- Latar Belakang
- Tujuan
- Narasumber
- Metode
- Benefit
LEGISLATIVE DRAFTING TRAINING ADVANCED LEVEL
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT ATAS
JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)
Indonesia adalah negara yang mewarisi tradisi hukum Eropa kontinental atau sering disebut civil law yang bercirikan keber adaan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) sangat penting, sehingga kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi tugas utama dalam pembangunan hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Hukum menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara oleh lembaga- lembaga negara, membatasi kekuasaan penyelengara negara, dan melindungi hak-hak warga negara.
Fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan itu semakin terasa diperlukan karena di dalam negara yang berdasar atas hukum modern (Verzorgingingstaat), tujuan utama pembentukan undang- undang bukan lagi semata-mata untuk menciptakan kodifikasi atas norma-norma hukum dan nilai- nilai kehidupan masyarakat, melainkan juga untuk menciptakan modifikasi atau perubahan hukum dalam kehidupan masyarakat (T Koopmans).
Proses legislasi dengan produk perundang-undangan bukanlah proses yang steril dari kepentingan politik karena ia merupakan proses politik. Pengaruh politik dalam pembentukan hukum tampak jelas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat terelakkan adanya pengaruh politik, yang akhirnya berdampak pada substansi peraturan perundang- undangan yang dibentuk. Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.12 Tahun 2011, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah : Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Peraturan Perundang-undangan memuat norma hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum. Adapun yang dimaksud dengan peraturan perundang- undangan adalah : peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berbagai jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembentukannya harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang partisipasif dan responsibel.
Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafter) adalah tenaga ahli yang mempunyai tugas menyusun rancangan peraturan perundangan-undangan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, menggunakan metode penormaan, serta tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Atas (Legislative Drafting Training Advanced Level), lebih menekankan pada pemahaman, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara komprehensif. Harmonisasi, konsistensi, dan unifikasi substantif dari berbagai norma hukum dan peraturan perundang-undangan, baik secara vertical maupun horizontal bahkan lokal maupun universal menjadi fokus utama. Dengan demikian, seorang Perancang dapat memahami dan menguasai bagaimana menyusun rancangan peraturan perundang-undangan yang baik, responsif, dan aspiratif sehingga produknya menjadi sangat aplikatif dan responsibel. Dengan demikian produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan hukum dalam masyarakat.
- Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang terstandarisasi dalam proses dan metode pembentukan peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu dan sistematis serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.;
- Memahami bahwa tenaga fungsional perancang terlibat secara aktif dan partisipatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, sehingga tercipta tertib pembentukan peraturan perundang-undangan yang sistematis dan terstandarisasi;
- Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan yang aspiratif, responsif, taat asas, selaras dan serasi secara vertikal dan horizontal, dengan terus memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi perundang-undangan; dan
- Memberikan panduan secara teknik operasional mengenai tolak ukur dan hal-hal khusus dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan metode dan tehnik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
- Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL
- Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A.
- Dr. Marurar Siahaan, S.H., M.H.
- Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum
- Dr. Widodo, S.H., M.H.
Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting Training Advanced Level ini menerapkan metode experiental learning, yaitu dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, partisipatif, dan simulatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur melalui studi kasus dan simulasi penyusunan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan partisipasi aktif peserta.
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting Training Advanced Level ini diselenggarakan secara daring atau luring disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Secara Daring (online)
Fasilitas :
- Softcopy materi
- Sertifikat
- Secara Luring (offline)
Fasilitas :
- Bahan bacaan/modul
- Seminar kit
- Makan siang 1x, coffee break & Snack 2x
- Sertifikat
- Tempat : Training Room JSLG-Gedung Sarinah Lt.9.06 Jakarta Pusat
