- Latar Belakang
- Materi
- Tujuan
- Narasumber
- Metode
- Benefit
Sektor properti dinilai bisa menjadi investasi menarik pasca pandemi Covid-19. Business Development Manager Travelio Property Management Vincentius Christopher menilai bahwa saat ini keuntungan yang bisa diambil dari investasi properti adalah keuntungan yang dihitung dari nilai sewa per tahun dibandingkan dengan harga properti, bukan capital gain (sekarang beli lalu nanti bisa jual lagi dengan harga berapa). General Manager Marketing Ciputra Grup Andreas Aditya menilai saat ini waktu yang tepat bagi kalangan milenial untuk mengalokasikan dana untuk investasi sektor properti. Investasi sektor properti memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan investasi lain berupa emas, reksadana atau obligasi. CEO PT Real Estate Teknologi (Rentfix.com) Effendy Tanuwidjaja mengatakan bahwa dengan pembatasan sosial, gaya hidup milenial yang cenderung mementingkan mencari pengalaman baru bisa kembali ke asal dengan mementingkan memiliki properti.
“Kondisi pandemi Covid-19 yang lalu justru memberi peringatan kepada kita bahwa rumah itu suatu hal yang sangat penting dan paling aman sehingga mereka yang belum kepikiran beli hunian kemarin, sekarang itu jadi prioritasnya, para pengembang terpacu untuk melakukan evaluasi terhadap produk-produknya, serta lebih menjaga kebersihan, menjalankan protokol kesehatan yang baik, dan bertumpu pada penggunaan teknologi. Kinerja pengembang jadi lebih baik karena lebih mementingkan kesehatan, safety, flexibility, dan technology based. Pembatasan Sosial juga akan mempercepat tren penggunaan teknologi virtual dan pembayaran digital yang selama ini sudah perlahan-lahan dilakukan berbagai pelaku industri properti. Commercial and Business Development Director AKR Land Alvin Andronicus mengatakan bahwa dengan PSBB dibuka dan memasuki new normal, pengusaha properti sudah banyak yang siap untuk kembali beroperasi dengan standar kesehatan yang ketat.
Sektor properti diprediksi akan semakin bergairah dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang dikenal dengan UU Omnibus Law dan Peraturan Pelaksanaannya. Bagi sektor properti UU Omnibus Law (UU Cipta Kerja) mengatur penyederhanaan perizinan yang akan memberikan kemudahan dengan proses lebih cepat dan biaya yang lebih ringan dalam pengembangan usaha properti. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dulu membutuhkan waktu yang lama dan biaya mahal sekarang dipermudah. Izin Mendireikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya membutuhkan waktu satu tahun untuk dikeluarkan pemerintah daerah, sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sertifikat Laik Fungsi yang sebelumnya terjadi bottleneck di pemerintah daerah akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dulu tidak ada kejelasan mengenai persentase perkembangan pembangunan sebelum diperbolehkannya SPPJB, sekarang diperjelas dengan syarat 20 persen perkembangan pembangunan.
Ketentuan-ketentuan tersebut telah diatur lebih operasional dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sehingga akan memudahkan dalam implementasinya di lapangan. Beberapa PP yang terkait langsung dengan sector properti antara lain PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 13 Tahun 2021 tentang Rumah Susun, PP No. 16 Tahun 2021 tentnag Bangunan Gedung, PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Omnibus Law dan berbagai PP sebagai peraturan pelaksanaannya tentu perlu disosialisasikan dan dilakukan pemahaman bersama sebagai bentuk tertib hukum pertanahan dan tertib hukum perumahan yang akan dijalankan oleh para pemangku kepentingan di bidang properti.
Jimly School of Law and Government (JSLG) yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan khususnya di bidang hukum dengan pengalaman dalam penyelenggaraan berbagai pelatihan dan layanan konsultasi memandang sangat penting dilakukannya pelatihan/workshop hukum properti pasca diundangkannya UU Omnibus Law (UU Cipta Kerja) untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan, sehingga dalam mengemban pembangunan properti tidak mengalami kendala/kesulitan dilapangan.
Materi yang dibahas dalam Workshop Hukum Properti ini meliputi:
- Kebijakan Pertanahan & Perumahan di Indonesia
- Hukum Tanah Nasional (Sertipikasi Hak Atas Tanah)
- Hukum Apartemen (Sertipikasi SHM Sarusun)
- Perijinan & 7 Pola Perolehan Tanah Bagi Pembangunan Perumahan
- Hukum Perjanjian dan Jaminan HAT
- Penyusunan Siteplan
- Implementasi BIM untuk Proyek Bangunan Gedung.
- Penyelesaian Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan
- Studi Kasus Pertanahan dan Perumahan
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai hukum pertanahan dan hukum perumahan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dan pembiayaan perumahan pasca diundangkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap proses, mulai dari perolehan tanah sampai dengan penerbitan sertipikat tanah dan / atau sertipikat hak milik satuan rumah susun.
- Meningkatkan kemampuan peserta untuk menghindari atau mengatasi berbagai persoalan pertanahan dan perumahan yang akan timbul baik dalam proses pembangunan maupun setelah selesai pembangunan.
Narasumber berpengalaman dan berkompeten di bidang hukum, pemerintahan, pertanahan :
- Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua Dewan Pembina JSLG)
- Ir. Haryo Winarso, M.Eng., Ph.D. (Head of Urban Planning and Design Research Group, School of Architecture Planning and Policy Development. ITB)
- Ir. Gunawan Sasmita, MPA (Pakar dan Praktisi Pertanahan)
- Sri Maharani Dwi Putri, S.H., M.H. (Widyaiswara AhlI Utama Kementerian PUPR)
- Suardi, S.H., M.H. (Pakar dan Praktisi Pertanahan)
- Adhiarta Emil Semiawan, S.T., M.M. (Account Manager PT Glodon Technical Indonesia)
- Mira Ayu Raditya, S.H., M.Kn. (Notaris/PPAT)
- Muslih, S.H., M.H. (Direktur JSLG)
Workshop Hukum Properti ini menerapkan metode experiental learning, yaitu diselenggarakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif dengan menekankan aspek teoretis dan praktis, serta melibatkan partisipasi aktif peserta.
Workshop Hukum Properti diselenggarakan secara daring atau luring disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Secara Daring (Online)
Fasilitas :
- Softcopy materi
- Sertifikat
- Secara Luring (Offline)
Fasilitas :
- Bahan bacaan/modul
- Seminat kit (alat tulis, blocknote)
- Makan siang 1x, coffee break & Snack 2x
- Sertifikat
- Tempat : Training Room JSLG-Gedung Sarinah Lt.9.06 Jakarta Pusat
