TERM OF REFERENCE
PENDIDIKAN SERTIFIKASI AUDITOR HUKUM INDONESIA
KERJA SAMA
ASOSIASI AUDITOR HUKUM INDONESIA (ASAHI)
DENGAN
JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)
(19-23 Mei 2025)
Catatan:
informasi pendaftaran dan syarat pendidikan.
ASAHI:
0812-8428-2013 [Klik Alfian]
0812-2868-5795 [Klik Andriyan]
JSLG:
0821-1385-1312 [Faqih]
I. LATAR BELAKANG
Keberadaan auditor hukum sebagai profesi hukum yang bersertifikat dalam menjalankan audit hukum sangat penting dan strategis dalam membangun sistem kepatuhan hukum di Indonesia. Untuk itu, program penyelenggaraan pendidikan auditor hukum menjadi sangat penting karena pada saat ini masih banyak dari kalangan pejabat publik penyelenggara negara (legislatif,eksekutif dan yudikatif), danswasta bahkan dari kalangan akademisi tidak menghormati, mentaati atau mematuhi hukum dalam pengambilan keputusan atau melakukan perbuatan hukum. Hal tersebut dikarenakan mereka tidak memahami adanyaresiko hukum dalam pengambilan keputusan, sehingga menimbulkan permasalahan hukum bahkan sengketa hukum dalam pelaksanaannya.
Hal ini terjadi sebagai akibat dari anggapan bahwa audit hukum belum menjadi kebutuhan dalam tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat sehinnga banyak terjadi pelanggaran hukum yang sebenarnya dapat dihindari. Audit hukum belum dilakukan kecuali untuk perusahaan-perusahaan tertentu yang akan menerbitkan dan melakukan penawaran umum atas efek dipasar modal.Oleh sebab itu,audit hukum terhadap setiap transaksi yang membebani keuangan negara atau menyangkut hak dan kewajiban warga negara perlu dilakukan. Dari hasil audit hukum tersebut akan dapat diketahui ada/tidaknya penyimpangan hukum dalam suatu transaksi atau perbuatan hokum. Dengan demikian diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati dalam melaksanakan transaksi atau melakukan perbuatan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, audit hukum oleh para auditor hukum (in-house legal auditor, supervisory legal auditor, dan/atau independent legal auditor) perlu dilakukan sebelum suatu transaksi atau perbuatan hukum dilaksanakan. Selain itu, audit hukum juga dapat dilakukan sesudah transaksi atau perbuatan hukum dilaksanakan jika ada dugaan adanya penyimpangan hukum dalam melakukan transaksi atau perbuatan hukum yang telah dilaksanakan.
Terkait dengan hal tersebut, ASAHI bekerjasama dengan JSLG menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi auditor hukum. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya serta sikap kerja auditor hukum yang berintegritas tinggi.
Pendidikan dan Uji Kompetensi ini akan diampu oleh narasumber professional yang memahami berbagai bidang ilmu pengetahuan dan ketrampilan terkait dengan audit hukum.
II. TUJUAN
– Menyamakan pemahaman mengenai profesi, visi, misi auditor hukum;
– Meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam melakukan audit hukum;
– Meningkatkan kemampuan peserta dalam membaca dokumen-dokumen dari aspek hukum;
– Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai risiko hukum; dan
– Membangun pemikiran pengetahuan,kesadaran, ketertiban dan kepatuhan hukum tertib hukum nasional dalam pembuatan audit hukum.
III. NARASUMBER
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan pendidikan auditor hukum ini, narasumber akan dipilih secara selektif. Hanya narasumber terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang audit hukum yang berlatar belakang pernah menjadi pejabat publik dibidang hukum, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum sesuai dengan materi Pendidikan. Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:
1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
2. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
3. Dr. Taufiqurahman Syahuri, S.H., M.H.
4. Dr. Anung Herlianto, EC, SE, AKT, MBA.
5. Dr. Basuki., S.H., M.H.
6. Drs. Siswo Suyanto, D.E.A.
7. Dr. Diani Wicipto, S.H., LL.M
8. Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M.
9. Dr. Abdul salam, S.H., M.H.
10. Dr. Muhammad Rasyid Ridho, S.H, MH, C.L.A
11. Harvardy Muhammad Iqbal, S.H, M.H, C.L.A
12. Hadijanto, S.H., M.H.
13. Ali Suryadharma, S.H., M.H.
IV. MATERI
1. Keynote Speech: Profesi Auditor Hukum sebagai Profesi Baru: Meningkatkan Kualitas Para Sarjana Hukum
2. Keorganisasian ASAHI Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Auditor Hukum Indonesia
3. Audit Subyek Hukum Sektor Penyelenggara Negara Legislatif.
4. Audit Subyek Hukum Penyelenggara Negara Eksekutif
5. Audit Subyek Hukum Sektor Penyelenggara Negara Yudikatif
6. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum berbasis sistem elektronik
7. Standar Kompetensi Kerja Khusus Profesi Auditor Hukum Indonesia (Bagian Pertama)
8. Standar Kompetensi Kerja Khusus Profesi Auditor Hukum Indonesia (Bagian Kedua)
9. Audit Hukum Perseroan Terbatas
10. Audit Hukum Sektor Perbankan
11. Logika, Penalaran Dan Argumentasi Hukum Dalam Audit Hukum
12. Teknik Audit Investigasi
13. Audit Obyek Hukum Atas Harta Kekayaan Dan Pembendaharaan Negara
VI. METODE PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Progam pelatihan pendidikan auditor hukum ini menerapkan metode experiental learning yang dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui studi kasus dan simulasi audit.
Uji Kompetensi (assesmen) yang dilakukan melalui praktik audit hukum, ujian tulis dan wawancara sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus Auditor Hukum Indonesia (SKKI).
VII. Syarat Pendaftaran
1. Ijazah Asli Strata Satu (S1 Hukum) s/d Ijazah Pendidikan Terakhir [Dibawa saat Ujian].
2. Sertifikat Asli Profesi terkait Bidang Audit (Hanya Penunjang) [Dibawa saat Ujian].
3. Foto Copy KTP
4. Hard Copy Pas Foto Ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) Lembar.
5. Bukti Pembayaran/Transfer harus dibawa pada saat registrasi ulang peserta pada hari-H.
VIII. WAKTU
Pendidikan Sertifikasi Auditor Hukum diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Senin-Jumat (19-23 Mei 2025)
Waktu : 09.00-17.00 WIB
Tempat : Training Room JSLG Gedung Sarinah (Mall Sarinah) Lt.9.06 JL MH Thamrin Jakarta Pusat
Catatan :
– Bagi Peserta yang melakukan pembayaran melalui invoice, jika melakukan pembatalan setelah H-5, maka invoice akan tetap ditagihkan sesuai dengan jumlah peserta yang didaftarkan.
– Pembatalan paling lambat dilakukan 5 hari sebelum pelaksanaan pendidikan.
– Pelunasan wajib dibayar sebelum pendidikan dan dinyatakan sebagai peserta apabila sudah melakukan pembayaran.