PELATIHAN
KONTRAK SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA
JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)
KELAS VIRTUAL/ONLINE
Latar Belakang
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan problematika hukum yang menarik perhatian banyak pihak di kalangan para penggiat dan praktisi hukum serta praktisi keuangan dan perbankan. Hal serupa menjadi tantangan tersendiri terutama di kalangan aparatur penegak hukum di Peradilan Agama dalam menggali norma-norma dan kaidah-kaidah hukum baru untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang terus berkembang semakin kompleks. Fenomena empris menunjukan bahwa sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 319.416 permintaan layanan, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa, yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 10.854 pengaduan berasal dari sektor perbankan dan 5.677 pengaduan berasal dari sektor industri financial technology. 4.528 pengaduan berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 1.608 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya,
OJK juga mencatat terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (PP), sembilan Perusahaan Modal Ventura (PMV), dan 20 peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK telah melakukan upaya penegakan hukum kepada sekitar 4.317 sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di lima sektor sepanjang tahun 2023. Sebanyak 4.317 saksi tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 4.159 sanksi administratif. Adapun sanksi administratif tersebut terdiri atas 15 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 1 pembekuan izin usaha, 702 sanksi administratif berupa denda, 31 peringatan tertulis, dan 73 perintah tertulis kepada 822 PMDK (Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon). Selain itu, ada 9 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 8 pembekuan izin usaha 346 sanksi administratif berupa denda, 770 peringatan tertulis, dan 2 perintah tertulis kepada 1.279 PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 124 pengaduan konsumen terkait masalah di transaksi jual beli online (e-commerce) yang mencakup 13,1% dari total 943 pengaduan yang diterima YLKI sepanjang tahun 2023. Kasus yang paling sering dilaporkan adalah masalah pengembalian dana (refund) di e-commerce, mencapai 23,4% dari pengaduan tersebut. Kasus lainnya adalah penipuan atau pembobolan (14,8%), barang yang tidak dikirim (5,5%), masalah pengiriman (4,7%), barang tidak sampai (3,9%), informasi yang kurang jelas (3,1%), aplikasi yang mengalami kesalahan (1,6%), dan barang hilang (0,8%).
Berdasarkan hasil penelusuran data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan kata kunci pencarian “ekonomi syariah” ditemukan bahwa tercatat ada 767.729 putusan, 261 peraturan, 16 rumusan kamar peradilan, 9 restatement, 4 rumusan rakernas, 2 yurisprudensi, 37 putusan penting, dan 25 kompilasi kaidah hukum yang terkait dengan ekonomi syariah. Adapun rincian data amar/putusan menunjukan data sebagai berikut: 505.421 lain-lain, 399 bebas, 2.249 gugur, 243.863 kabul, 536 membatalkan, 406 memperbaiki, 2.205 menguatkan, 3.728 tidak dapat diterima, 8.280 tolak dan 537 tolak perbaikan. Kemudian dari segi tingkatannya, tercatat ada 746.988 putusan pengadilan tingkat pertama, 11.027 putusan tingkat banding, 6.777 putusan tingkat kasasi dan 2.937 putusan tingkat peninjauan kembali.
Penyelesaikan sengketa ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama yang diatur pasca amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (UUPA). Paling tidak ada tiga hal penting yang perlu dicermati: pertama, jauh sebelum dilakukannya amandemen terhadap Pasal 49 UUPA tersebut, masalah sengketa keuangan dan perbankan, termasuk pula sengketa bisnis syariah lainnya pada umumnya umumnya diselesaikan di Peradilan Umum dan/atau Peradilan Niaga. Namun pasca amandemen Pasal 49 UUPA, sengketa ekonomi syariah menjadi bagian dari kompetensi absolut Peradilan Agama; kedua, kurangnya pemahaman masyarakat dalam menafsirkan istilah sengketa ekonomi syariah, yang mana istilah tersebut bukan hanya penyelesaian sengketa perbankan syariah, tetapi juga seluruh obyek hukum perdata di bidang ekonomi dan bisnis syariah; dan ketiga, meski dari segi regulasi kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah diatur dalam UUPA, namun masih ada obyek-obyek sengketa ekonomi dan bisnis syariah lainnya yang belum diatur secara rinci dalam PERMA, SEMA dan peraturan turunannya di bidang industri, perdagangan, dan jasa.
Mengacu kepada dasar pemikiran di atas, Jimly School of Law and Government (JSLG) mengundang semua stakeholders untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Kontrak Syariah dan Penyelesaian Sengketa. Pelatihan ini akan menyajikan berbagai materi yang relevan dan aktual, menghadirkan narasumber yang kompeten dan profesional di bidang hukum kontrak dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah, serta dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan.
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya kegiatan pelatihan ini adalah:
- Meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan pemahaman peserta berkenaan dengan konsep-konsep, regulasi, isu-isu, dan kasus-kasus hukum aktual di bidang ekonomi dan bisnis syariah;
- Meningkatkan kemahiran hukum dan keterampilan peserta dalam menyusun kontrak-kontrak bisnis dan keuangan syariah;
- Meningkatkan kemahiran hukum dan keterampilan peserta melalui simulasi penyelesaian kasus-kasus sengketa ekonomi dan bisnis syariah
Materi Pelatihan
- Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Sistem Hukum dan Perundang-undangan di Indonesia;
- Prinsip-prinsip Dasar Kontrak Syariah dalam Ekonomi dan Perbedaanya dengan Ekonomi Konvesional serta Aplikasinya;
- Prinsip, Asas, Rukun, Syarat, Klasifikasi, Akibat, dan Penafsiran Akad Syariah;
- Berbagai Fatwa DSN-MUI terkait Akad-akad Syariah dan Perkembangannya dalam Praktik;
- Berbagai Peraturan dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang terkait dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Pedoman Mengadili Perkara Ekonomi Syariah di Peradilan Agama;
- Audit Kepatuhan Kontrak Syariah;
- Penyelesaian Sengketa Kontrak Syariah dan Arbitrase;
- Simulasi Penyusunan, Pembagian Kelompok, Presentasi dan Review Kontrak Syariah;
- Anotrasi, Simulasi, dan Bedah Kasus Kontrak Syariah.
Kerja Sama
Pelatihan Kontrak Syariah dan Penyelesaian Sengketa ini dapat diselenggarakan dalam bentuk in-house training yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pengguna. JSLG membuka peluang kerja sama penyelenggaraan dalam bentuk in-house training.