17 September 2018

(HKBI03) Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional (16-18 Oktober 2018)Terlaksana Minimal 15 Peserta

Pendaftaran : 17 September 2018 s/d 16 Oktober 2018

Investasi : Rp 5.000.000

 

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

“HUKUM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL”

Download Brosur

 

Informasi :

Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional Terlaksana dengan minimal 15 Peserta

untuk informasi kuota bisa hubungi kantor kami : 02139833450

HP : 0812.1368.3902 (Nurman), 0821.1385.1312 (Faqih), 0813.1417.2609 (Chakim)

 

I. Latar Belakang

Keterbukaan ekonomi dan pasar global yang kini berlangsung di hampir semua negara di dunia telah mendorong aktivitas bisnis/ekonomi melintasi batas-batas negara. Para pelaku bisnis antarnegara menjalin kerja sama bisnis atau melakukan transaksi bisnis internasional. Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat dan keuntungan bagi para pihak yang terlibat. Dewasa ini kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional semakin meningkat pesat karena tidak mungkin suatu negara mampu memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri tanpa menjalin kerja sama bisnis atau transaksi bisnis dengan negara lain.

 

Dalam melakukan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis antar negara, para pelaku bisnis memerlukan kontrak bisnis internasional, baik itu dalam skema antara pemerintah dengan pemerintah (G to G), antara pemerintah dengan swasta (G to B), maupun antara swasta dengan swasta (B to B). Kesepakatan mengenai ketentuan-ketentuan dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional antara pelaku bisnis yang berasal dari dua negara atau lebih biasanya dituangkan kedalam suatu kontrak bisnis internasional. Kontrak bisnis internasional merupakan dasar hubungan hukum dan pedoman bersama bagi pelaku bisnis yang berbeda negara dalam melaksanakan kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional. 

 

Kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional menimbulkan hubungan hukum yang kompleks karena melibatkan pelaku bisnis yang memiliki latar belakang negara yang sistem hukumnya saling berbeda. Untuk mengatasi kompleksitas hubungan hukum bisnis internasional ini, maka substansi kontrak bisnis internasional harus dibuat secara baik, benar, dan akurat agar tidak menimbulkan masalah hukum atau sengketa hukum di kemudian hari.

 

Namun, dalam praktiknya, masalah hukum atau sengketa hukum dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional sering terjadi akibat tidak mahir atau tidak ahli dalam menyusun kontrak bisnis internasional. Ini disebabkan oleh kurang dipahaminya seluk-beluk hukum kontrak bisnis internasional. Dampaknya, kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional bukannya memberi manfaat dan keuntungan, tetapi justru menimbulkan beban dan kerugian.

 

Oleh karena itu, para pelaku bisnis yang bergiat dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional harus memahami betul seluk-beluk hukum kontrak bisnis internasional. Pendidikan dan pelatihan ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku bisnis dalam memahami hukum kontrak bisnis internasional baik secara teoretis maupun praktis.

 

 

 II. Tujuan

  1. Memantapkan pemahaman mengenai seluk-beluk Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
  2. Meningkatkan kemahiran dalam menyusun Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
  3. Memahami mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional.

 

III. Manfaat

  1. Peserta memahami seluk-beluk Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
  2. Peserta mahir dalam menyusun Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
  3. Peserta memahami mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional.
  4. Peserta mengetahui contoh kasus-kasus hukum dalam kontrak bisnis internasional.
  5. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman dalam bidang Hukum Kontrak Bisnis Internasional.

 

IV. Materi

Materi yang dibahas dalam Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini meliputi topik-topik berikut:

  1. Transaksi Bisnis Internasional dalam Hukum Nasional
  2. Pengertian, Ruang Lingkup, Sumber Hukum dan Subjek Hukum dalam Kontrak Bisnis Internasional.
  3. Bentuk-Bentuk dan Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak dalam Transaksi Bisnis Internasional.
  4. Format dan Teknik Penulisan Isi Kontrak Bisnis Internasional serta Amandemen dalam Kontrak Bisnis Internasional.
  5. Bahasa Hukum Kontrak Bisnis Internasional.
  6. Teknik Mereview Naskah Kontrak dan Strategi Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis Internasional
  7. Praktik Mereview Kontrak Bisnis Internasional

 

V. Narasumber

Para narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman dalam bidang hukum kontrak bisnis internasional. Mereka berlatar belakang akademisi hukum dan praktisi hukum dalam bidang hukum kontrak bisnis internasional. Narasumber antara lain:

 

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Keynote Speaker)

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.

Prof. Dr. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D., FCBArb

Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF.CIP.MCIArb.

Prahasto W. Pamungkas

Dr. Cut Memi, S.H., M.H.

 

 

VI. Peserta

Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini sangat relevan dengan kebutuhan profesional para corporate lawyers, advokat, konsultan hukum bisnis, staf unit kerja/seksi hukum dariperusahaan/korporasi, dan biro hukum dari pemerintahan.Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini terbuka untuk umum dan karena itu dapat diikuti oleh siapa saja yang membutuhkan.Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini bersifat teoretis dan praktis sehingga dapat diikuti oleh yang berlatar belakang pendidikan hukum maupun non-hukum.

 

 

VII. Durasi

Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini diselenggarakan secara intensif selama 3 (tiga) hari yang meliputi penyampaian materi, pembahasan contoh kasus, dan praktik penyusunan kontrak bisnis internasional.

 

 

VIII. Fasilitas

Para peserta Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini mendapat fasilitas berikut:

  1. Bahan bacaan relevan
  2. Training kit (alat tulis)
  3. Paket meeting (lunch, coffe break)
  4. Sertifikat

 

IX. Biaya

Semua pembiayaan program Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional ini baik biaya pendidikan maupun biaya lainnya seperti akomodasi dan transportasi dibebankan kepada Peserta dan/atau Lembaga/Instansi yang ingin menyelenggarakan kerjasama Pendidikan dan Pelatihan ini. Untuk pembayaran melalui BRI Cab. Sarinah a/n Jimly School of Law and Government No. Rek 2006-01-000108-30-7, dengan biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per peserta.

 

 

X. Penyelenggara

Pendidikan dan Pelatihan ini diselenggarakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) dan kami membuka peluang untuk kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip kehati-hatian, saling menghormati dan saling menguntungkan berdasarkan hukum yang berlaku.

 

 

XI. Tempat dan Waktu

Kegiatan ini diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal

:

16 - 18 Oktober 2018 (Minimal 15 Peserta)

Waktu

:

09.00 - 16.00 WIB

Tempat

:

Training Room JSLG, Jimly School of Law and Government

Gedung Sarinah Lt.09 JL MH Thamrin N0.11 Jakarta Pusat

           

 

XII. Penutup

Demikian TOR ini disusun sebagai pedoman garis besar untuk persiapan dan pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kontrak Bisnis Internasional. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam TOR ini atau yang perlu dijelaskan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

 

Contact Person

Telepon             : 021-39833450 dan Fax 021-39833451

HP                     : 0812.1368.3902 (Nurman), 0821.1385.1312 (Faqih), 0813.1417.2609 (Chakim)

Website             : www.jimlyschool.com || Email  : jimlyschool@jimly.com