Back

LEGISLATIVE DRAFTING TRAINING BASIC LEVEL

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT DASAR

JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)

 

Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan yang  kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan   Peraturan   Perundang-Undangan   yang   diundangkan   pada tanggal 12 Agustus 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sebelum Undang-Undang tersebut dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang- undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan kurang memperhatikan  kepentingan umum.  Itulah  sebabnya  penting  sekali melakukan  upaya  peningkatan  pemahaman  mengenai  pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga non fungsional dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.

Dengan  telah  disahkan  dan  diundangkannya  Undang-Undang  Nomor  12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan  seperti praktisi hukum, akademisi, aktifis, mahasiswa dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif dan responsif.

  1. Menyamakan pemahaman tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan non fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  4. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjaga kualitas pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting Basic Level, narasumber dan fasilitator dipilih secara selektif. Hanya narasumber dan fasilitator terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan yang berlatar  belakang  pejabat  publik  di  bidang  hukum,  akademisi  di  bidang hukum, dan praktisi hukum yang relevan.

Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:

  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Prof. Bagir Manan, S.H., MCL
  3. Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
  5. Ny. Sri Hariningsih, S.H., M.H. / Pocut Eliza, S.Sos., S.H., M.H.
  6. Fasilitator.

Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting Training Basic Level ini menerapkan metode experiental learning, yaitu dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, partisipatif, dan simulatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur melalui studi kasus dan simulasi peraturan perundang-undangan, serta melibatkan partisipasi aktif peserta.

Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting Training Basic ini diselenggarakan secara daring atau luring disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

  • Secara Daring (online)

    Fasilitas      :

      • Softcopy materi
      • Sertifikat

 

  • Secara Luring (offline)

    Fasilitas      :

      • Bahan bacaan/modul
      • Seminar kit 
      • Makan siang 1x, coffee break & Snack 2x
      • Sertifikat
      • Tempat : Training Room JSLG-Gedung Sarinah Lt.9.06 Jakarta Pusat