TERM OF REFERENCE (TOR)
PELATIHAN PERANCANGAN PERATURAN DAERAH
JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)
Catatan:
agenda berjalan dengan minimal 20 peserta.
I. LATAR BELAKANG
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) adalah bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, yang memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk menetapkan Perda guna mendukung program pembangunan daerah dan memastikan kepastian hukum.
Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, Perda harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, pembentukan Perda harus memenuhi asas hierarki hukum, tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, serta didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Proses pembentukan Perda mencakup tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam proses ini agar Perda yang dihasilkan lebih efektif dan efisien. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 memberikan panduan teknis dalam penyusunan produk hukum daerah, termasuk penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan Perda untuk menyederhanakan regulasi.
Dinamika politik dan kebijakan nasional, seperti UU Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi, turut mempengaruhi kewenangan daerah dalam pembentukan Perda. UU Cipta Kerja menarik sebagian kewenangan daerah ke pusat, yang berdampak pada hubungan pusat-daerah dalam pembuatan kebijakan.
Kewenangan membentuk Perda berada di tangan Kepala Daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Agar lebih terarah, pembentukan Perda harus melalui kajian yang mendalam terkait aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang dituangkan dalam Program Legislasi Daerah atau Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dalam praktiknya, penyusunan Perda sering menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kajian mendalam, harmonisasi regulasi, serta keterlibatan publik yang belum optimal. Selain itu, dinamika kebijakan nasional, seperti UU Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi, turut mempengaruhi kewenangan daerah dalam pembentukan Perda.
Untuk menjawab tantangan ini, Jimly School of Law and Government sebagai lembaga yang memiliki keahlian di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan menawarkan program asistensi dan pendampingan dalam penyusunan Perda. Program ini didukung oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang legislasi, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan publik.
Kami menyediakan pendampingan mulai dari kajian akademik, harmonisasi hukum, pelibatan pemangku kepentingan, hingga penyusunan regulasi berbasis best practices. Dengan program ini, pemerintah daerah dapat menghasilkan Perda yang lebih berkualitas, aplikatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara optimal.
II. TUJUAN
Tujuan umum pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini adalah berkontribusi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (Perda) secara terencana, terpadu, dan sistematis, serta berkontribusi untuk peningkatan kapasitas stakeholder terkait, khususnya perangkat daerah dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) yang berorientasi pembangunan berkesinambungan.
Tujuan khusus pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini adalah:
1. Menyamakan pemahaman tentang proses, metode, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Meningkatkan kapasitas stakeholder khususnya perangkat daerah, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) daerah yang memiliki pengetahuan, dan keterampilan dalam perancangan perundang-undangan (perda), termasuk kajian awal atau Naskah Akademik (NA) suatu perda.
3. Meningkatkan kualitas stakeholder khususnya perangkat daerah dan/atau perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) daerah agar mampu menghasilkan produk peraturan perundang-undangan yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.
4. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
III. NARASUMBER dan FASILITATOR
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah, narasumber dan fasilitator dipilih secara selektif. Hanya narasumber yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan, khususnya perda yang berlatar belakang mantan pejabat publik di bidang hukum, akademisi senior di bidang hukum, fungsional DPD RI, tenaga ahli DPD RI, dan praktisi hukum relevan.
Pendidikan dan Pelatihan ini diampu oleh fasilitator yang mumpuni dan berpengalaman yang berlatar belakang sebagai praktisi fungsional perancang peraturan perundang-undangan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, maupun Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Narasumber sebagaimana dimaksud di atas :
1.Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
2.Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
3.Dr. Sukaca, S.H., M.H. (Kementerian Dalam Negeri)
4.Dr. Rozi Beni, M.H., M.Si. (Kementerian Dalam Negeri)
5.Dr. Tri Sulistyowati, SH., M.Hum.
6.Dr. Wahyu Nugroho, S.H., M.H.
7.Wachid Nugroho, S.IP., M.I.P
8.Hanugra Ryantoni, S.H., M.H.
9.Muh. Muslih, S.H., M.H.
10.Ridwan Tuahunse, S.H.
11.Fasilitator
IV. MATERI PELATIHAN
Materi/Silabus Diklat Perancangan Peraturan Daerah ini meliputi topik-topik berikut:
1.Sistem Hukum Nasional Dalam Konteks Hubungan Pusat dan Daerah.
2.Politik Hukum dan Kebijakan Pembentukan Peraturan Daerah.
3.Proses Pembentukan Peraturan Daerah.
4.Perencanaan Peraturan Daerah.
5.Jenis, Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.
6.Materi Muatan Peraturan Daerah.
7.Metode Penormaan Peraturan Daerah.
8.Identifikasi Dasar Hukum dan Permasalahan Peraturan Daerah.
9.Teknik Penyusunan Peraturan Daerah: Bentuk Peraturan Daerah.
10.Teknik Penyusunan Peraturan Daerah: Bahasa Pembentukan Peraturan Daerah.
11.Teknik Penyusunan Peraturan Daerah: Teknik Pengacuan dan Ketentuan Sanksi.
12.Kajian Awal Peraturan Daerah (Jangkauan Arah Pengaturan dan Materi Muatan).
13.Simulasi Kajian Awal Peraturan Daerah.
14.Simulasi Penyusunan Peraturan Daerah.
V. PESERTA
Pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini terbuka untuk umum ditujukan bagi mereka yang terlibat dalam proses pembentukan peraturan daerah, perangkat daerah, biro hukum pemerintah daerah, dinas, Kanwil Kumham, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), fungsional perancang perda, maupun akademisi, tenaga ahli dan praktisi lainnya yang berminat dalam pendidikan dan pelatihan perancangan perda.
VI. KERJA SAMA
JSLG membuka peluang kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Daerah ini dalam bentuk in-house training (kelas khusus) dengan jadwal dan tempat penyelenggaraannya disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
VII. METODE
Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Daerah ini menerapkan metode experiental learning, yaitu dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, partisipatif, dan simulatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui studi kasus/simulasi pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini diselenggarakan secara daring (online) atau luring (offline) disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
VIII. DURASI
Pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini diselenggarakan selama 4 (empat) hari yang memadukan antara muatan teoritis dan muatan praktis, hingga studi kasus/simulasi.
IX. Fasilitas
Peserta mendapatkan fasilitas :
1) Soft file Materi.
2) Sertifikat.
X. Biaya
Semua Pelatihan Perancangan Peraturan Daerah dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui Bank BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7 biaya sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per peserta biaya belum termasuk Pajak.
XI. Waktu
Pelatihan Perancangan Peraturan Daerah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : 20-23 Mei 2025
Waktu : 09.00-15.00 WIB
Pelaksanaan : Via Online /Zoom Workplace
XII. Penutup
Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar dalam mempersiapkan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan perancangan peraturan daerah ini.
Informasi Pendaftaran
Telepon : 021-39833450 dan Fax 021-39833451
HP : 0821.1385.1312 (Faqih), 0812.1368.3902 (Nurman),
0821.1211.9957 (Hussein)
Website : www.jimlyschool.com
Email : jslg@jimlyschool.com