TERMS OF REFERENCE
PENERAPAN REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA)
DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I. Latar Belakang
Kualitas kebijakan publik dan regulasi sangat ditentukan oleh sejauh mana proses perumusannya dilakukan secara sistematis, berbasis bukti, dan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin timbul. Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak hanya responsif terhadap masalah publik, tetapi juga efisien, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
RIA membantu pembuat kebijakan dan perancang peraturan untuk menilai secara menyeluruh berbagai alternatif kebijakan, memperkirakan konsekuensi ekonomi, sosial, maupun lingkungan dari setiap opsi kebijakan, serta memilih solusi yang paling optimal berdasarkan data dan analisis yang terukur. Penerapan RIA secara konsisten juga merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap prinsip evidence-based policy making dan good regulatory governance.
Sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik, Jimly School of Law and Government (JSLG) memiliki pengalaman yang luas dalam penyelenggaraan pelatihan dan asistensi teknis penyusunan kebijakan berbasis bukti dan regulasi yang berkualitas. JSLG telah berkolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam kegiatan pelatihan legal drafting, policy analysis, dan asistensi penyusunan peraturan daerah serta kebijakan strategis nasional.
Pelatihan ini dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas Pejabat Fungsional Analis Kebijakan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan agar mampu menerapkan metode RIA secara efektif dalam proses formulasi kebijakan publik dan penyusunan regulasi.



