TERM OF REFERENCE (TOR)
DIKLAT PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TINGKAT MENENGAH
LEGISLATIVE DRAFTING TRAINING INTERMEDIATE LEVEL
JIMLY SCHOOL OF LAW AND GOVERNMENT (JSLG)
KELAS VIRTUAL/ONLINE
Catatan:
Agenda bejalan minimal 20 peserta.
I. Latar Belakang
Pasal 1 ayat 3 Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menerangkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sistem hukum yang dibangun adalah sistem hukum nasional. Indonesia saat ini menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau dikenal dengan Sistem Hukum Civil Law, salah satu ciri utamanya adalah peraturan perundang-Undanganya berbentuk tertulis dan terkodifikasi atau “Statutory Laws”, hal ini berbeda dengan sistem hukum Comon Law yang salah satu ciri utamanya adalah mengutamakan putusan hakim pengadilan atau yurisprudensi. Untuk itu dibutuhkan banyak sekali undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan negara oleh lembaga negara, pembatasan kekuasaan penyelenggara negara dan untuk melindungi hak-hak warga negara.
Disisi lain, sebagai suatu tata hukum, keseluruhan undang-undang yang berlaku di Indonesia harus saling terkait sebagai suatu sistem hukum yang dibangun secara konprehensip, konsisten, dan hirarki yang berpangkal pada UUD Negara Republik Indionesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan legitimasi akhir dari validitas undang-undang dan keseluruhan tata hukum (legal order). Untuk membangun tata hukum tersebut tentu dibutuhkan mekanisme dan kelembagaan yang mampu menjamin terwujudnya tata hukum tersebut.
Jimly School Of Law melaksanakan kegiatan Legislative Drafting Training dengan beberapa tingkatan yaitu tingkat dasar/basic level, tingkat menengah/intermediate level dan tingkat atas/advanced level. Hal ini dilakukan agar para perancang dan perancang fungsional peraturan perundang-undangan mudah memahami dan cepat memiliki ketrampilan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pada tahap intermediate ini diharapkan peserta lebih memahami regulasi Peraturan Perundang-Undangan.
Agar Peraturan Perundang-Undangan yang dihasilkan sesuai dengan dasar- dasar konstitusional dan asas pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang baik dan selaras dengan aspirasi kepentingan masyarakat untuk menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maka diperlukan tenaga Legislative Drafting yang memahami Teori Perundang-Undangan, Ilmu Perundang- Undangan, Asas, Jenis, hirarki, fungsi, Materi Muatan, Metode Penormaan,Ragam Bahasa Perundang-Undangan, Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan tehnik penyusunan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memahami masalah perundang-undangan dari sudut filosofi, yuridis maupun sosiologis dan memahami bahan materi (hukum) yang digunakan untuk membangunya serta suasana kebatinan lahirnya sebuah rancangan peraturan perundang-undangan tersebut.
Tugas dan fungsi perancang dalam hal ini adalah menjabarkan kehendak serta menuangkan kehendak pembentuk undang-undang (DPR RI, DPRD Tk I, DPRD Tk II, DPD dan/atau pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tk I dan Pemerintah daerah Tk II) ke dalam peraturan perundang-undangan dan memberikan saran serta mengingatkan (menegur secara profesional) apabila keinginan tersbut tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan pedoman penyusunan peraturan perundang- undangan, hal ini sangat membantu pembentuk undang-undang lebih fokus pada fungsinya sebagai pengambil kebijakan dan tidak terjebak pada persoalan teknis. Idealnya Biro-biro hukum dan staf ahli Anggota DPR/DPD memiliki Staf ahli yang memiliki kualifikasi sarjana hukum dan memiliki keahilan sebagai perancang peraturan perundang-undangan (Legislative Drafting).
II. Tujuan
1) Menyamakan pemahaman tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
2) Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan non fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
3) Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang- undangan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
4) Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
III. Narasumber dan Fasilitator
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Menengah (Legislative Drafting Training Intermediate Level), narasumber dan fasilitator dipilih secara selektif. Hanya narasumber dan fasilitator terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan yang berlatar belakang pejabat publik di bidang hukum, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum yang relevan.
Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:
1) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
2) Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL
3) Dr. Qomaruddin, S.H., M.H.
4) Ny. Sri Hariningsih, S.H., M.H.
5) Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.
6) Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.
7) Dr. Diani Sadiawati, S.H., M.H.
8) Fasilitator.
IV. Materi
Materi yang dibahas dalam Legislative Drafting Training Intermediate Level meliputi:
1) Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia.
2) Politik Hukum dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Pemahaman Konsepsi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Secara Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
4) Peran, Fungsi, Proses, dan Tujuan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS)
5) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
6) Perumusan Norma Sanksi Pidana dan Administratif Dalam Pembentukan Perundang-Undangan.
7) Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
8) Analisa Dampak Peraturan Perundang-Undangan menggunakan Metode RIA dan BIA.
9) Perumusan Norma dalam Peraturan Perundang-Undangan
10) Penyusunan Naskah Akademik
11) Simulasi Menyusun Peraturan Perundang-Undangan.
V. Peserta
Kegiatan ini dirancang khusus untuk peserta yang telah mengikuti Legislative Drafting Training Basic Level dan terbuka untuk umum, serta bermanfaat bagi mereka yang berminat terhadap perkembangan dan proses/tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai standar baku UU No.12 Tahun 2011 jo.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan.
VI. Kerja Sama
JSLG membuka peluang kerja sama penyelenggaraan dalam bentuk in-house training yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik peserta, dengan prinsip kehati-hatian, saling menghormati dan saling menguntungkan berdasarkan hukum yang berlaku.
VII. Metode
Legislative Drafting Training Intermediate Level diselenggarakan dengan metode experiental learning, yaitu menggunakan pendekatan komunikatif, interaktif, dan partisipatif yang memadukan aspek teoretis dan aspek praktis.
VIII. Durasi
Legislative Drafting Training Intermediate Level diselenggarakan selama 4 (empat) hari. Hari kesatu, kedua, dan ketiga adalah penyampaian materi dari para narasumber, hari keempat adalah simulasi rancangan peraturan perundang-undangan.
IX. Fasilitas
Peserta mendapatkan fasilitas :
1) Soft file Materi.
2) Sertifikat.
X. Biaya
Semua Diklat Legislative Drafting Training Intermediate Level dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi. Untuk pembayaran melalui Bank BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7 biaya sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per peserta biaya belum termasuk Pajak.
XI. Waktu
Legislative Drafting Training Intermediate Level diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : 13-16 Mei 2025
Waktu : 09.00-15.00 WIB
Pelaksanaan : Via Online /Zoom Workplace
XII. Penutup
Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar dalam mempersiapkan dan melaksanakan Legislative Drafting Training Intermediate Level.
Informasi Pendaftaran
Telepon : 021-39833450 dan Fax 021-39833451
HP : 0812.1368.3902 (Nurman), 0821.1211.9957 (Hussein)
Website : www.jimlyschool.com
Email : jslg@jimlyschool.com