Back

Kontestasi Kewenangan dalam Rencana Obligasi DKI:Antara Otonomi Fiskal Daerah dan Pengendalian Risiko Fiskal Nasional

Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H.

Praktisi Hukum dan Peneliti JSLG Research Center

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah atau Obligasi DKI berkembang menjadi perbincangan publik setelah Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pandangan yang berbeda. Eks Menteri Keuangan tersebut mempertanyakan urgensi penerbitan obligasi ketika dana pemerintah daerah dinilai masih tersedia dalam jumlah besar. Gubernur DKI Jakarta sebaliknya menegaskan bahwa pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan pembangunannya dan tetap akan mengajukan penerbitan obligasi tersebut.

Perbedaan itu sekilas dapat dibaca sebagai perselisihan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, persoalan sesungguhnya lebih mendasar karena menyangkut hubungan antara otonomi fiskal daerah dan tanggung jawab pemerintah pusat dalam menjaga kesinambungan fiskal nasional. Pada satu sisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan menentukan prioritas pembangunan dan memilih sumber pembiayaannya. Pada sisi lain, keputusan untuk berutang dapat menimbulkan konsekuensi yang melampaui satu tahun anggaran dan masa jabatan kepala daerah.

Karena itu, Obligasi DKI tidak cukup diperdebatkan hanya berdasarkan pertanyaan apakah Jakarta boleh atau tidak boleh berutang. Persoalan yang lebih penting adalah apakah utang tersebut benar-benar diperlukan, digunakan untuk membiayai proyek yang layak, dikelola secara transparan, dan dapat dibayar tanpa mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik pada masa mendatang.

Obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan yang sah

Secara hukum, pemerintah daerah diperbolehkan menerbitkan obligasi. Kewenangan tersebut memperoleh landasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pengaturannya dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah. Karena diterbitkan melalui pasar modal, proses penerbitannya juga tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

PMK Nomor 87 Tahun 2024 mendefinisikan obligasi daerah sebagai surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Penerbitannya dapat dilakukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah, mengelola portofolio utang daerah, serta meneruskan pinjaman atau melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah untuk penyediaan sarana dan prasarana publik.

Dengan demikian, persoalan Obligasi DKI bukan terletak pada ada atau tidak adanya kewenangan untuk menerbitkannya. Persoalan hukumnya adalah apakah rencana tersebut memenuhi persyaratan administratif, kemampuan keuangan, dan kelayakan kegiatan serta didasarkan pada kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan Eks Menteri Keuangan tersebut tidak tepat apabila ditafsirkan sebagai larangan mutlak terhadap Obligasi DKI. Eks Menteri Keuangan tersebut pada dasarnya mempertanyakan urgensi penerbitannya apabila Jakarta masih memiliki dana yang cukup besar. Namun, ia juga menyatakan bahwa apabila pembiayaan memang diperlukan, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Penekanannya terletak pada kehati-hatian dan risiko gagal bayar, bukan pada penyangkalan terhadap kewenangan daerah (Metro TV, 2026).

Obligasi DKI dalam perspektif konstitusi ekonomi

Perdebatan mengenai Obligasi DKI perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi ekonomi. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya konstitusi politik, tetapi juga mengandung prinsip-prinsip dasar yang memberikan arah bagi penyelenggaraan perekonomian nasional. Kebijakan ekonomi negara karena itu tidak cukup dinilai berdasarkan efisiensi pasar, tetapi harus tetap diarahkan kepada kemakmuran rakyat, keadilan sosial, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional (Asshiddiqie, 2010).

Pemikiran tersebut relevan untuk menilai rencana Obligasi DKI meskipun Jimly Asshiddiqie tidak secara khusus memberikan pendapat mengenai rencana penerbitan obligasi ini. Obligasi daerah bukan sekadar transaksi keuangan antara pemerintah daerah dan investor. Penerbitannya merupakan kebijakan ekonomi publik yang menggunakan kewenangan pemerintahan, mengikat APBD selama beberapa tahun, dan menempatkan masyarakat sebagai pihak yang pada akhirnya ikut menanggung pembayaran melalui keuangan daerah.

Keberhasilan Obligasi DKI tidak boleh hanya dinilai berdasarkan jumlah dana yang berhasil dihimpun atau besarnya minat investor. Penilaian juga harus diarahkan kepada manfaat publik yang dihasilkan, kewajaran biaya pembiayaan, kemampuan pemerintah daerah membayar kewajiban, serta pengaruh pembayaran tersebut terhadap pelayanan dasar. Pasar modal dalam konteks ini merupakan instrumen pembiayaan, sedangkan tujuan akhirnya tetap berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rencana penggunaan dana untuk transportasi publik, rumah sakit, sekolah, rumah susun, serta infrastruktur pengendalian banjir harus diperiksa secara konkret. Setiap proyek perlu mempunyai dasar kebutuhan, kesiapan hukum, perhitungan biaya, indikator manfaat, dan jangka waktu pemanfaatan yang jelas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus membuktikan bahwa manfaat proyek lebih besar daripada bunga, biaya penerbitan, dan risiko fiskal yang akan ditanggung APBD pada masa mendatang.

Perbedaan perspektif Eks Menteri Keuangan dan Gubernur DKI Jakarta

Eks Menteri Keuangan melihat Obligasi DKI dari perspektif pengendalian risiko fiskal. Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar. Mengapa pemerintah daerah harus membayar bunga dan biaya penerbitan apabila masih mempunyai dana yang dapat digunakan? Utang seharusnya tidak menjadi pilihan pertama jika kebutuhan pembangunan dapat dibiayai menggunakan kas daerah dengan biaya yang lebih rendah.

Eks Menteri Keuangan juga mengingatkan bahwa kegagalan pembayaran pemerintah daerah pada akhirnya dapat menimbulkan tekanan terhadap pemerintah pusat. Secara normatif, pemerintah pusat tidak menjamin obligasi daerah. Risiko penerbitan berada pada pemerintah daerah. Namun, dalam kenyataan politik dan ekonomi, gagal bayar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sulit diperlakukan sebagai persoalan lokal semata. Kegagalan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap obligasi daerah lainnya dan menimbulkan tekanan agar pemerintah pusat turun tangan.

Gubernur DKI Jakarta menggunakan perspektif berbeda. Pemerintah daerah memerlukan pembiayaan untuk pembangunan transportasi publik, rumah sakit, sekolah, rumah susun, dan infrastruktur pengendalian banjir. Proyek-proyek tersebut membutuhkan dana besar dan memberikan manfaat jangka panjang. Obligasi memungkinkan pembangunan dilaksanakan lebih cepat, sedangkan pembayaran pokok dan bunga didistribusikan ke dalam beberapa tahun anggaran.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghadapi perubahan ruang fiskal yang berkaitan dengan transfer dan Dana Bagi Hasil. Karena itu, Gubernur Pramono Anung menyatakan tetap akan memperjuangkan rencana Obligasi DKI. Pernyataan bahwa Jakarta tidak perlu menerbitkan obligasi apabila pemerintah pusat memenuhi DBH memperlihatkan adanya hubungan antara penerbitan obligasi dan tekanan terhadap penerimaan daerah.

Di sinilah persoalan harus diperiksa secara hati-hati. Obligasi dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur jangka panjang, tetapi tidak semestinya berubah menjadi pengganti penerimaan rutin yang berkurang. Jika persoalannya hanya berupa keterlambatan penerimaan atau kebutuhan likuiditas sementara, penggunaan obligasi berjangka menengah berpotensi menciptakan ketidaksesuaian antara sifat kebutuhan dan struktur pembiayaannya.

Otonomi fiskal bukan kewenangan tanpa batas

Otonomi daerah memberikan ruang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatur kepentingan daerah dan menentukan prioritas pembangunannya. Kewenangan tersebut mencakup kemungkinan menggunakan pembiayaan utang sepanjang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun, otonomi fiskal tidak berarti pemerintah daerah memiliki kebebasan tanpa batas untuk menerbitkan utang. Obligasi daerah mengandung kewajiban pembayaran pokok dan bunga yang dibebankan kepada APBD. Apabila jangka waktu obligasi melampaui masa jabatan kepala daerah, pemerintahan berikutnya harus menjalankan kewajiban yang lahir dari keputusan pemerintahan sebelumnya.

Rencana obligasi harus ditempatkan dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. DPRD memiliki peran penting karena kewajiban pembayaran akan memengaruhi APBD selama beberapa tahun. Pemerintah daerah juga harus menyampaikan rencana penerbitan kepada pemerintah pusat dan memenuhi persyaratan administratif, keuangan, serta kelayakan kegiatan. Setelah itu, pemerintah daerah sebagai penerbit efek harus memenuhi ketentuan penawaran umum dan keterbukaan informasi yang berada di bawah pengawasan OJK.

Posisi Gubernur karena itu lebih tepat dipahami sebagai kewenangan untuk mengusulkan dan mempertanggungjawabkan penerbitan Obligasi DKI, bukan hak otomatis untuk menerbitkannya. Sebaliknya, pemerintah pusat juga tidak semestinya menolak rencana tersebut hanya berdasarkan perbedaan preferensi kebijakan. Penilaian pemerintah pusat harus didasarkan pada parameter hukum, kemampuan membayar, kesiapan proyek, dan risiko fiskal yang dapat diuji secara objektif.

Apakah dana Jakarta benar-benar berlebih?

Pernyataan bahwa dana pemerintah daerah masih banyak atau mengendap di perbankan perlu diperiksa lebih jauh. Saldo rekening pemerintah daerah tidak selalu identik dengan uang bebas yang dapat segera dialihkan untuk membiayai proyek baru. Sebagian dana mungkin telah diperuntukkan bagi pembayaran kontrak, belanja pegawai, kegiatan yang sedang berjalan, dana cadangan, atau kewajiban lain yang akan jatuh tempo.

Oleh karena itu, perdebatan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membandingkan besarnya saldo kas dan nilai obligasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuka komposisi kas yang tersedia, jumlah dana yang telah terikat, proyeksi arus kas, kebutuhan belanja, dan alasan mengapa penerbitan obligasi dinilai lebih efisien dibandingkan penggunaan dana sendiri.

Apabila sebagian besar saldo kas merupakan dana yang telah terikat, pernyataan bahwa Jakarta masih mempunyai banyak uang tidak cukup untuk menggugurkan kebutuhan penerbitan obligasi. Sebaliknya, apabila terdapat kas bebas dalam jumlah besar yang tidak segera digunakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menjelaskan alasan memilih utang yang berbunga daripada mengoptimalkan dana yang tersedia.

Rencana penerbitan yang diberitakan dengan nilai berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp3,5 triliun, Rp5,2 triliun hingga Rp5,6 triliun, juga menunjukkan bahwa struktur Obligasi DKI belum sepenuhnya final. Perubahan nilai tidak selalu menunjukkan persoalan hukum karena dapat terjadi mengikuti hasil studi kelayakan dan penentuan proyek. Namun, setiap perubahan harus disertai penjelasan mengenai dasar perhitungan, tahapan penerbitan, perincian penggunaan dana, dan kemampuan pembayaran.

Menguji kebutuhan dan kelayakan proyek

Pembenaran utama penggunaan obligasi adalah adanya manfaat proyek yang berlangsung lebih panjang daripada masa pembayarannya. Infrastruktur yang dapat digunakan selama puluhan tahun pada dasarnya dapat dibiayai melalui utang jangka menengah atau jangka panjang karena manfaat dan bebannya dibagi kepada masyarakat yang menggunakannya.

Namun, tidak setiap proyek infrastruktur otomatis layak dibiayai dengan obligasi. Pemerintah daerah perlu membuktikan bahwa proyek telah memiliki perencanaan yang matang, kepastian lokasi, kesiapan lahan, perizinan, desain, jadwal pengadaan, dan kemampuan pelaksanaan. Penerbitan obligasi untuk proyek yang belum siap dapat menyebabkan dana menganggur, keterlambatan penggunaan, dan tetap timbulnya kewajiban pembayaran bunga.

Karakter setiap proyek juga perlu dibedakan. LRT mungkin menghasilkan sebagian pendapatan dari tarif, tetapi kelayakannya tidak hanya dinilai dari penerimaan tersebut. Transportasi publik juga memberikan manfaat berupa pengurangan kemacetan, efisiensi perjalanan, peningkatan mobilitas, dan penurunan emisi. Rumah sakit dan sekolah lebih banyak menghasilkan manfaat sosial daripada pendapatan langsung. Embung serta polder memberikan manfaat berupa pengurangan risiko dan kerugian akibat banjir.

Perbedaan karakter proyek harus tercermin dalam studi kelayakan dan indikator keberhasilan. Pemerintah tidak dapat menggunakan satu ukuran yang sama untuk seluruh proyek. Proyek yang tidak menghasilkan pendapatan langsung masih dapat dibiayai dengan obligasi sepanjang manfaat publiknya nyata dan pembayaran kewajibannya didukung oleh kapasitas fiskal yang memadai.

Obligasi juga tidak seharusnya digunakan untuk membiayai belanja rutin, menutup kekurangan anggaran umum, atau membiayai kegiatan yang manfaatnya telah habis sebelum obligasi dilunasi. Penggunaan semacam itu hanya memindahkan beban belanja hari ini kepada APBD masa mendatang tanpa mewariskan manfaat yang sebanding.

Risiko fiskal melampaui kemungkinan gagal bayar

Risiko Obligasi DKI tidak hanya muncul ketika pemerintah daerah gagal membayar. Risiko juga timbul ketika pembayaran bunga dan pokok mempersempit ruang fiskal pada masa mendatang. Pemerintah mungkin tetap mampu membayar kewajiban, tetapi harus mengurangi belanja lain yang dibutuhkan masyarakat.

PMK Nomor 87 Tahun 2024 mensyaratkan agar jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Pemerintah daerah juga harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah atau debt service coverage ratio paling sedikit 2,5.

Pemenuhan persyaratan kuantitatif tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Obligasi DKI layak diterbitkan. Kemampuan membayar secara matematis berbeda dari kemampuan membayar tanpa menurunkan mutu pelayanan publik. DKI Jakarta mungkin mempunyai pendapatan daerah yang tinggi, tetapi juga menghadapi kebutuhan belanja dan biaya pemeliharaan infrastruktur yang besar.

Pengujian terhadap Obligasi DKI harus mencakup beberapa kemungkinan. Bagaimana jika pendapatan pajak daerah menurun? Bagaimana jika transfer dan DBH lebih rendah daripada proyeksi? Bagaimana jika biaya proyek membengkak? Bagaimana jika proyek terlambat beroperasi? Bagaimana apabila tingkat bunga yang diperoleh lebih tinggi daripada asumsi awal? Bagaimana pula jika Jakarta menghadapi keadaan darurat yang membutuhkan belanja besar ketika kewajiban obligasi jatuh tempo?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena itu perlu melakukan uji ketahanan fiskal atau fiscal stress test. Pengujian tidak cukup menggunakan skenario normal, tetapi harus mencakup skenario moderat dan skenario buruk. Hasilnya semestinya menjadi bagian dari bahan persetujuan DPRD, penilaian pemerintah pusat, keterbukaan kepada investor, dan informasi kepada masyarakat.

Perlindungan investor dan kepentingan masyarakat

Obligasi DKI mengandung dua lapis pertanggungjawaban. Pertama, pertanggungjawaban kepada investor sebagai pembeli surat utang. Kedua, pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pihak yang akan menanggung pembayaran melalui APBD dan menerima manfaat proyek.

Kepada investor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengungkapkan kondisi keuangan, struktur obligasi, tingkat bunga, jangka waktu, risiko, proyek yang dibiayai, penggunaan dana, dan kemampuan pembayaran secara benar serta tidak menyesatkan. Kewajiban keterbukaan tersebut mengikuti rezim pasar modal sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2024.

Pemeringkatan obligasi dapat membantu investor memahami risiko kredit penerbit. Namun, peringkat tidak menggantikan keterbukaan dan tidak menghapus tanggung jawab pemerintah daerah. Setiap perubahan material, seperti keterlambatan proyek, perubahan penggunaan dana, penurunan pendapatan, atau peningkatan biaya, harus disampaikan secara tepat waktu.

Kepada masyarakat, pemerintah daerah tidak cukup hanya menyatakan bahwa dana obligasi digunakan untuk pembangunan. Pemerintah harus menjelaskan biaya pembiayaan, alasan memilih obligasi, alternatif yang telah dibandingkan, risiko terhadap APBD, serta manfaat yang diharapkan dari setiap proyek.

Perlindungan investor dan kepentingan masyarakat tidak selalu bertentangan. Keduanya memerlukan kondisi fiskal yang sehat, penggunaan dana yang tepat, dan informasi yang dapat dipercaya. Namun, pemerintah perlu mencegah agar kepastian pembayaran kepada investor tidak dipenuhi dengan mengorbankan pelayanan dasar. Struktur pembayaran harus dirancang agar kewajiban obligasi tetap dapat dipenuhi tanpa menggeser belanja publik yang esensial.

Akuntabilitas antargenerasi

Obligasi DKI berpotensi mengikat lebih dari satu periode pemerintahan. Keputusan penerbitannya dibuat oleh pemerintah dan DPRD saat ini, sedangkan sebagian pembayarannya akan dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya. Keadaan tersebut menimbulkan persoalan akuntabilitas antargenerasi dan antarpemerintahan.

Mewariskan kewajiban fiskal tidak selalu berarti tidak adil. Utang dapat dibenarkan apabila generasi yang ikut membayar juga menikmati manfaat proyek. Pembangunan transportasi publik, rumah sakit, sekolah, rumah susun, dan fasilitas pengendalian banjir mempunyai umur manfaat yang panjang. Pembagian beban melalui obligasi dapat mencerminkan pembagian manfaat antargenerasi.

Namun, pembenaran tersebut hanya berlaku apabila proyek benar-benar selesai, dapat digunakan, dan menghasilkan manfaat sebagaimana direncanakan. Apabila proyek terlambat, terbengkalai, atau tidak dibutuhkan, masyarakat masa mendatang hanya mewarisi kewajiban tanpa menerima manfaat yang sebanding.

Akuntabilitas antargenerasi karena itu mensyaratkan kesesuaian antara tenor obligasi dan umur manfaat proyek. Pemerintah juga harus menetapkan indikator manfaat sejak awal. Untuk transportasi publik, indikatornya dapat berupa jumlah penumpang, pengurangan waktu tempuh, dan peningkatan konektivitas. Untuk rumah sakit, indikatornya dapat berupa peningkatan kapasitas pelayanan. Untuk pengendalian banjir, indikatornya dapat berupa pengurangan luas, frekuensi, dan durasi genangan.

Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada jumlah dana yang dibelanjakan. Pemerintah harus menunjukkan perubahan yang dihasilkan oleh pembelanjaan tersebut.

Audit hukum Obligasi DKI

Audit hukum diperlukan untuk memastikan bahwa penerbitan Obligasi DKI tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif. Audit harus dilakukan terhadap seluruh siklus penerbitan, mulai dari perencanaan, penawaran umum, penggunaan dana, pelaksanaan proyek, sampai dengan pembayaran kembali.

Sebelum penerbitan, audit hukum perlu memeriksa kewenangan pemerintah daerah, persetujuan DPRD, kesesuaian dengan dokumen perencanaan dan APBD, kemampuan fiskal, kesiapan proyek, status tanah, perizinan, pengadaan, kontrak, potensi sengketa, serta kebenaran informasi yang akan disampaikan kepada investor.

Pada tahap penerbitan, audit perlu menguji kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal, kewajaran struktur obligasi, peringkat, perjanjian perwaliamanatan, keterbukaan risiko, dan konsistensi antara dokumen penawaran dengan rencana pembangunan daerah.

Setelah penerbitan, audit harus memeriksa penempatan dana dalam rekening khusus, keterlacakan penggunaan dana, perkembangan fisik dan keuangan proyek, perubahan kontrak, keterlambatan pelaksanaan, kewajiban pelaporan, pembentukan dana cadangan, serta pembayaran bunga dan pokok.

Audit hukum juga harus menguji substansi kebijakan. Suatu penerbitan mungkin memenuhi seluruh prosedur, tetapi tetap bermasalah apabila proyeknya tidak memberikan manfaat, biaya utangnya terlalu tinggi, atau pembayarannya mengurangi kemampuan daerah memberikan pelayanan dasar. Legalitas prosedural karena itu harus berjalan bersama kelayakan fiskal dan legitimasi publik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya menyediakan dasbor publik yang memuat nilai obligasi, alokasi dana setiap proyek, perkembangan pembangunan, pembayaran bunga dan pokok, perubahan material, serta indikator manfaat. Keterbukaan ini akan mempertemukan perlindungan investor dengan hak masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah.

Menempatkan perdebatan secara proporsional

Perbedaan pandangan antara Eks Menteri Keuangan dan Gubernur DKI Jakarta tidak perlu diposisikan sebagai pertentangan mengenai siapa yang paling berwenang. Gubernur bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pembangunan Jakarta. Menteri Keuangan bertanggung jawab menjaga disiplin pembiayaan daerah dan kesinambungan fiskal nasional.

Menteri Keuangan tepat ketika meminta pembuktian bahwa utang memang diperlukan dan mengingatkan risiko fiskal. Namun, argumentasi tersebut belum cukup apabila hanya didasarkan pada besarnya dana yang mengendap tanpa memeriksa status dan peruntukannya. Gubernur juga tepat bahwa pemerintah daerah memahami kebutuhan dan prioritas pembangunannya. Namun, alasan tersebut belum cukup apabila obligasi hanya dijelaskan sebagai respons terhadap berkurangnya DBH atau sebagai cara memperoleh tambahan dana.

Sebelum Obligasi DKI diterbitkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuka kepada publik jumlah final dan tahapan penerbitan, daftar proyek beserta alokasi dananya, alasan proyek tidak dibiayai langsung melalui APBD, tenor dan tingkat bunga indikatif, keseluruhan biaya penerbitan, sumber pembayaran, proyeksi kemampuan fiskal, hasil uji ketahanan, kondisi kas daerah, serta dampaknya terhadap pelayanan dasar.

Alternatif pembiayaan juga harus diperbandingkan secara terbuka. Pemerintah perlu menjelaskan mengapa obligasi dipilih dibandingkan penggunaan kas, pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pembiayaan melalui BUMD, atau pembangunan bertahap melalui APBD. Perbandingan tersebut harus mempertimbangkan biaya, risiko, kecepatan pelaksanaan, dan pembagian tanggung jawab.

Penutup

Obligasi DKI merupakan instrumen pembiayaan yang sah, tetapi kewenangan menerbitkannya bukan kewenangan tanpa batas. Otonomi fiskal memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mencari pembiayaan. Pada saat yang sama, pengendalian fiskal memastikan agar keputusan daerah tidak menimbulkan risiko yang tidak proporsional terhadap APBD, investor, masyarakat, dan stabilitas keuangan nasional.

Rencana Obligasi DKI belum patut langsung ditolak, tetapi juga belum dapat diterima hanya berdasarkan keyakinan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membuktikan kebutuhan pembiayaan, kesiapan proyek, kewajaran biaya utang, kemampuan pembayaran, dan manfaat publik yang akan dihasilkan.

Keberhasilan Obligasi DKI tidak ditentukan hanya oleh terserapnya surat utang di pasar. Keberhasilannya ditentukan oleh kemampuan pemerintah membuktikan bahwa utang benar-benar diperlukan, digunakan untuk proyek yang layak, menghasilkan manfaat yang lebih panjang daripada masa pembayarannya, dan tidak memindahkan risiko secara tidak adil kepada pemerintahan serta generasi berikutnya.

Perdebatan antara Eks Menteri Keuangan dan Gubernur DKI Jakarta seharusnya tidak diakhiri dengan mencari pihak yang menang. Perbedaan tersebut perlu digunakan untuk membangun proses pengujian yang lebih terbuka dan objektif. Apabila dikelola berdasarkan transparansi, kehati-hatian, audit hukum, dan pertanggungjawaban hasil, Obligasi DKI dapat menjadi model pembiayaan pembangunan daerah. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, obligasi hanya akan menjadi cara memindahkan keterbatasan anggaran hari ini menjadi kewajiban publik pada masa depan.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2024. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.

Metro TV. 2026. “Menkeu Purbaya Soroti Rencana Obligasi DKI Rp5,2 Triliun.” 8 September 2026.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2024. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.