- Latar Belakang
- Tujuan
- Narasumber
- Metode
- Benefit
PROGRAM PENDIDIKAN KHUSUS PRAKTISI/PENGACARA KEPABEANAN – CUKAI (PKP2K)
KERJASAMA JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)
DENGAN
PERKUMPULAN PENGACARA PAJAK DAN KUASA HUKUM PENGADILAN PAJAK INDONESIA (PKPPI)
Di era revolusi industri 4.0 dunia usaha mengalami perkembangan yang sangat pesat, lalu lintas barang dan jasa yang terdisrupsi, mempunyai dampak diberbagai aspek. Salah satunya pada aspek perpajakan dan Kepabeanan – Cukai, banyak tantangan dan masalah yang dihadapi masyarakat dalam bidang perpajakan khususnya Kepabeanan. Setidaknya ada tiga masalah utama di sektor perpajakan atau Kepabeanan di antaranya clarity atau kejelasan kebijakan, certainty atau kepastian pengaturan, dan consistensy atau konsistensi penerapan kebijakan.
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan bea keluar. Pengertian tersebut menegaskan bahwa UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang institusi Bea dan Cukai berwenang dalam melakukan pengawasan atas barang ekspor maupun impor dan pemungutan bea masuk dan bea keluar. Lalu lintas barang ekspor maupun impor adalah bagian dari perdagangan internasional dan DJBC (Direktorat Jendral Bea dan Cukai) adalah pihak yang memegang kendali atas kegiatan perdagangan internasional.
Sengketa pajak atau secara khusus sengketa kepabeanan timbul apabila terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan antara wajib pajak atau wajib bea dengan pejabat pajak atau pejabat Bea dan Cukai ketika salah satu pihak tidak melaksanakan atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau kepabeanan. Pasal 95 Undang-undang Kepabeanan mengatur bahwa orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan.
Untuk merespon kondisi tersebut maka, kami dari Perkumpulan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI) menjawab perlunya keahlian dan kompetensi bagi para kuasa hukum wajib pajak atau wajib Bea dengan menyelenggarakan pendidikan praktisi/pengacara Kepabeanan – Cukai (PKP2K) bekerjasama dengan Jimly School of Law and Government (JSLG). Luaran dari kegiatan ini adalah akan melahirkan praktisi/pengacara Kepabeanan yang professional, handal dan memiliki kompetensi dibidang Kepabeanan dan Cukai dalam menangani sengketa seperti hasil audit, sengketa penentuan nilai royalti, interpretasi HS Code, dan fasilitas bea cukai dan lainnya.
- Memberikan pendidikan dan pelatihan ahli Kepabeanan secara komprehensif
- Melahirkan praktisi/pengacara Kepabeanan yang profesional dan berintegritas
- Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
- Dr (C ). Huakanala , S.H., S.E., Ak., MAP., BKP., CA., CTL., CCL., CLA., CLI., CTP., QWP., AEPP., ASEAN CPA.
- M. Irwan, S.E., M.M.
- Imam Tri Wahyudi, S.E., Ak., MBA.
- Parasian Silitonga, S.E., M.M.
- Hendra Gunawan, B.Sc., M.Sc.
- Anju Hamonangan Gultom, S.E., M.M.
- Fiindraning, S.H., S.E., Ak., CA., CTL., CCL., ASEAN CPA.
- Fasilitator
Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan-Cukai (PKP2K) ini menerapkan metode experiental learning, case study, roleplay, yang diselenggarakan secara komunikatif, dinamis, interaktif dan partisipatif secara praktis dan teoritis.
Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan-Cukai (PKP2K) diselenggarakan secara daring (online).
Peserta Pendidikan Khusus Praktisi/Pengacara Kepabeanan-Cukai (PKP2K) mendapatkan fasilitas berikut :
- E-Materi
- Sertifikat Pendidikan dan Brevet
- Terdaftar sebagai Anggota PKPPI untuk 1 tahun
