PELATIHAN HUKUM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
(INTERNATIONAL BUSINESS CONTRACT LAW TRAINING)
(KELAS ONLINE / VIRTUAL)
I. Latar Belakang
Keterbukaan ekonomi dan pasar global yang kini berlangsung di hampir semua negara di dunia telah mendorong aktivitas bisnis/ekonomi melintasi batas-batas negara. Para pelaku bisnis antarnegara menjalin kerja sama bisnis atau melakukan transaksi bisnis internasional. Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat dankeuntungan bagi para pihak yang terlibat. Dewasa ini kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional semakin meningkat pesat karena tidak mungkin suatu negara mampu memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri tanpa menjalin kerja sama bisnis atau transaksi bisnis dengan negara lain. Dalam melakukan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis antar negara, para pelaku bisnis memerlukan kontrak bisnis internasional, baik itu dalam skema antara pemerintah dengan pemerintah (G to G), antara pemerintah dengan swasta (G to B), maupun antara swasta dengan swasta (B to B).
Kesepakatan mengenai ketentuan-ketentuan dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional antara pelaku bisnis yang berasal dari dua negara atau lebih biasanya dituangkan kedalam suatu kontrak bisnis internasional. Kontrak bisnis internasional merupakan dasar hubungan hukum dan pedoman bersama bagi pelaku bisnis yang berbeda negara dalam melaksanakan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional. Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional menimbulkan hubungan hukum yang kompleks karena melibatkan pelaku bisnis yang memiliki latar belakang negara yang sistem hukumnya saling berbeda.
II. Tujuan
- Memantapkan pemahaman mengenai seluk-beluk Hukum Kontrak Bisnis Internasional
- Meningkatkan kemahiran dalam menyusun Hukum Kontrak Bisnis Internasional
- Memahami mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional.
III. Manfaat
- Peserta memahami seluk-beluk Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
- Peserta mahir dalam menyusun Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
- Peserta memahami mekanisme penyelesaian sengketa Bisnis Internasional.
III. Narasumber
Kelas online Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini diampu oleh narasumber yang ahli dan berpengalaman dalam bidang hukum properti dengan latar belakang yang beragam dan saling melengkapi, yaitu pejabat publik, mantan pejabat publik, guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang relevan, antara lain :
- Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua Dewan Pembina JSLG)
- Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H.
- Dr. Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D.
- Andi Gunawan, S.H., MBA
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia
- Dr. Najib A. Gisymar, SH.,M.Hum.
IV. Peserta
Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini sangat relevan dengan kebutuhan profesional para corporate lawyers, advokat, konsultan hukum bisnis, staf unit kerja/seksi hukum dari perusahaan/korporasi, dan biro hukum dari pemerintahan. Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini terbuka untuk umum dan karena itu dapat diikuti oleh siapa saja yang membutuhkan. Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini bersifat teoretis dan praktis sehingga dapat diikuti oleh yang berlatar belakang pendidikan hukum maupun non-hukum.
V. Materi
Materi yang dibahas dalam kelas online Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini meliputi:
- Keynote Speech – Transaksi Bisnis Internasional dalam Hukum Nasional
- Bahasa Hukum Kontrak Bisnis Internasional
- Pengertian, Ruang Lingkup, Sumber Hukum dan Subjek Hukum dalam Kontrak Bisnis Internasional
- Bentuk dan Prinsip Hukum Kontrak dalam Transaksi Bisnis Internasional
- Hukum Acara dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis di Badan Arbitrase Internasional dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
- Teknik Penyusunan Kontrak Bisnis Internasional
- Simulasi Hukum Kontrak Bisnis Internasional

