebut dikarenakan mereka tidak memahami adanya resiko hukum dalam pengambilan keputusan, sehingga menimbulkan permasalahan hukum bahkan sengketa hukum dalam pelaksanaannya.

Hal ini terjadi sebagai akibat dari anggapan bahwa audit hukum belum menjadi kebutuhan dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat sehinnga banyak terjadi pelanggaran hukum yang sebenarnya dapat dihindari. Audit hukum belum dilakukan kecuali untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang akan menerbitkan dan melakukan penawaran umum atas efek dipasar modal. Oleh sebab itu, audit hukum terhadap setiap transaksi yang membebani keuangan negara atau menyangkut hak dan kewajiban warga negara perlu dilakukan. Dari hasil audit hukum tersebut akan dapat diketahui ada/tidaknya penyimpangan hukum  dalam suatu transaksi atau perbuatan hukum. Dengan demikian diketahui tingkat  ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati dalam melaksanakan transaksi atau melakukan perbuatan hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut, audit hukum oleh para auditor hukum (in-house legal auditor , supervisory legal auditor, dan/atau independent legal auditor) perlu dilakukan sebelum suatu transaksi atau perbuatan hukum dilaksanakan. Selain itu, audit hukum juga dapat dilakukan sesudah transaksi atau perbuatan hukum dilaksanakan jika ada dugaan adanya penyimpangan hukum dalam melakukan transaksi atau perbuatan hukum yang telah dilaksanakan.

Terkait dengan hal tersebut, ASAHI bekerjasama dengan JSLG menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi auditor hukum. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya serta sikap kerja auditor hukum yang berintegritas tinggi.

Pendidikan dan Uji Kompetensi ini akan diampu oleh narasumber professional yang memahami berbagai bidang ilmu pengetahuan dan ketrampilan terkait dengan audit hukum.

  1. Menyamakan pemahaman mengenai pekerjaan auditor hukum.
  2. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam melakukan audit hukum.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam membaca dokumen-dokumen dari aspek hukum.
  4. Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai risiko hukum dalam membuat sebuah kebijakan.
  5. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembuatan audit hukum

Untuk menjaga kualitas pelaksanaan pendidikan auditor hukum ini, narasumber akan dipilih secara selektif. Hanya narasumber terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang audit hukum yang berlatar belakang pernah menjadi pejabat publik dibidang hukum, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum sesuai dengan materi Pendidikan

Pendidikan dan Sertifikasi Profesi Auditor Hukum ini menerapkan metode experiental learning, yaitu diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis dan praktis, serta melibatkan partisipasi aktif peserta.

Uji Kompetensi (assesmen) yang dilakukan melalui praktik audit hukum, ujian tulis dan wawancara sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus Auditor Hukum Indonesia (SKKI). (dilaksanakan secara luring)

  1. Sertifikat Pendidikan
  2. Sertifikat BNSP
  3. Kartu Anggota ASAHI
  4. Softcopy Materi