Back

LEGISLATIVE DRAFTING TRAINING ADVANCED LEVEL

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT ATAS

JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)

 

Indonesia adalah negara yang mewarisi tradisi hukum Eropa kontinental atau sering disebut civil law yang bercirikan keber adaan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) sangat penting, sehingga kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi tugas utama dalam pembangunan hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Hukum menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara oleh lembaga- lembaga negara, membatasi kekuasaan penyelengara negara, dan melindungi hak-hak warga negara.

Fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan itu semakin terasa diperlukan karena di dalam negara yang berdasar atas hukum modern (Verzorgingingstaat), tujuan utama pembentukan undang- undang bukan lagi semata-mata untuk menciptakan kodifikasi atas norma-norma hukum dan nilai- nilai kehidupan masyarakat, melainkan juga untuk menciptakan modifikasi atau perubahan hukum dalam kehidupan masyarakat (T Koopmans).

Proses legislasi dengan produk  perundang-undangan bukanlah  proses yang steril dari kepentingan politik karena ia merupakan proses politik. Pengaruh politik dalam pembentukan hukum tampak jelas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat terelakkan adanya pengaruh politik, yang akhirnya berdampak pada substansi peraturan perundang- undangan yang dibentuk. Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.12 Tahun 2011, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah : Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.

Peraturan Perundang-undangan memuat norma hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum. Adapun yang dimaksud dengan peraturan perundang- undangan adalah : peraturan  tertulis  yang  memuat  norma  hukum  yang  mengikat  secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berbagai jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembentukannya harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang- undangan  yang  baik,  sehingga  dapat menghasilkan produk hukum yang partisipasif dan responsibel.

Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafter) adalah tenaga ahli yang mempunyai tugas menyusun rancangan peraturan perundangan-undangan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, menggunakan metode penormaan, serta tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Atas (Legislative Drafting Training Advanced Level), lebih menekankan pada pemahaman, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara komprehensif. Harmonisasi, konsistensi, dan unifikasi substantif dari berbagai norma hukum dan peraturan perundang-undangan, baik secara vertical maupun horizontal bahkan lokal maupun universal menjadi fokus utama. Dengan demikian, seorang Perancang dapat memahami dan menguasai bagaimana menyusun rancangan peraturan perundang-undangan yang baik, responsif, dan aspiratif sehingga produknya menjadi sangat aplikatif dan responsibel. Dengan demikian produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan hukum dalam masyarakat.

  1. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang terstandarisasi dalam  proses  dan  metode  pembentukan  peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu dan sistematis serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.;
  2. Memahami bahwa tenaga fungsional perancang terlibat secara aktif dan partisipatif dalam pembentukan  peraturan  perundang-undangan  mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, sehingga tercipta tertib pembentukan peraturan perundang-undangan yang sistematis dan terstandarisasi;
  3. Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan yang aspiratif, responsif, taat asas, selaras dan serasi secara vertikal dan horizontal, dengan terus memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi perundang-undangan; dan
  4. Memberikan panduan secara teknik operasional mengenai tolak ukur dan hal-hal khusus dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan metode dan tehnik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL
  3. Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A.
  4. Dr. Marurar Siahaan, S.H., M.H.
  5. Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum
  6. Dr. Widodo, S.H., M.H.

Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting Training Advanced Level ini menerapkan metode experiental learning, yaitu dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, partisipatif, dan simulatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur melalui studi kasus dan simulasi penyusunan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan partisipasi aktif peserta.

Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting Training Advanced Level ini diselenggarakan secara daring atau luring disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

  • Secara Daring (online)

    Fasilitas      :

      • Softcopy materi
      • Sertifikat

 

  • Secara Luring (offline)

    Fasilitas      :

      • Bahan bacaan/modul
      • Seminar kit 
      • Makan siang 1x, coffee break & Snack 2x
      • Sertifikat
      • Tempat : Training Room JSLG-Gedung Sarinah Lt.9.06 Jakarta Pusat