Back

 

Tanah adalah permukaan bumi (Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria). Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia sebagai sumber kesejahteraan dan mempunyai dimensi ekonomi. sosial, politik, budaya,  pertahanan dan keamanan.  Tanah tempat bertemunya semua kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh manusia. Salah satu bentuk pembangunan yang dilakukan oleh manusia adalah rumah.

Hukum pertanahan – dalam proses pembangunan – Undang-Undang Pokok Agraria dan UU serta peraturan pelaksanaan dibawahnya antara lain mengatur pertimbangan teknis pertanahan, perolehan tanah (jual beli, hibah, waris, tukar menukar, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum), pemberian hak atas tanah (Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun), pensertipikatan tanah (pendaftaran hak atas tanah), hak tanggungan, roya, sesi, dll.       

Materi yang dibahas dalam Workshop Hukum Pertanahn ini meliputi:

  1. Program Strategis Pembangunan Infrastruktur
  2. Filosofis Pengadaan Tanah
  3. Regulasi Pengadaan Tanah
  4. Pelaksanaan Pengadaan Tanah
  5. Penilaian Tanah dan Bangunan yang Terkena Program Pengadaan Tanah
  6. Sertifikasi Hak Atas Tanah Instansi Pemerintah (BUMN/BUMD) Pasca Pelaksanaan Pengadaan Tanah
  7. Permasalahan Pengadaan Tanah
  8. Studi Kasus
  1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai hukum pertanahan
  2. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap proses – mulai dari perolehan tanah
  3. Meningkatkan kemampuan peserta untuk menghindari atau mengatasi berbagai persoalan pertanahan yang akan timbul.

Narasumber berpengalaman dan berkompeten di bidang hukum, pemerintahan, pertanahan :

  1. (Keynote Speech) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
  2. Ir. Gunawan Sasmita, MPA
  3. Sri Maharani Dwi Putri, S.H., M.H.
  4. Suardi, S.H., M.H.
  5. Muh. Muslih, S.H., M.H.

      

Workshop Hukum Pertanahan ini menerapkan metode experiental learning, yaitu diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis dan praktis, serta melibatkan partisipasi aktif peserta.

Workshop Hukum Pertanahan diselenggarakan secara daring atau luring disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

  • Secara Daring (Online)

    Fasilitas      :

    • Softcopy materi
    • Sertifikat
  • Secara Luring (Offline)

    Fasilitas :

    • Bahan bacaan/modul
    • Seminat kit (alat tulis, blocknote)
    • Makan siang 1x, coffee break & Snack 2x
    • Sertifikat
    • Tempat : Training Room JSLG-Gedung Sarinah Lt.9.06 Jakarta Pusat

Legal Officer