TERM OF REFERENCE (TOR)
LEGISLATIVE DRAFTING TRAINING BASIC LEVEL
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT DASAR
JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)
KELAS VIRTUAL/ONLINE
Catatan :
agenda berjalan dengan minimal 20 peserta
I. LATAR BELAKANG
Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan hukum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Sebelum Undang-Undang tersebut dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang- undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan kurang memperhatikan kepentingan umum. Itulah sebabnya penting sekali melakukan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga non fungsional dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.
Dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan seperti praktisi hukum, akademisi, aktifis, mahasiswa dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif dan responsif.
II. TUJUAN
- Menyamakan pemahaman tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga non fungsional perancang peraturan perundang- undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang- undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
- Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
III. NARASUMBER dan FASILITATOR
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Dasar (Legislative Drafting Training Basic Level), narasumber dan fasilitator dipilih secara selektif. Hanya narasumber dan fasilitator terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan yang berlatar belakang pejabat publik di bidang hukum, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum yang relevan.
Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:
1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
2. Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL
3. Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
4. Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
5. Ny. Sri Hariningsih, S.H., M.H.
6. Fasilitator
IV. MATERI
Materi Legislative Drafting Training Basic Level ini meliputi topik-topik sebagai berikut:
1. Sistem Hukum Nasional.
2. Politik Hukum dan Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Landasan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
4. Bahasa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
5. Jenis, Hirarki, dan Proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi (P3K) Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan.
6. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
7. Simulasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
V. PESERTA
Peserta Legislative Drafting Training Basic Level terbuka untuk umum, dan bermanfaat bagi mereka yang berminat terhadap perkembangan dan proses/tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai standar bakuUU N0.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan.
VI. Kerja Sama
Legislative Drafting Training Basic Level dapat diselenggarakan dalam bentuk in-house-training yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik peserta. JSLG membuka peluang kerja sama penyelenggaraan dalam bentuk in-house training.
VII. METODE
Legislative Drafting Training Basic Level diselenggarakan dengan metode experiental learning, yaitu menggunakan pendekatan komunikatif, interaktif, dan partisipatif yang memadukan aspek teoretis dan aspek praktis.
VII. DURASI
Legislative Drafting Training Basic Level selama 3 (tiga) hari. Hari kesatu dan kedua adalah penyampaian materi dari para narasumber, hari ketiga adalah Simulasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
IX. FASILITAS
Peserta mendapatkan fasilitas : Soft file Materi; Sertifikat;
X. BIAYA
Semua pembiayaan Legislative Drafting Training Basic Level dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui Bank BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7 biaya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per peserta biaya belum termasuk Pajak.
XI. WAKTU
Kegiatan ini diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : 7-9 Mei 2025
Waktu : 09.00-15.00 WIB
Pelaksanaan : Via Online /Zoom Workplace
XII.PENUTUP
Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar dalam mempersiapkan dan melaksanakan program Legislative Drafting Training Basic Level
Kontak
Telepon :021-39833450dan Fax 021-39833451
HP :0821.1211.9957(Hussein), 0812.1368.3902(Nurman), 0821.1385.1312 (Faqih)
Website :www.jimlyschool.com
Email :jslg@jimlyschool.com