Back

LEGISLATIVE DRAFTING TRAINING INTERMEDIATE LEVEL

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT MENENGAH

JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)

 

Pasal 1 ayat 3 Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sistem hukum yang dibangun adalah sistem hukum nasional. Indonesia saat ini menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau dikenal dengan Sistem Hukum Civil Law, salah satu ciri utamanya adalah peraturan perundang-Undanganya berbentuk tertulis dan terkodifikasi atau “Statutory Laws”, hal ini berbeda dengan sistem hukum Comon Law yang salah satu ciri utamanya adalah mengutamakan putusan hakim pengadilan atau yurisprudensi. Untuk itu dibutuhkan  banyak  sekali  undang-undang  untuk  mengatur penyelenggaraan negara oleh lembaga negara, pembatasan kekuasaan penyelenggara negara dan untuk melindungi hak-hak warga negara.

Disisi lain, sebagai suatu tata hukum, keseluruhan undang-undang yang berlaku di Indonesia harus saling terkait sebagai suatu sistem hukum yang dibangun  secara  konprehensip,  konsisten,  dan  hirarki  yang  berpangkal pada UUD Negara Republik Indionesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan legitimasi akhir dari validitas undang-undang dan keseluruhan tata hukum (legal order). Untuk membangun tata hukum tersebut tentu dibutuhkan mekanisme dan kelembagaan yang mampu menjamin terwujudnya tata hukum tersebut.

Jimly School Of Law melaksanakan kegiatan Legislative Drafting Training dengan beberapa tingkatan yaitu tingkat dasar/basic level, tingkat menengah/intermediate level dan tingkat atas/advanced level. Hal ini dilakukan agar para perancang dan perancang fungsional peraturan perundang-undangan mudah memahami dan cepat memiliki ketrampilan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pada tahap intermediate  ini  diharapkan  peserta  lebih  memahami  regulasi Peraturan Perundang-Undangan.

Agar Peraturan Perundang-Undangan yang dihasilkan sesuai dengan dasar- dasar konstitusional dan asas pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang baik dan selaras dengan aspirasi kepentingan masyarakat untuk menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan   perundang-undangan   maka   diperlukan   tenaga   Legislative Drafting yang memahami Teori Perundang-Undangan, Ilmu Perundang- Undangan, Asas, Jenis, hirarki, fungsi, Materi Muatan, Metode Penormaan,Ragam Bahasa Perundang-Undangan, Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan,   tetapi   juga   memahami   masalah   perundang-undangan dari sudut filosofi, yuridis maupun sosiologis dan memahami bahan materi (hukum) yang digunakan untuk membangunya serta suasana kebatinan lahirnya sebuah rancangan peraturan perundang-undangan tersebut.

Tugas dan fungsi perancang dalam hal ini adalah menjabarkan kehendak serta menuangkan kehendak pembentuk undang-undang (DPR RI, DPRD Tk I, DPRD Tk II, DPD dan/atau pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tk I dan Pemerintah daerah Tk II) ke dalam peraturan perundang-undangan dan memberikan saran serta mengingatkan (menegur secara profesional) apabila keinginan tersbut tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan pedoman penyusunan peraturan perundang- undangan,  hal  ini  sangat  membantu  pembentuk  undang-undang  lebih fokus pada fungsinya sebagai pengambil kebijakan dan tidak terjebak pada persoalan teknis. Idealnya Biro-biro hukum dan staf ahli Anggota DPR/DPD memiliki Staf ahli yang memiliki kualifikasi sarjana hukum dan memiliki keahilan sebagai perancang peraturan perundang-undangan (Legislative Drafting).

  1. Menyamakan pemahaman  tentang  sistem dan  proses  pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan non fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang- undangan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  4. Menunjang terciptanya  tertib  hukum  nasional  dalam  pembentukan peraturan perundang-undangan.
  1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL
  3. Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
  5. Dr. Taufiqurrahman Syahuri, S.H., M.H.
  6. Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
  7. Ny. Sri Hariningsih, S.H., M.H.
  8. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.
  9. Dr. Diani Sadiawati, S.H., M.H.
  10. Pocut Eliza, S.Sos., S.H., M.H.
  11. Muslih, S.H., M.H.
  12. Fasilitator.

Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting Training Intermediate Level ini menerapkan metode experiental learning, yaitu dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, partisipatif, dan simulatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur melalui studi kasus dan simulasi penyusunan peraturan perundang-undangan, serta melibatkan partisipasi aktif peserta.

Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Legislative Drafting Training Intermediate ini diselenggarakan secara daring atau luring disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

  • Secara Daring (online)

    Fasilitas      :

      • Softcopy materi
      • Sertifikat

 

  • Secara Luring (offline)

    Fasilitas      :

      • Bahan bacaan/modul
      • Seminar kit 
      • Makan siang 1x, coffee break & Snack 2x
      • Sertifikat
      • Tempat : Training Room JSLG-Gedung Sarinah Lt.9.06 Jakarta Pusat