- Latar Belakang
- Tujuan
- Narasumber
- Metode
- Benefit
PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS PRAKTISI/PENGACARA PAJAK (PKP3)
KERJASAMA JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)
DENGAN
PERKUMPULAN PENGACARA PAJAK DAN KUASA HUKUM PENGADILAN PAJAK INDONESIA (PKPPI)
Di era Disruptif yang sedang terjadi diberbagai aspek, tak terlepas pada aspek perpajakan, banyak tantangan dan masalah yang dihadapi masyarakat dalam bidang perpajakan. Setidaknya ada tiga masalah utama di sektor perpajakan di antaranya clarity atau kejelasan kebijakan, certainty atau kepastian pengaturan, dan consistensy atau konsistensi penerapan kebijakan. Selain itu catatan kritis tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.63/PUU-XV/2017 tanggal 26 April 2018 salah satunya menyatakan bahwa frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam pasal 32 ayat 3A UU KUP tidak mengikat dan berkekuatan hukum jika mengatur terkait perluasan atau pembatasan hak dan kewajiban warga Negara, yang bersifat conditionally unconstitutional. Pasca putusan MK, harus ada elaborasi tentang pembatasan syarat menjadi kuasa wajib pajak, sampai adanya aturan baru. Dengan kata lain, diperlukan pengaturan yang memastikan adanya standar kompetensi kuasa wajib pajak dan menjamin wajib pajak sebagai pemakai jasa terhindar dari kerugian.
Untuk merespon kondisi tersebut maka, kami dari Perhimpunan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) menjawab perlunya keahlian dan kompetensi bagi para kuasa wajib pajak dengan menyelenggarakan pendidikan praktisi/pengacara pajak (PKP3) bekerjasama dengan Jimly School of Law and Government (JSLG). Luaran dari kegiatan ini adalah akan melahirkan praktisi/pengacara pajak yang professional, handal dan memiliki kompetensi dibidang perpajakan.
- Memberikan pendidikan dan pelatihan perpajakan secara komprehensif
- Melahirkan praktisi/pengacara pajak yang profesional dan berintegritas
Narasumber yang berpengalaman di Bidang Hukum, Pemerintahan, Akuntan, Perpajakan, dan Kepailitan.
Narasumber sebagaimana dimaksud :
- Keynote Speech : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
- Dr (C ). Huakanala , S.H., S.E., Ak., MAP., BKP., CA., CTL., CCL., CLA., CLI., CTP., QWP., AEPP., ASEAN CPA.
- Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., S.H., M.Si., M.H.
- Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H.,M.H.
- Hamdani, S.H., M.Si., CTAP.
- Fiindraning, S.H., S.E., Ak., CA., CTL., CCL., ASEAN CPA.
- Tan Alim, S.E., S.H., M.Ak., BKP., CTAP.
- Teo Takismen, S.E., S.H., M.M., M.B.A., BKP., CTAP., CCP.
- M.Irwan, S.E., M.M.
- Andi Unga Uleng, S.H., CTL.
- Fasilitator
Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) ini menerapkan metode experiental learning, case study, roleplay, yang diselenggarakan secara komunikatif, dinamis, interaktif dan partisipatif secara praktis dan teoritis.
Pelaksanaan Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) diselenggarakan secara daring (online).
Peserta Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Pajak (PKP3) mendapatkan fasilitas berikut :
- E-Materi
- Sertifikat Pendidikan dan Brevet
- Terdaftar sebagai Anggota PKPPI untuk 1 tahun
